MENGETAHUI MASJID YANG SAH DIGUNAKAN IKTIKAF - Rumah Zakat
Rumah Zakat

MENGETAHUI MASJID YANG SAH DIGUNAKAN IKTIKAF

Oleh Admin Rumah Zakat | 4/10/2023, 4:07:48 AM | Inspirasi

facebook
facebook
facebook
facebook
tiktok


Iktikaf berati berdiam diri di dalam masjid untuk beribadah kepada Allah Swt. Ijma’ para ulama menyampaikan bahwa melakukan iktikaf itu dianjurkan dan disyariatkan dalam agama Islam. Hal itu mengacu pada kebiasaan Rasulullah Saw. yang beriktikaf selama Ramadhan selama sepuluh hari penuh, sementara saat tahun wafatnya Sang Nabi Saw. beriktikaf hingga dua puluh hari. Kebiasaan Rasulullah Saw. tersebut berdasar pada hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Abu Dawud, dan Ibnu Majah.

Kebiasaan beriktikaf di masjid selama Ramadhan ternyata tidak hanya dilakukan oleh Rasulullah Saw. saja, namun juga dikerjakan oleh para sahabat, para istri Nabi Muhammad Saw. Mereka beriktikaf bersama Rasulullah Saw. di dalam masjid dan tetap istikamah beriktikaf meskipun Rasulullah Saw. sudah wafat. Dalam riwayat sahih dijelaskan bahwa para istri Nabi Saw. melakukan iktikaf di Masjid Nabawi.

Iktikaf merupakan cara paling tepat untuk mendapatkan malam qadar atau lailatul qadar. Karena seseorang yang beriktikaf di dalam masjid akan memusatkan segala aktivitasnya untuk beribadah kepada Allah Swt. dan mencari keridaan-Nya. Mereka yang beriktikaf di dalam masjid akan memperbanyak membaca Al-Qur’an, berdoa, berzikir, dan salat qiyamul lail.

Lalu pertanyaan pun muncul. Masjid yang seperti apakah yang bisa dijadikan tempat iktikaf? Apa ada ketentuannya?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, seperti yang dilansir dalam kitab Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq, sebenarnya ada perbedaan pendapat dari para fuqaha mengenai masjid yang sah dijadikan tempat iktikaf.

Menurut pendapat Abu Hanifah, Ahmad, Ishaq, dan Abu Tsaur, iktikaf bisa dilakukan di masjid yang biasa dipergunakan untuk menggelar salat berjamaah lima waktu. Hal tersebut berdasar pada hadits Nabi Saw. berikut ini,

“Setiap masjid yang mempunyai muazin dan imam, bisa dijadikan tempat iktikaf.” (H.R. Daruquthni0. Namun, hadits tersebut mursal dan dha’if sehingga tidak bisa dijadikan dalil.

Sementara menurut pendapat Imam Malik, Syafi’I, dan Daud berpendapat bahwa iktikaf bisa dilakukan di setiap masjid. Hal itu karena tidak adanya satu hadits sahih pun yang memberi penjelasan tentang persoalan ini.

Baca Juga: Adab Iktikaf

Namun, pendapat ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa iktikaf memang lebih utama jika dilakukan di masjid jami’ sebab Rasulullah Saw. pun melakukan iktikaf di masjid jami’. Selain itu karena jumlah jemaah masjid jami’ yang menunaikan salat lebih banyak dibanding masjid-masjid biasa.

Sementara itu, para jumhur ulama berpendapat, bahwa tidak sah bagi seseorang (misalnya kaum wanita) yang beriktikaf di masjid rumah sendiri. Karena masjid tersebut tidak bisa dikatakan sebagai masjid. Bahkan, sewaktu-waktu masjid itu bisa saja dijual bersama dengan rumahnya. Wallohu’alam bishawab.

 


Selanjutnya