Dalam setiap pernikahan Islami, ada satu momen yang paling sakral dan dinanti-nanti, yakni saat ijab kabul diucapkan.
Kalimat yang singkat namun mengikat itu tidak hanya menjadi simbol persetujuan antara dua pihak, tetapi juga menjadi penentu sah atau tidaknya sebuah pernikahan.
Tapi bagaimana jika ada jeda dalam prosesi ijab kabul? Apakah itu bisa membatalkan akad? Nah, untuk menjawab pertanyaan tersebut, yuk simak terus artikel berikut!
Apa itu Ijab Kabul?
Ijab kabul merupakan inti dari akad nikah dalam Islam. Ijab adalah pernyataan dari wali mempelai perempuan yang menunjukkan keinginannya untuk menikahkan putrinya.
Sedangkan kabul adalah jawaban dari mempelai laki-laki sebagai tanda setuju atas pernikahan tersebut.
Meski kalimatnya singkat, dua pernyataan ini harus diucapkan secara tersambung dalam satu majelis.
Maksudnya, ijab dan kabul tidak boleh terputus terlalu lama atau diselingi dengan obrolan lain.
Tujuannya bukan untuk mempersulit, melainkan agar pernikahan berlangsung dalam suasana serius dan penuh kejelasan.
Bagaimana Pandangan Islam Mengenai Jeda dalam Ijab Kabul?
Nah, ini pertanyaan yang sering muncul di masyarakat. Apakah benar-benar tidak boleh ada jeda sama sekali?
Ternyata, fiqih Islam memberikan toleransi tertentu. Jeda singkat seperti menarik napas, batuk kecil, atau respons wajar lainnya yang tidak terlalu panjang, masih dianggap sah.
Namun, ada batasnya. Jika jeda terlalu lama, misalnya sampai diselingi perbincangan lain yang tidak berkaitan dengan akad, maka majelis dianggap terputus.
Dalam kondisi tersebut, ijab kabul perlu diulang agar akad tetap sah. Jadi, bukan jeda yang dipermasalahkan, melainkan apakah jeda itu memutus kesatuan akad atau tidak.
Baca Juga: Bukan Hanya Materi! Ini Persiapan Wajib untuk Laki-Laki Sebelum Menikah
Hikmah di Balik Persyaratan Jeda
Mengapa Islam mengatur dengan cukup ketat soal jeda ini? Karena akad nikah bukan sekadar seremoni biasa. Ini adalah kontrak suci antara dua insan yang akan membangun rumah tangga.
Maka, segala bentuk keraguan, kesalahpahaman, atau ketidaksinkronan dalam akad perlu dihindari.
Dengan menjaga ijab dan kabul tetap dalam satu rangkaian yang utuh, kejelasan akad bisa dijamin.
Tidak hanya dari sisi hukum, tapi juga secara psikologis, kedua pihak merasa lebih yakin dan tenang.
Bukankah tidak ada yang lebih membahagiakan daripada memulai pernikahan dengan kejelasan dan kerelaan?
Kesimpulan
Jadi, anggapan bahwa tidak boleh ada jeda sama sekali dalam ijab kabul sebenarnya kurang tepat.
Islam justru memberi ruang pada jeda yang wajar, selama tidak memutus majelis akad dan tidak disisipi percakapan lain yang tidak relevan.
Artinya, proses ijab kabul tetap sah selama berlangsung secara serius, jelas, dan tidak terpecah oleh jeda yang berlebihan.
Nah, sekian artikel kali ini. Yuk, ikuti informasi seputar Islam lainnya bersama kami di Rumah Zakat.