Apakah Wanita Haid Boleh Masuk Masjid? Ini Penjelasan Lengkapnya!

oleh | Sep 4, 2025 | Inspirasi

Pertanyaan ini sering muncul, terutama di kalangan muslimah yang rutin mengikuti kegiatan pengajian atau acara di masjid.

Perdebatan tentang boleh atau tidaknya wanita haid masuk masjid sebenarnya sudah berlangsung sejak lama, bahkan sejak zaman para ulama terdahulu.

Ada yang melarang dengan tegas, ada juga yang memberikan keringanan. Perbedaan ini biasanya terkait dengan pemahaman hadits, dalil syariat, hingga pertimbangan kebersihan masjid itu sendiri.

Nah, agar lebih jelas, di artikel ini Rumah Zakat akan membahas berbagai pandangan ulama dan apa yang sebaiknya diamalkan. Yuk, simak!

Pandangan Mayoritas Ulama (Jumhur Ulama)

Mari mulai dari pendapat mayoritas ulama. Hampir semua ulama dari empat mazhab besar (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali) sepakat bahwa wanita haid tidak boleh berdiam atau duduk di dalam masjid.

Namun, sekadar lewat diperbolehkan, dengan catatan tidak sampai mengotori masjid.

Dalilnya cukup jelas. Di antaranya hadits dari Ummu Salamah RA yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW melarang perempuan haid masuk masjid. Selain itu, ada pula ayat Al-Qur’an:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, hingga kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan (pula mendekatinya) sedang junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An-Nisa: 43)

Mayoritas ulama menilai hukum ini berlaku juga untuk wanita haid. Jadi, prinsip kehati-hatian dan menjaga kesucian masjid adalah alasan utama mengapa mereka menegaskan larangan ini.

Baca Juga: Hukum Wanita Haid Itikaf di Masjid, Jemput Pahala Lailatul Qadar

Pandangan Sebagian Ulama (Pendapat Minoritas)

Nah, selain pendapat jumhur, ada juga sebagian ulama yang lebih longgar. Menurut sebagian ulama, wanita haid boleh masuk masjid selama ada hajat atau kebutuhan tertentu, seperti menghadiri pengajian, belajar, atau sekadar mendengarkan ilmu.

Syaratnya satu, tentu saja, darah haid tidak boleh sampai mengotori masjid.

Dasarnya apa? Ada hadits shahih dari Aisyah RA yang menyebutkan bahwa haid adalah ketentuan Allah SWT, bukan sesuatu yang bisa dipilih. Maka, Rasulullah SAW memberikan keringanan dalam beberapa hal.

Bahkan, Imam Al-Muzani berkata, jika orang musyrik saja boleh masuk masjid, tentu muslimah yang sedang haid pun tidak seharusnya dilarang selama menjaga kebersihan.

Pendapat ini memang minoritas, tapi bisa menjadi alternatif ketika ada kebutuhan mendesak. Jadi, intinya bukan asal boleh, melainkan boleh dengan syarat tertentu, yaitu tidak mengotori masjid dan ada tujuan yang jelas.

Mana yang Lebih Aman untuk Diamalkan?

Sampai di sini, mungkin muncul pertanyaan: “Kalau berbeda, mana yang sebaiknya diikuti?” Jawabannya, kembali pada prinsip kehati-hatian.

Namun, agar lebih aman dan tetap menjaga kesucian masjid, sebaiknya mengikuti pendapat mayoritas ulama, tidak berdiam diri di masjid saat haid, kecuali sekadar lewat dengan syarat aman dari najis.

Namun, jika ada kondisi khusus, misalnya harus mengikuti pengajian penting dan tidak memungkinkan di tempat lain, sebagian ulama membolehkan dengan catatan sangat hati-hati. Jadi, yang terpenting adalah niat, kebersihan, dan penghormatan pada rumah Allah.

Dengan begitu, dua pandangan ini bisa dilihat bukan sebagai pertentangan keras, melainkan sebagai warna dalam fiqih Islam. Tinggal bagaimana memilih yang paling sesuai dengan situasi dan tetap menjaga adab.

Baca Juga: Hukum Perempuan Hadi Saat Haji

Kesimpulan

Jadi, ada pendapat ulama yang melarang wanita haid berdiam di masjid, kecuali sekadar lewat dengan syarat tidak mengotori. Namun, sebagiannya lagi membolehkan masuk masjid jika ada hajat penting, dengan syarat menjaga kebersihan.

Pilihan terbaik tetap mengikuti pendapat mayoritas demi kehati-hatian, kecuali ada keperluan mendesak yang membuat masuk masjid diperbolehkan dengan hati-hati.

Pada akhirnya, semua pandangan ini lahir dari semangat menjaga kesucian masjid dan memuliakan ibadah. Jadi, penting bagi muslimah untuk memahami keduanya agar bisa bersikap bijak dalam kondisi tertentu.

Dan jangan lupa, menjaga kebersihan hati melalui ibadah sosial juga sama pentingnya. Salah satunya dengan menunaikan zakat, infak, atau sedekah , agar pahala mengalir sekaligus memberi manfaat nyata bagi sesama.

Kalkulator Zakat

Hitung zakat Anda secara akurat dengan kalkulator zakat kami

Donatur Care

Silakan cek riwayat donasi Anda disini

Link Terkait