Pertanyaan seperti “apakah merokok membatalkan wudhu?” mungkin terdengar sederhana, tapi cukup sering muncul, terutama di kalangan yang ingin menjaga kesucian sebelum beribadah.
Dalam keseharian, tidak sedikit yang terbiasa merokok, lalu langsung mengambil air wudhu atau bahkan langsung menunaikan shalat. Nah, di sinilah muncul keraguan, sahkah wudhu setelah merokok?
Dalam Islam, menjaga kesucian sebelum melaksanakan ibadah adalah hal yang sangat penting. Karena itu, memahami hukum seputar apa saja yang membatalkan wudhu, termasuk apakah merokok termasuk di dalamnya, menjadi bagian dari adab beribadah yang tidak boleh diabaikan.
Nah, untuk itu, di artikel ini Rumah Zakat akan menelusuri lebih dalam hukum dan adab terkait merokok dan wudhu. Yuk, simak terus!
Memahami Konsep Batalnya Wudhu dalam Islam
Sebelum menjawab pertanyaan utama, penting untuk memahami dulu apa saja yang membuat wudhu menjadi batal menurut fikih. Ini menjadi fondasi sebelum menentukan apakah merokok termasuk di antaranya.
Secara umum, para ulama menyebutkan bahwa wudhu batal jika terjadi beberapa hal berikut:
- Sesuatu keluar dari dua jalan, yaitu qubul dan dubur
- Hilang akal karena tidur, pingsan, atau mabuk
- Menyentuh kemaluan secara langsung dengan telapak tangan tanpa penghalang
- Bersentuhan dengan lawan jenis bukan mahram menurut sebagian ulama
- Tidur dalam posisi yang tidak tetap atau tidak duduk dengan mantap
Dari daftar di atas, bisa dilihat bahwa aktivitas merokok tidak termasuk dalam kategori pembatal wudhu. Tapi apakah itu berarti merokok tidak memengaruhi sahnya ibadah? Yuk, kita lanjutkan pembahasannya.
Baca Juga: Mengejutkan! Inilah Manfaat Jeruk Nipis yang Ajaib Bagi Kesehatan
Hukum Merokok dalam Pandangan Islam
Kalau mencari di dalam Al-Qur’an atau hadits, memang tidak ditemukan penyebutan langsung soal merokok. Namun, bukan berarti tidak ada dasar hukumnya.
Para ulama menggunakan pendekatan qiyas (analogi), serta melihat dampaknya terhadap kesehatan dan lingkungan. Sebagian besar ulama, termasuk lembaga fatwa seperti MUI, menyatakan bahwa merokok itu makruh, bahkan haram, terutama jika membahayakan diri sendiri atau orang di sekitar.
Ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Q.S Al Baqarah; 195:
وَلَا تُلۡقُوۡا بِاَيۡدِيۡكُمۡ اِلَى التَّهۡلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”
Kebiasaan merokok juga bertentangan dengan prinsip menjaga amanah tubuh yang diberikan oleh Allah SWT. Apalagi jika dilakukan di tempat umum, di hadapan anak-anak, atau ibu hamil.
Nah, maka dari itu, selain pertimbangan ibadah, merokok juga menjadi isu akhlak dan tanggung jawab sosial.
Apakah Merokok Membatalkan Wudhu?
Kini saatnya menjawab inti pertanyaan, apakah merokok membatalkan wudhu? Jawabannya adalah tidak. Tidak ada ulama yang memasukkan merokok ke dalam daftar pembatal wudhu.
Ini ditegaskan oleh banyak fatwa ulama, termasuk dari Syeikh Abdul Aziz bin Baz dan Fatwa Syabakah Islamiyah.
“Merokok tidak membatalkan wudhu. Namun, merokok adalah sesuatu yang khobits (kotor). Jika seseorang merokok lalu ia shalat, maka wudhu dan shalatnya tetap sah.” (Syeikh Bin Baz)
Dengan kata lain, wudhu tetap sah meski seseorang merokok setelahnya. Namun, bukan berarti boleh serta merta langsung shalat tanpa memperhatikan hal lain seperti adab dan kebersihan.
Baca Juga: Jangan Coba-coba! Ketahui Dampak Khamr Terhadap Kesehatan
Adab dan Kebersihan Setelah Merokok untuk Beribadah
Meski tidak membatalkan wudhu, para ulama sangat menganjurkan agar perokok membersihkan mulutnya sebelum mendirikan shalat. Ini bukan soal sah atau tidaknya, tapi lebih kepada menghormati ibadah dan sesama jamaah.
Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Barang siapa yang makan bawang putih atau bawang merah, maka hendaklah ia menjauhi kami dan menjauhi masjid kami…” (HR. Bukhari dan Muslim)
Jika makan bawang saja disarankan menjauh karena baunya bisa mengganggu, tentu merokok yang aromanya lebih menyengat juga patut mendapat perhatian serupa. Karena itu, adab berikut sangat dianjurkan:
- Membersihkan mulut, baik dengan berkumur atau menyikat gigi
- Menunggu beberapa waktu sebelum masuk ke area masjid
- Menghindari merokok sebelum shalat berjamaah
- Lebih baik lagi, niatkan untuk mengurangi atau berhenti merokok sebagai bentuk mujahadah
Kesimpulan
Kesimpulannya, dari semua penjelasan barusan, dapat disimpulkan bahwa merokok tidak membatalkan wudhu. Namun, kebiasaan ini tetap tidak dianjurkan karena bertentangan dengan prinsip menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan dalam beribadah.
Nah, sebagai langkah kebaikan, ada banyak cara untuk membersihkan diri, salah satunya dengan memperbanyak sedekah dan infak. Yuk, salurkan sedekah terbaik melalui Rumah Zakat sebagai bagian dari upaya menyucikan diri dan mendekat kepada Allah SWT.