Menjelang akhir tahun, banyak orang mulai menghitung penghasilan, pajak, dan rencana keuangan. Namun, ada satu hal yang sering terlupa, zakat profesi. Padahal, akhir tahun adalah waktu yang sangat tepat untuk melakukan introspeksi dan menunaikan kewajiban zakat atas penghasilan yang telah kita peroleh selama setahun.
Lalu, bagaimana cara menghitung zakat profesi dan siapa yang wajib menunaikannya?
Baca juga : Belum Wajib Zakat? Coba Lakukan Hal Ini
Apa Itu Zakat Profesi?
Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan seseorang yang diperoleh melalui pekerjaan, baik sebagai pegawai, profesional, wirausaha, maupun freelancer. Dasarnya adalah firman Allah SWT: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” QS. At-Taubah: 103
Zakat profesi termasuk bagian dari zakat mal, yang dikenakan atas harta hasil kerja bila sudah mencapai nisab dan haul (batas waktu satu tahun kepemilikan).
Kapan Harus Membayar Zakat Profesi?
Zakat profesi dapat ditunaikan setiap kali menerima penghasilan atau di akhir tahun setelah total penghasilan bersih dihitung. Bila dalam setahun penghasilan mencapai nisab setara 85 gram emas, maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5%.
Contohnya, jika penghasilan tahunan mencapai Rp100 juta dan kebutuhan pokok Rp60 juta, maka zakatnya adalah:
2,5% x (Rp100.000.000 – Rp60.000.000) = Rp1.000.000
Dengan begitu, akhir tahun bisa menjadi momen yang ideal untuk menghitung total penghasilan dan menunaikan zakat profesi sebagai bentuk syukur atas rezeki yang telah Allah titipkan sepanjang tahun 2025.
Mengapa Zakat Profesi Penting?
Selain sebagai kewajiban, zakat profesi memiliki dampak sosial yang luar biasa. Zakat membantu mengurangi kesenjangan ekonomi, memperkuat solidaritas sosial, dan menjadi salah satu cara nyata untuk membersihkan rezeki dari hak orang lain.
Melalui zakat profesi, kita turut berperan dalam membangun ekonomi umat, mendukung pemberdayaan masyarakat, dan membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan.
Zakat Profesi di Rumah Zakat
Rumah Zakat telah menyalurkan zakat profesi dari para muzaki untuk berbagai program pemberdayaan seperti:
– Desa Berdaya
– Bantuan pendidikan dan kesehatan
– Program ekonomi mikro dan ketahanan pangan
– Dukungan gizi untuk ibu dan anak
Zakat profesi Anda bukan sekadar angka tapi sumber keberkahan dan perubahan bagi banyak kehidupan.
Baca juga : Orang yang Wajib Bayar Zakat tapi Tidak Menunaikannya
Kesimpulan
Menunaikan zakat profesi di akhir tahun bukan hanya kewajiban, tapi juga momentum terbaik untuk mensucikan harta, memperbaiki niat, dan berbagi keberkahan karena sejatinya, rezeki tidak akan berkurang dengan memberi justru bertambah dengan berkah yang lebih luas.
Tunaikan Zakat Profesi Sekarang
Sudah saatnya tutup tahun dengan keberkahan. Yuk, hitung dan tunaikan zakat profesi kamu sekarang melalui Rumah Zakat.