BOLEHKAH MEMBAYAR KAFARAT PUASA SECARA ONLINE? - Rumah Zakat
Rumah Zakat

BOLEHKAH MEMBAYAR KAFARAT PUASA SECARA ONLINE?

Oleh Eka Purwitasari | 4/9/2024, 4:53:16 AM | Inspirasi

facebook
facebook
facebook
facebook
tiktok

Dalam era digital yang semakin berkembang, banyak aspek kehidupan yang mengalami transformasi, termasuk dalam hal beragama. Salah satu pertanyaan yang muncul di kalangan umat Islam adalah apakah boleh membayar kafarat puasa secara online


Untuk menjawab pertanyaan ini, marilah kita merujuk pada pandangan agama Islam.


Apa Itu Kafarat?


Kafarat puasa harus dilakukan apabila seseorang sengaja atau tidak sengaja melanggar puasa Ramadan dengan melakukan hal-hal tertentu, seperti makan minum dengan sengaja, atau berhubungan suami istri pada siang hari selama bulan Ramadan.


Menurut hukum Islam, orang yang melakukan pelanggaran tersebut diwajibkan untuk membayar kafarat sebagai bentuk penebusan dosa. Pada zaman sekarang, kemajuan teknologi telah memungkinkan banyak transaksi dilakukan secara online, termasuk pembayaran zakat, sedekah, dan kafarat.


Baca Juga: Inilah Macam-Macam Kafarat dan Cara Membayarnya


Namun, apakah kafarat puasa yang dibayar secara online sah menurut syariat Islam?


Kafarat Menurut Pandangan Ulama


Menurut Ustaz Abdul Somad, dalam sebuah ceramahnya, ia menyatakan bahwa membayar kafarat secara online dapat diterima asalkan dilakukan dengan niat yang ikhlas dan sesuai dengan syariat Islam. Baginya, yang penting adalah niat dan ketulusan hati dalam melakukan amal ibadah, termasuk dalam hal membayar kafarat.


Namun demikian, Ustaz Abdul Somad juga menekankan pentingnya memastikan bahwa dana yang digunakan untuk membayar kafarat secara online adalah halal dan tidak berasal dari sumber yang meragukan. Hal ini penting untuk memastikan keabsahan dan keberkahan amal ibadah yang dilakukan.


Baca Juga: Bagaimana Cara Fidyah? Ini Penjelasannya!


Selain itu, ada juga pendapat ulama lain yang memandang bahwa membayar kafarat secara langsung dengan memberikan makanan kepada orang yang membutuhkan lebih baik daripada membayar secara online. Namun demikian, dalam situasi dimana pembayaran secara langsung tidak memungkinkan atau sulit dilakukan, pembayaran kafarat secara online dapat menjadi alternatif yang diterima.


Kesimpulan


Dengan demikian, menurut pandangan agama Islam dan beberapa ulama termasuk Ustaz Abdul Somad, membayar kafarat secara online boleh dilakukan asalkan dilakukan dengan niat yang ikhlas, dana yang halal, dan sesuai dengan syariat Islam. Selain itu, dana kafaratnya pun bisa disalurkan melalui lembaga amil zakat yang terpercaya.


Rumah Zakat menerima titipan dana kafarat dari Sahabat. Klik di sini untuk info lengkap sekaligus pembayaran kafarat melalui Rumah Zakat. Kafarat titipan Sahabat akan disalurkan kepada yang berhak menerimanya.

Selanjutnya