Apakah Emas Perhiasan Harus Dizakati? Simak Penjelasannya Lengkap disini

oleh | Agu 19, 2025 | Inspirasi

Pertanyaan tentang apakah emas perhiasan harus dizakati sering muncul, terutama di kalangan muslimah yang memiliki perhiasan dalam jumlah banyak. Islam mengatur zakat bukan hanya pada uang dan perdagangan, tetapi juga pada emas dan perak, termasuk perhiasan. Namun, benarkah semua perhiasan emas wajib dizakati

Artikel ini akan membahas hukum zakat emas perhiasan, dalilnya, syaratnya, hingga cara menghitungnya.

Baca juga : Harga Emas Naik! Kapan Harus Zakat Emas? Ini Jawaban Lengkapnya

Hukum Zakat Emas Perhiasan

– Emas Yang Digunakan Untuk Berhias

Para ulama berbeda pendapat mengenai emas perhiasa yang digunakan untuk berhias, apakah terkena zakat atau tidak. Dalam masalah ini ada dua pendapat, yaitu:

Pertama, tidak wajib zakat, ini adalah pendapat jumhur ulama. Ini merupakan pendapat Malik bin Anas, Ahmad bin Hambal, dan salah satu pendapat madzhab syafi’I yang diakui. Mereka berpendapat bahwa perhiasan menjadi kebutuhan bagi hampir setiap Perempuan. Kedudukan perhiasan sama halnya seperti kosmetik, pakaian, dan alat rumah tangga lainnya.

Dalam sebuah hadis mauquf yang diriwayatkan oleh Ibn Al Jauzi, dari sahabat Jabir dan Ibn Umar radiallahuanhuma dalam Al Tahqiq dikatakan bahwa:

لَيْسَ فِى الْحُلِىِّ زَكَاةٌ
Tidak ada zakat dalam perhiasan.”

Pendapat kedua yaitu wajib zakat apabila sudah mencapai nishabnya yaitu 85 gram emas. Ini merupakan pendapat madzhab hanafiyyah, dan dirajihkan oleh beberapa ulama kontemporer yaitu Syaikh Bin Baz dan Syaikh Ibn Utsaimin.

Dalilnya adalah dari Asma’ binti Yazid ia berkata “Saya masuk bersama bibiku menemui Rasulullah dan saat itu bibiku memakai beberapa gelang dari emas. Rasulullah saw bertanya kepada kami, “Apakah kalian sudah mengeluarkan zakat ini?” Kami jawab, “Tidak.” Rasulullah saw bersabda “Tidakkah kalian takut jika nantinya Allah SWT akan memakaian kalian gelang dari api neraka. Oleh karenanya keluarkanlah zakatnya.” (HR. Ahmad) 

– Emas Yang Dibeli untuk Investasi atau Diperjualbelikan

Untuk masalah ini, emas perhiasan yang dibeli untuk investasi atau diperjualbelikan, maka tidak ada ada perbedaan pendapat bahwa emas perhiasan tersebut wajib dizakati apabila sudah mencapai nishab (85gr emas) dan telah melalui satu haul (satu tahun).

Nasihat Untuk Para Muslimah

Pada dasarnya, emas perhiasan termasuk ke dalam jenis harta yang berkembang dan apabila sudah mencapai nishab maka harus dikeluarkan zakatnya.  Para Muslimah yang memiliki emas perhiasan, perlu diteliti lagi niat awal dalam membeli perhiasan tersebut apakah dibeli untuk menghias diri atau untuk investasi/diperjualbelikan.

Sebagaimana hadits tentang niat, “ Segala sesuatu tergantung pada niatnya” . Jika Muslimah membeli emas perhiasan tersebut untuk digunakan sebagai perhiasan diri, maka bijaknya adalah tidak berlebih-lebihan artinya kalau sampai melebihi 85gr emas, maka sebaiknya dikeluarkan zakatnya jika sudah melalui satu haul. Tapi kalau hanya sebatas wajar untuk pemakaian harian, maka tidak kena zakat.

Adapun emas perhiasan yang dibeli untuk investasi atau diperjualbelikan Kembali, maka dikenakan zakat apabila sudah mencapai nishab yaitu 85 gr emas dan telah melalui satu haul. Tapi emas perhiasan ini tetap boleh digunakan walaupun niatnya untuk investasi.

Baca juga : Syarat dan Cara Hitung Zakat Emas

Cara Menghitung Zakat Emas Perhiasan

Misalnya, Anda memiliki perhiasan emas total 100 gram, harga emas saat ini Rp1.200.000/gram.

– Total nilai emas = 100gram x Rp1.200.000 = Rp120.000.000

– Zakat 2,5% = Rp120.000.000 x 2,5% = Rp3.000.000

Klik www.rumahzakat.org/zakat

Kalkulator Zakat

Hitung zakat Anda secara akurat dengan kalkulator zakat kami

Donatur Care

Silakan cek riwayat donasi Anda disini

Link Terkait