Tanggal gajian selalu menjadi momen yang ditunggu setiap bulan. Tapi di balik kebahagiaan menerima penghasilan, ada satu kewajiban yang sering terlewat begitu saja, yaitu zakat penghasilan.
Padahal menunaikan zakat penghasilan bukan sekadar kewajiban, tapi juga cara membersihkan harta dari hak orang lain yang ada di dalamnya.
Sayangnya, banyak yang masih bingung soal cara menghitungnya, apalagi cara membayarnya secara online.
Nah, artikel ini membahas dasar hukum zakat penghasilan, cara menghitungnya dengan tepat, hingga cara membayarkannya secara online melalui Rumah Zakat.
Apa Itu Zakat Penghasilan dan Dasar Hukumnya?
Sebelum membahas cara menghitung dan membayarnya, penting untuk memahami dulu dasar hukum yang melandasi kewajiban zakat penghasilan ini.
Allah SWT berfirman:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)
Allah SWT juga berfirman dalam ayat lain:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik baik.” (QS. Al-Baqarah: 267)
Kedua ayat ini menjadi landasan kuat bahwa setiap penghasilan yang diterima memiliki hak orang lain di dalamnya, dan zakat adalah cara untuk menyucikan harta tersebut.
Nah, nishab zakat penghasilan ditetapkan sebesar 85 gram emas per tahun. Jika ditunaikan setiap bulan, maka nishab tersebut dibagi 12 untuk mengetahui batas minimal penghasilan bulanan yang wajib dizakatkan.
Besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 persen dari penghasilan yang sudah mencapai nishab tersebut.
Baca Juga: Apakah Freelancer Wajib Bayar Zakat Penghasilan? Ini Penjelasannya
Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Setelah memahami dasar hukumnya, bagian ini akan membahas cara menghitung zakat penghasilan yang bisa langsung dipraktikkan.
1. Dua Metode Perhitungan
Ada dua cara yang umum digunakan untuk menghitung zakat penghasilan:
Cara pertama, zakat dihitung dari penghasilan keseluruhan tanpa dikurangi kebutuhan pokok seperti sandang, pangan, dan papan.
Zakat yang dikeluarkan = Penghasilan keseluruhan x 2,5%
Cara kedua, zakat dihitung dari penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok.
Zakat yang dikeluarkan = (Penghasilan keseluruhan – Pengeluaran pokok) x 2,5%
Dari kedua cara tersebut, para ulama lebih menganjurkan menggunakan cara pertama, yaitu menghitung zakat dari penghasilan keseluruhan, untuk lebih menjaga kehati hatian dalam menjalankan kewajiban ini.
2. Gunakan Kalkulator Zakat untuk Hasil Lebih Cepat dan Akurat
Menghitung secara manual memang bisa dilakukan, tapi tidak sedikit yang merasa ragu apakah perhitungannya sudah tepat.
Untuk itu, Rumah Zakat menyediakan kalkulator zakat penghasilan yang bisa digunakan secara gratis dan praktis.
Cukup masukkan nominal penghasilan bulanan atau tahunan, dan kalkulator akan langsung menghitung jumlah zakat yang wajib ditunaikan secara otomatis.
Klik tautan kalkulator zakat penghasilan Rumah Zakat sekarang untuk mengetahui jumlah zakat yang harus ditunaikan tanpa perlu menghitung manual.
Cara Bayar Zakat Penghasilan Online di Rumah Zakat
Setelah mengetahui jumlah zakat yang wajib dibayarkan, langkah selanjutnya adalah menyalurkannya dengan mudah secara online.
Berikut cara membayar zakat penghasilan secara online melalui Rumah Zakat:
- Kunjungi halaman Zakat Penghasilan di rumahzakat.org atau klik https://www.rumahzakat.org/donasi/zakat-penghasilan
- Pilih jenis perhitungan, bulanan atau tahunan, sesuai kebutuhan
- Masukkan nominal zakat yang ingin ditunaikan, minimal transaksi Rp100.000
- Pilih metode pembayaran yang paling mudah, transfer bank, QRIS, atau dompet digital
- Klik “Tunaikan Sekarang” dan selesaikan transaksi
Zakat yang ditunaikan akan disalurkan kepada 8 asnaf melalui program Desa Berdaya, yang mencakup pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan, hingga kesiapsiagaan bencana bagi masyarakat yang membutuhkan.
Jangan sampai terlewat, hitung dan tunaikan zakat penghasilan sekarang juga melalui rumahzakat.org.
Baca Juga: Gaji Rp3 Jutaan Apakah Perlu Bayar Zakat Penghasilan?
Kesimpulan
Jadi, zakat penghasilan adalah kewajiban yang tidak boleh dianggap sepele, karena di dalamnya ada hak orang lain yang harus dibersihkan dari harta yang diterima setiap bulan.
Dengan nishab 85 gram emas per tahun dan besaran 2,5 persen, perhitungannya sebenarnya cukup sederhana untuk dipraktikkan.
Agar lebih mudah dan akurat, manfaatkan kalkulator zakat dari Rumah Zakat sebelum menunaikannya secara online.
Tunaikan zakat penghasilan sekarang melalui Rumah Zakat dan pastikan setiap rezeki yang diterima membawa keberkahan, bukan hanya untuk diri sendiri tapi juga untuk mereka yang membutuhkan.

