Kenapa Anak Yatim Piatu Nggak Masuk dalam 8 Asnaf Zakat?

oleh | Jul 1, 2025 | Artikel, Inspirasi

Dalam Islam, setiap dana zakat yang ditunaikan ada hak 8 asnaf atau orang-orang yang berhak menerimanya, mereka adalah fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fi sabilillah dan ibnu sabil.

Asnaf Zakat

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ۝٦٠

Artinya: Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. (Q.S At-Taubah:60).

Dilihat dari 8 asnaf tersebut, anak yatim piatu tidak masuk dalam golongan orang-orang yang berhak menerima zakat. Mungkin, banyak orang bertanya-tanya, padahal banyak anak yatim piatu yang butuh bantuan, khususnya secara ekonomi.

Baca Juga: Apakah Mahar Nikah Emas Tetap Harus Dibayar Zakatnya?

Buat jawab rasa penasaran kamu, yuk coba simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Kapan Anak Yatim Boleh Terima Zakat?

Meski bukan asnaf, anak yatim tetap boleh menerima zakat jika memenuhi syarat fakir atau miskin. Sebab, tidak semua anak yatim piatu adalah fakir atau miskin. Contohnya, mereka yang mendapat warisan serta punya pendapatan.

Sementara itu, kalau anak yatim piatu yang nggak dapat warisan atau pendapatan dan tidak ada yang menafkahi untuk kebutuhan sehari-hari.

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

Artinya: “Dan laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Mahamelihat apa yang kamu kerjakan.” (Q.S Al-Baqarah: 110).

Secara umum, anak yatim piatu tidak termasuk ke dalam 8 golongan mustahiq zakat, kecuali mereka memang benar-benar fakir atau miskin, tidak memiliki harta cukup, dan tidak ada yang menafkahi. Dalam kondisi tersebut, boleh menerima zakat.

Baca Juga: Diantara 8 Pintu Surga, Siapa Saja yang Jadi Penghuninya?

Jadi itulah dia penjelasan kenapa anak yatim piatu tidak masuk dalam asnaf zakat. Sebab, tidak semuanya anak yatim piatu memiliki kesulitan ekonomi. Lewat zakat yang kamu tunaikan, bisa meringankan masyarakat khususnya umat muslim yang membutuhkan bantuan.

Zakat Online

Rumah Zakat adalah lembaga amil zakat yang menerima titipan dana zakat untuk disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Yuk tunaikan zakatmu di www.rumahzakat.org/zakat.

Sumber: nu.or.id

Kalkulator Zakat

Hitung zakat Anda secara akurat dengan kalkulator zakat kami

Donatur Care

Silakan cek riwayat donasi Anda disini

Link Terkait