Menikahi Sepupu, Bolehkah dalam Ajaran Islam?

oleh | Mar 4, 2024 | Inspirasi

Pertanyaan tentang menikahi sepupu sering muncul di tengah masyarakat. Ada yang menganggapnya tabu, ada pula yang menganggapnya hal biasa karena masih dalam lingkup keluarga besar. Lalu bagaimana sebenarnya pandangan Islam?

Dalam kajian fikih pernikahan, Islam memiliki batasan yang jelas tentang siapa saja yang boleh dan tidak boleh dinikahi. Agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Nah, di artikel ini Rumah Zakat akan membahas hukum menikahi sepupu dari sisi syariat dan pertimbangan lainnya. Yuk, simak terus!

Hukum Menikahi Sepupu dalam Islam

Untuk memahami hukumnya, mari melihat langsung rujukan Al-Qur’an dan pendapat para ulama.

Dalam QS An-Nisa ayat 23, Allah SWT menyebutkan perempuan-perempuan yang haram dinikahi, di antaranya ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi dari pihak ayah maupun ibu, serta beberapa kategori lainnya.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ …

Total terdapat 12 kategori mahram yang disebutkan dalam ayat tersebut. Sepupu, baik anak paman maupun anak bibi, tidak termasuk di dalamnya.

Karena itu, para ulama dari empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) berijma bahwa menikahi sepupu hukumnya mubah (boleh). Fatwa lembaga-lembaga keislaman juga menegaskan bahwa anak paman atau bibi bukan termasuk mahram yang haram dinikahi.

Baca Juga: Bolehkah Menikahi Wanita yang Ditinggal Suaminya Tanpa Kabar? Ini Penjelasan Islam

Batasan yang Harus Diperhatikan

Walaupun hukum asalnya boleh, tetap ada batasan syariat yang wajib dipastikan sebelum akad dilangsungkan.

1. Bukan Saudara Persusuan

Jika dua anak disusui oleh perempuan yang sama dalam masa dua tahun pertama kehidupan, maka keduanya menjadi mahram selamanya. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Bukhari:


“Diharamkan karena persusuan apa yang diharamkan karena nasab.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Artinya, meskipun secara nasab adalah sepupu, jika ada hubungan persusuan yang sah, maka statusnya berubah menjadi mahram.

2. Bukan Mahram karena Hubungan Lain

Beberapa hubungan lain juga membuat seseorang haram dinikahi, seperti menantu, ibu tiri, atau saudara ipar dalam kondisi tertentu (misalnya masih menjadi istri saudara kandung).

Karena itu, sebelum melangkah lebih jauh, memastikan status hubungan keluarga menjadi hal yang sangat penting agar pernikahan sah secara syariat.

Baca Juga: Pahala Menikahi Janda dalam Islam: Benarkah Lebih Besar?

Pandangan Medis Mengenai Pernikahan Sedarah/Dekat

Selain aspek fikih, isu pernikahan sepupu juga sering dikaitkan dengan risiko kesehatan.

Secara medis, pernikahan antar kerabat dekat memang memiliki peningkatan risiko kelainan genetik. Dalam populasi umum, risiko cacat bawaan berkisar sekitar 2–3%. Pada pernikahan sepupu pertama, risiko tersebut meningkat menjadi sekitar 3–5%.

Angkanya memang naik, tetapi tidak otomatis berarti pasti terjadi. Namun konsultasi genetik sangat disarankan, terutama jika ada riwayat penyakit turunan dalam keluarga.

Dalam beberapa riwayat, disebutkan bahwa Islam menganjurkan memilih pasangan dari luar kerabat dekat agar keturunan lebih kuat. Prinsip ini selaras dengan semangat menjaga kualitas generasi, meskipun hukum menikahi sepupu tetap diperbolehkan.

Kesimpulan

Jadi, menikahi sepupu dalam Islam hukumnya mubah atau boleh, karena tidak termasuk dalam kategori mahram yang disebutkan dalam QS An-Nisa ayat 23 dan telah menjadi ijma ulama empat mazhab.

Namun, tetap harus dipastikan tidak ada hubungan persusuan atau hubungan mahram lain yang menghalangi. Selain itu, pertimbangan medis juga sebaiknya diperhatikan melalui konsultasi profesional demi kesehatan generasi mendatang.

Apa pun pilihan yang diambil, tujuan pernikahan dalam Islam tetap sama: membangun keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah, serta melahirkan generasi yang kuat dan bertakwa—yang kelak tumbuh dalam budaya berbagi dan menebar kebaikan.

Kalkulator Zakat

Hitung zakat Anda secara akurat dengan kalkulator zakat kami

Donatur Care

Silakan cek riwayat donasi Anda disini

Link Terkait