Sahabat, belakangan ini harga emas melonjak signifikan. Bagi kamu yang menyimpan emas dalam bentuk perhiasan, logam mulia, atau tabungan emas digital, ini saatnya untuk mengecek: Apakah sudah wajib zakat emas?
Kapan harus zakat emas? Mari kita bahas secara lengkap dan mudah dipahami.
Baca juga : Panduan Lengkap Zakat: Pengertian, Syarat, dan Jenisnya dalam Islam
Syarat Wajib Zakat Emas
Zakat emas wajib ditunaikan jika memenuhi 2 syarat utama:
1. Mencapai Nisab
Batas minimal zakat emas adalah 85 gram emas murni. Jika total emas yang kamu miliki (perhiasan/logam mulia/tabungan emas) setara atau lebih dari 85 gram, maka kamu sudah wajib zakat.
2. Sudah Haul (1 Tahun Kepemilikan)
Emas tersebut telah dimiliki selama 1 tahun hijriyah penuh.
Contoh: Jika kamu punya emas 100 gram sejak Muharram tahun lalu, dan kini Muharram lagi, maka kamu wajib zakat.
Berapa Besaran Zakat Emas yang Harus Dikeluarkan?
Zakat yang ditunaikan adalah sebesar 2,5% dari total nilai emas yang dimiliki.
Contoh perhitungan: Jika kamu memiliki emas seberat 100 gram dan harga emas saat ini Rp1.200.000/gram, maka:
100 x Rp1.200.000 = Rp120.000.000
Zakat: 2,5% x Rp120.000.000 = Rp3.000.000
Kalau masih bingung cek Hitung disini
Apakah Perhiasan Harus Dihitung?
– Jika perhiasan digunakan secara wajar sehari-hari, ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan tidak wajib zakat, ada yang tetap mewajibkan jika melebihi kebutuhan.
– Jika disimpan atau digunakan hanya sesekali, maka wajib dizakati seperti emas investasi.
Jadi, Kapan Harus Zakat Emas?
– Emasmu mencapai 85 gram (nilai setara juga bisa),
– Sudah dimiliki selama 1 tahun (haul),
– Tidak digunakan sebagai kebutuhan pokok harian secara wajar,
Maka saat itulah kamu wajib menunaikan zakat emas.
Tunaikan Zakat Emasmu Sekarang Juga!
Tunaikan zakat emasmu melalui platform digital yang aman dan terpercaya di Rumah Zakat.|
Klik di sini untuk zakat sekarang: www.rumahzakat.org/zakat