Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan ditunaikan menjelang Idulfitri. Ibadah ini bertujuan untuk menyucikan jiwa orang yang berpuasa sekaligus membantu fakir miskin agar dapat merasakan kebahagiaan di hari raya. Seiring perkembangan zaman, muncul pertanyaan yang sering diajukan: apakah zakat fitrah boleh dikeluarkan dalam bentuk uang?
Untuk menjawabnya, kita perlu memahami dalil syariat dan pendapat para ulama secara proporsional.
Baca juga : Apa Itu Zakat Fitrah? Pengertian, Hukum, dan Besarannya
Dalil Kewajiban Zakat Fitrah
Kewajiban zakat fitrah didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW. Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma meriwayatkan:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap Muslim, baik merdeka maupun hamba sahaya, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar.” HR. Bukhari No. 1503 dan Muslim No. 984
Hadits ini menunjukkan bahwa pada masa Rasulullah SAW, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat.
Tujuan Zakat Fitrah Menurut Hadits
Tujuan zakat fitrah dijelaskan dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan kotor, serta sebagai makanan bagi orang miskin.” HR. Abu Dawud No. 1609
Dari hadits ini, para ulama memahami bahwa zakat fitrah tidak hanya bersifat ritual, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang kuat.
Pendapat Mayoritas Ulama
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa zakat fitrah sebaiknya dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok, sesuai dengan praktik Rasulullah SAW dan para sahabat.
Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa mengganti zakat fitrah dengan selain makanan pokok tidak sesuai dengan pendapat mazhab Syafi’i. Pandangan ini menekankan kehati-hatian dalam mengikuti tuntunan Nabi SAW secara tekstual.
Pendapat Ulama yang Membolehkan Uang
Berbeda dengan pendapat mayoritas, mazhab Hanafi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan makanan pokok. Menurut Imam Abu Hanifah, esensi zakat fitrah adalah mencukupi kebutuhan fakir miskin, dan hal tersebut dapat terwujud melalui uang.
Pendapat ini melihat tujuan syariat (maqashid syariah) sebagai dasar pertimbangan hukum.
Fatwa Ulama Kontemporer di Indonesia
Di Indonesia, praktik zakat fitrah berupa uang diperbolehkan berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 dijelaskan bahwa zakat fitrah boleh ditunaikan dalam bentuk uang dengan syarat nilainya setara dengan harga makanan pokok dan benar-benar bermanfaat bagi mustahik.
Fatwa ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan kemaslahatan umat di Indonesia saat ini.
Kesimpulan yang Perlu Dipahami
Dari penjelasan para ulama, dapat disimpulkan bahwa zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok adalah pendapat mayoritas dan dinilai lebih berhati-hati. Namun, zakat fitrah dalam bentuk uang juga sah menurut pendapat ulama tertentu dan telah difatwakan boleh oleh MUI, selama nilainya sesuai dan disalurkan dengan benar.
Yang terpenting, zakat fitrah ditunaikan tepat waktu, dengan niat yang ikhlas, dan sampai kepada mereka yang berhak menerimanya.
Baca juga : Zakat Fitrah Harus Ditunaikan Kapan? Ini Penjelasannya
Menunaikan Zakat Fitrah dengan Amanah
Agar zakat fitrah tersalurkan secara tepat dan sesuai ketentuan, penyaluran melalui lembaga resmi menjadi pilihan yang aman. Melalui Rumah Zakat, zakat fitrah dikelola secara amanah dan disalurkan sesuai kebutuhan mustahik, sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas.
Dengan menunaikan zakat fitrah, kita tidak hanya menyempurnakan ibadah Ramadhan, tetapi juga menghadirkan kebahagiaan bagi sesama. Yuk tunaikan zakat fitrahmu bersama Rumah Zakat


