HUKUM PUASA RAMADHAN BAGI MUSAFIR, LANSIA DAN PENDERITA SAKIT KRONIS - Rumah Zakat
Rumah Zakat

HUKUM PUASA RAMADHAN BAGI MUSAFIR, LANSIA DAN PENDERITA SAKIT KRONIS

Oleh Content Writer | 3/21/2024, 11:53:51 AM | Inspirasi

facebook
facebook
facebook
facebook
tiktok

Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah, bulan dimana setiap umat Muslim diwajibkan untuk berpuasa mulai dari fajar hingga terbenamnya matahari.


Namun, dalam Islam,ada beberapa kondisi yang dapat menggugurkan kewajiban berpuasa itu sendiri, seperti musafir, lansia, dan penderita sakit kronis. Nah, mari kita bahas lebih lanjut terkait hal ini, yuk disimak!


Hukum Puasa Ramadhan bagi Musafir

Bagi mereka yang sedang melakukan perjalanan jauh, atau dalam Islam kita mengenalnya dengan kata musafir, terdapat keringanan dalam menjalankan puasa Ramadhan. Rasulullah SAW bersabda :


"Puasa adalah kewajiban bagi kamu, tetapi bukan bagi yang musafir." (HR. Bukhari dan Muslim).


Hadis tersebut menjelaskan bahwa musafir diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa. Namun, jika mereka merasa mampu untuk menjalankannya tanpa merasa berat, itu lebih baik. Karena dalam agama Islam, Allah SWT sangat memudahkan Umat-Nya.


Hukum Puasa Ramadhan bagi Lansia

Bagi lansia yang sudah tidak lagi memiliki fisik yang kuat layaknya orang yang masih muda, juga diberi keringanan dalam hukum puasa Ramadhan. Dalam hal ini, Islam sangat memperhatikan kondisi fisik dan kesehatan seseorang. Rasulullah SAW bersabda :


"Allah tidak akan membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." (QS. Al-Baqarah: 286).


Dengan begitu, bagi lansia yang merasa bahwa dengan berpuasa akan memberikan dampak yang kurang baik bagi kesehatannya, diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Sebagai gantinya, mereka boleh membayar fidyah dengan memberi makan kepada orang miskin untuk sejumlah puasa yang mereka tinggalkan.


Hukum Puasa Ramadhan bagi Penderita Sakit Kronis

Selain musafir dan lansia, penderita sakit kronis juga termasuk dalam kategori yang mendapat keringanan dalam menjalankan puasa Ramadhan. Islam memberikan pengecualian kepada mereka yang membutuhkan perhatian khusus terkait kondisi kesehatannya. Rasulullah SAW bersabda :


"Sesungguhnya Allah menyukai agar hukum-hukum-Nya dipatuhi, sebagaimana Dia juga menyukai agar keringanan-keringanan-Nya dimanfaatkan." (HR. Bukhari).


Dengan begitu, bagi penderita sakit kronis yang sekiranya dengan berpuasa akan memperparah kondisinya, mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan membayar fidyah sebagai gantinya.


Kesimpulan

Itulah tadi hukum puasa Ramadhan bagi musafir, lansia dan penderita sakit kronis. Islam sangat mengutamakan kesehatan dan kesejahteraan umatnya. Maka dari itu, di beberapa kondisi tertentu, seperti musafir, lansia, dan penderita sakit kronis, diberikan keringanan oleh Allah untuk boleh tidak berpuasa.


Dengan demikian, setiap Muslim dapat menjalankan ibadah puasa sesuai dengan kemampuan dan kondisi masing-masing. Sekian artikel kali ini, semoga bermanfaat! Yuk, ikuti informasi seputar Islam lainnya bersama kami di Rumah Zakat.


Selanjutnya