Saat membahas tentang aurat wanita dalam Islam, biasanya yang langsung terlintas adalah jilbab, kerudung, dan pakaian longgar.
Namun, pernahkah terbersit pertanyaan kecil seperti “apakah punggung tangan juga termasuk aurat?” Meski terlihat sepele, ternyata persoalan ini menyimpan beragam pandangan dari para ulama.
Nah, di artikel kali ini Rumah Zakat akan membahas hal ini lebih lanjut. Yuk, simak terus pembahasannya!
Memahami Konsep Aurat dalam Islam
Setiap muslim dan muslimah tentu ingin tampil sesuai syariat. Salah satunya adalah dengan menjaga aurat, yakni bagian tubuh yang diperintahkan untuk ditutup, terutama di hadapan lawan jenis yang bukan mahram.
Dalam fikih Islam, aurat bagi wanita umumnya disebut sebagai seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
Pendapat ini dipegang oleh mayoritas ulama dari berbagai mazhab besar, seperti Hanafi, Maliki, dan Syafi’i.
Prinsip dasarnya adalah bahwa menutup aurat bukan hanya urusan pakaian, tapi juga bentuk ketundukan pada aturan Allah SWT dalam kehidupan sehari-hari.
Namun, seiring berjalannya waktu dan dinamika kebutuhan sosial, muncul beberapa detail tambahan mengenai bagian-bagian tubuh tertentu. Nah, di sinilah punggung tangan mulai disebut-sebut.
Baca Juga: Hukum Tidak Mau Menutup Aurat Karena Gerah
Punggung Tangan Wanita: Titik Perdebatan dalam Batasan Aurat
Pertanyaannya, apakah bagian luar dari tangan, atau yang biasa disebut punggung tangan, wajib ditutup?
- Pendapat Mayoritas Ulama
Dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i menyatakan bahwa aurat wanita hanya seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, baik bagian dalam maupun luar. Itu berarti, punggung tangan bukan termasuk aurat dan boleh terlihat, termasuk saat shalat. - Mazhab Hanbali dan Ulama seperti Az-Zhahiri
Mazhab ini berpegang pada prinsip kehati-hatian dengan menyatakan bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat, termasuk punggung tangan. Maka, menurut pandangan ini, menutup seluruh tangan adalah bagian dari kesempurnaan menutup aurat. - Buya Yahya
Beliau menyebutkan bahwa istilah “telapak tangan” dalam konteks fikih mencakup perut tangan dan punggungnya. Artinya, bagian luar tangan pun termasuk yang diperbolehkan untuk terbuka saat shalat, tanpa membatalkannya.
Kalau dipikir-pikir, wajar jika terjadi perbedaan pendapat, sebab batas aurat memang termasuk area ijtihad dalam hukum Islam. Yang terpenting adalah bagaimana menyikapinya dengan bijak.
Baca Juga: Inilah Kumpulan Hadis Seputar Menutup Aurat bagi Wanita
Sikap Seorang Muslimah
Dengan adanya berbagai pendapat , lalu bagaimana sebaiknya bersikap? Tentu tidak ada paksaan untuk memilih satu pandangan, tapi penting untuk memahami dasar dari setiap pendapat yang diikuti.
Bagi yang mengikuti pandangan mayoritas ulama, menampakkan punggung tangan tidak menjadi persoalan, baik dalam keseharian maupun saat shalat.
Namun, bagi yang merasa lebih tenang mengikuti pendapat yang lebih ketat, menutup seluruh tangan dengan sarung tangan bisa menjadi pilihan yang lebih hati-hati.
Yang pasti, prinsip dasarnya adalah tetap menjaga kesopanan, tidak menarik perhatian berlebihan, dan tidak menyepelekan batasan syariat yang telah ditetapkan.
Sikap tenang, terbuka terhadap perbedaan, dan penuh adab dalam beragama akan mencerminkan kedewasaan seorang muslimah dalam beribadah.
Kesimpulan
Jadi, punggung tangan wanita memang menjadi salah satu bagian tubuh yang masuk dalam wilayah khilafiyah (perbedaan pendapat) di kalangan ulama.
Sebagian besar mazhab besar menganggapnya bukan aurat, sementara sebagian ulama lainnya menyatakan sebaliknya.
Maka, mengikuti pendapat yang paling sesuai dengan keyakinan masing-masing dan menjaga sikap saling menghormati adalah kunci utamanya.
Nah, sekian artikel kali ini. Yuk, ikuti informasi seputar Islam lainnya bersama kami di Rumah Zakat.