Hukum Memberikan Bagian dari Hewan Qurban Untuk Upah Tukang Jagal

oleh | Jun 5, 2025 | Inspirasi

Setiap kali momen Idul Adha tiba, suasana penuh keberkahan dan semangat berbagi begitu terasa.

Namun, di balik itu semua, ada hal-hal teknis dalam pelaksanaan qurban yang perlu diperhatikan agar ibadah ini sah dan bernilai maksimal di hadapan Allah SWT.

Nah, salah satunya adalah soal bagaimana memberikan imbalan kepada tukang jagal yang berjasa besar dalam proses penyembelihan.

Bolehkan memberikan bagian dari hewan qurban sebagai upah tukang jagal? Nah, untuk menjawab pertanyaan ini, yuk simak terus artikel berikut!

Ibadah Qurban dan Konsep Imbalan

Sebelum membahas lebih jauh soal hukum memberi upah dari hewan qurban, mari mulai dengan memahami kembali ibadah qurban itu sendiri.

Qurban adalah bentuk pengorbanan yang bukan sekadar menyembelih hewan. Ini tentang ketulusan hati dalam menyerahkan sebagian harta terbaik sebagai bukti kecintaan dan ketaatan kepada Allah SWT.

Hewan qurban, baik sapi, kambing, maupun unta, menjadi simbol ketakwaan, yang hasil sembelihannya ditujukan untuk berbagi dengan sesama, khususnya mereka yang membutuhkan.

Namun, dalam praktiknya, tentu pelaksanaan qurban tak bisa dilakukan sendirian. Diperlukan kerja sama dengan panitia dan khususnya tukang jagal.

Nah, di sinilah sering muncul pertanyaan: apakah diperbolehkan memberi upah kepada tukang jagal dari bagian hewan qurban itu sendiri? Misalnya berupa kepala, kulit, atau daging?

Hukum Memberikan Bagian dari Hewan Qurban untuk Upah Jagal

Sebelum masuk ke penjelasan rinci, mari menengok sejenak bagaimana pandangan mayoritas ulama terkait hal ini.

Kebanyakan ulama dari berbagai mazhab, termasuk Imam Malik, Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq, sepakat bahwa memberikan bagian dari hewan qurban sebagai bentuk upah kepada tukang jagal tidak diperbolehkan.

Hal ini merujuk pada hadits shahih riwayat Imam Muslim, yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW sendiri tidak memberikan bagian apapun dari hewan qurban kepada jagal sebagai imbalan, melainkan membayar mereka dari uang pribadi.

“Rasulullah SAW memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta kurban beliau. Aku menyedekahkan daging, kulit, dan jilalnya. Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan kurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, ‘Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri.’” (HR. Muslim)

Pandangan ini dilandasi prinsip bahwa seluruh bagian dari hewan qurban merupakan persembahan kepada Allah SWT.

Artinya, memberikan bagiannya sebagai imbalan dinilai mirip dengan menjual, dan itu dilarang dalam pelaksanaan ibadah ini.

Jadi, jika ingin menghormati tukang jagal, caranya bukan dengan menyisihkan kulit atau kepala hewan qurban, tapi melalui jalan yang diizinkan syariat.

Baca Juga: Berapa Banyak Pembagian Daging Qurban?

Solusi Syar’i untuk Mengupah Tukang Jagal

Supaya pelaksanaan qurban tetap sesuai dengan tuntunan Islam, tentu perlu solusi yang tidak menyalahi syariat. Nah, berikut ini alternatif yang disepakati para ulama.

Solusinya adalah memberikan upah kepada tukang jagal dari harta pribadi atau kas panitia qurban, bukan dari bagian tubuh hewan yang disembelih.

Uang tunai, makanan, atau bentuk imbalan lain yang bukan berasal dari hewan qurban, sah-sah saja diberikan sebagai bentuk apresiasi atas jasa mereka.

Nah, ini adalah cara paling aman dan sesuai dengan contoh yang diajarkan Rasulullah SAW.

Namun, bagaimana jika tetap ingin memberikan daging atau bagian lain dari hewan kepada tukang jagal? Itu tetap diperbolehkan dengan catatan, jangan diniatkan sebagai upah.

Jadikan itu sebagai sedekah atau hadiah setelah seluruh proses pembagian kurban selesai. Apalagi jika tukang jagal termasuk orang fakir, tentu bisa mendapatkan daging sebagai bagian dari penerima manfaat qurban.

Hikmah di Balik Larangan Ini

Di balik larangan tersebut, tentu ada hikmah besar yang tak boleh dilewatkan begitu saja. Berikut beberapa pelajaran berharga yang bisa dipetik dari aturan ini.

  • Menjaga kemurnian niat ibadah qurban, agar tak tercampur dengan urusan duniawi seperti transaksi jual beli. Qurban bukan bisnis, melainkan persembahan kepada Allah SWT.

  • Menghindari praktik jual beli terselubung atas bagian hewan qurban yang bisa merusak esensi ibadah itu sendiri.

  • Menjamin distribusi daging qurban tepat sasaran, sesuai dengan haknya, untuk fakir miskin, hadiah kepada kerabat atau tetangga, dan bagian yang boleh dinikmati oleh pequrban.

  • Memberikan penghargaan kepada tukang jagal dengan cara halal, yang tak merusak nilai dari pelaksanaan qurban. Hal ini justru membuat ibadah semakin bernilai dan berkah.

Dengan memahami hikmah ini, pelaksanaan qurban bukan hanya sah secara hukum, tapi juga mendatangkan manfaat spiritual yang lebih dalam.

Baca Juga: Hukum Beli Kurban Online untuk Idul Adha, Bolehkah?

Kesimpulan

Jadi, dalam pelaksanaan qurban, memberikan bagian dari hewan yang disembelih, baik itu kepala, kulit, atau daging, sebagai upah kepada tukang jagal tidak diperbolehkan menurut mayoritas ulama.

Upah tersebut harus berasal dari harta lain yang dimiliki oleh orang yang berkurban, bukan dari hewan kurbannya.

Larangan ini bukan untuk menyulitkan, tapi demi menjaga kemurnian ibadah qurban sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT.

Namun, apabila setelah pembagian qurban selesai, ada keinginan untuk memberikan daging kepada tukang jagal sebagai bentuk sedekah atau hadiah, hal tersebut diperbolehkan.

Nah, untuk pengelolaan qurban yang amanah, bisa percayakan semuanya melalui Rumah Zakat.

Kalkulator Zakat

Hitung zakat Anda secara akurat dengan kalkulator zakat kami

Donatur Care

Silakan cek riwayat donasi Anda disini

Link Terkait