Sahabat Zakat, pernahkah mendengar istilah zakat perusahaan? Dalam perkembangan ekonomi modern, zakat tidak hanya diwajibkan pada individu, tetapi juga dapat berlaku untuk perusahaan yang dikelola secara kolektif. Lalu, bagaimana hukum zakat perusahaan dalam Islam? Apakah zakat ini wajib dikeluarkan? Mari kita bahas secara lengkap.
Baca juga : Panduan Praktis Menghitung Zakat Emas sesuai Syariat Islam
Apa Itu Zakat Perusahaan?
Zakat perusahaan adalah zakat yang dikeluarkan oleh lembaga atau organisasi bisnis yang berbentuk PT, CV, koperasi, atau usaha sejenis. Zakat ini dikenakan apabila perusahaan memenuhi syarat tertentu, antara lain:
– Dimiliki oleh muslim, baik individu maupun patungan.
– Bidang usaha yang dijalankan halal.
– Kekayaannya dapat diperhitungkan dan berkembang.
– Telah mencapai nishab.
Dengan demikian, zakat perusahaan menjadi bentuk tanggung jawab sosial sekaligus ibadah yang menyucikan harta bersama.
Dalil Tentang Zakat Perusahaan
Dasar hukum zakat perusahaan merujuk pada ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum tentang kewajiban zakat harta, seperti:
– QS. At-Taubah: 103
– QS. Al-Baqarah: 267
– QS. Adz-Dzaariyat: 19
Selain itu, Rasulullah SAW bersabda:
“…Dan janganlah disatukan harta yang mula-mula terpisah. Sebaliknya jangan pula dipisahkan harta yang pada mulanya bersatu, karena takut mengeluarkan zakat.” HR. Bukhari
Hadis ini menjadi landasan bahwa harta kolektif, termasuk perusahaan, wajib dikeluarkan zakatnya.
Ketentuan Zakat Perusahaan
Syarat-syarat yang berlaku pada zakat perusahaan mirip dengan zakat maal, yaitu:
– Nishab: setara dengan 85 gram emas.
– Haul: dimiliki selama 1 tahun penuh.
– Kadar zakat: 2,5%.
– Rumus penghitungan: (Aktivasi lancar – kewajiban jangka pendek) x 2,5%
Dengan ketentuan ini, setiap perusahaan yang memenuhi syarat wajib menunaikan zakatnya agar harta menjadi lebih berkah.
Baca juga : Seputar Zakat Tabungan: Kapan Harus Dibayar dan Bagaimana Menghitungnya?
Penutup
Hukum zakat perusahaan dalam Islam adalah wajib jika telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Menunaikan zakat perusahaan bukan hanya kewajiban syariat, tetapi juga wujud tanggung jawab sosial perusahaan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Sahabat, yuk terus peduli dan berbagi bersama Rumah Zakat