Bolehkah Berkurban Satu Ekor Kambing untuk Satu Keluarga?

oleh | Mei 22, 2025 | Artikel, Inspirasi

Ibadah kurban adalah ibadah penyembelihan hewan kurban (unta, sapi, kerbau, kambing, atau domba) yang dilaksanakan setahun sekali. Penyembelihan hewan kurban ini bisa dilaksanakan tepat pada hari H Idul Adha di tanggal 10 Dzulhijjah, atau di hari Tasyrik pada tanggal 11, 12, atau 13 Dzulhijjah.

Sebagian besar ulama menyatakan bahwa hukum melaksanakan kurban adalah sunnah muakkad. Artinya, meskipun sunah (tidak wajib), akan tetapi sangat dianjurkan untuk dikerjakan. Terlebih jika mampu secara finansial, sudah baligh, dan tentunya seorang muslim.

Ketentuan Kurban

Mengenai aturan berkurban, bisa dilakukan oleh satu orang (untuk sapi, unta, kerbau, domba, atau kambing) dan atau patungan dalam hal pembiayaannya dengan 7 orang (untuk sapi, unta, atau kerbau).

Idealnya memang misalnya dalam satu keluarga ada 2 orang yang sudah baligh (misalnya suami dan istri), maka kurbannya misal bisa masing-masing 1 ekor kambing atau domba. Sehingga dalam keluarga itu ada 2 hewan kambing atau domba yang dikurbankan.

Baca Juga: Bolehkah Kurban dengan Cara Berkurban?

Lalu misalnya jika ada 7 anggota keluarga yang sudah baligh, maka mereka bisa patungan dalam hal pembiayaan untuk berkurban unta, sapi, atau kerbau. Namun, terkadang hal yang ideal tersebut tidak berlaku untuk semua keluarga. Ada saja keluarga yang mungkin saat mendekati Idul Adha sedang diuji dalam hal finansial. Sehingga setiap yang sudah baligh belum bisa masing-masing berkurban. Namun demikian keluarga tersebut tetap ingin berkurban.

Kurban Satu Kambing untuk Satu Keluarga?

Lalu, kemudian muncul pertanyaan, bolehkah berkurban satu ekor Kambing untuk satu keluarga? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya menyimak hadits berikut ini: Sebagaimana
disebutkan dalam Hadits Dari Atho bin Yasar, ia berkata, 

“Aku pernah bertanya kepada Ayyub Al anshari, bagaimana Kurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, ‘Seseorang biasa berkurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan kurban tersebut dan memberikan makanan untuk yang lainnya.’” (HR. Tirmidzi).

Dari hadits tersebut dapat kita ketahui, bahwa di zaman Rasulullah Saw. pun ada yang berkurban satu ekor kambing untuk satu keluarga. Dan hal itu tidak dilarang.

Dalam hadits yang lain pun dibahas juga tentang diperbolehkannya berkurban satu ekor kambing untuk satu keluarga. Bahkan, Rasulullah Saw. pun pernah melakukannya.

Nabi Saw. menyembelih dua ekor kambing kibash yang gemuk bertanduk. Yang pertama untuk umatnya, dan yang kedua untuk diri beliau dan keluarganya.“ (H.R.Ibnu Majah).

“Kami wukuf bersama Rasulullah Saw. Aku mendengar beliau bersabda, ‘Wahai manusia, hendaklah atas tiap-tiap keluarga menyembelih seekor udhiyah (hewan kurban) setiap tahun.“ (H.R. Ahmad, Ibnu Majah, dan at-Tirmizi).

Dari hadits-hadits di atas dapat kita simpulkan, bahwa memang diperbolehkan berkurban satu ekor kambing atau domba untuk satu keluarga. Namun, yang perlu diingat adalah kurban tersebut diniatkan untuk dirinya sendiri (pekurban) dan juga untuk keluarganya (agar pahala berkurbannya mengalir juga untuk keluarganya).

Bukan misalnya berkurban diniatkan untuk satu sekolah, se-RT, se-RW, dll karena jatuhnya bukan penyembelihan hewan kurban, akan tetapi jadi sedekah penyembelihan hewan biasa.

Baca Juga: Inilah Fatwa MUI Tentang Daging Kurban Olahan

Selain itu, dilarang juga patungan satu ekor kambing kurban oleh lebih dari satu orang karena kurbannya tidak sah dan jatuhnya juga hanya sedekah daging biasa. Hal tersebut berdasar pada fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ’Ilmiyyah wal Ifta’ No. 3055 yang telah ditandatangani oleh Abdul ’Aziz bin ’Abdillah bin Baz sebagai ketua dan Abdullah bin Qu’ud, ’Abdullah bin Ghodyan sebagai anggota.

Rumah Zakat memfasilitasi Sahabat untuk berkurban dengan mudah melalui program Superqurban dan Desaku Berqurban. Sahabat pun bisa memesan hewan kurban secara online.

Superqurban
Rumah Zakat yang akan mengurus hewan mulai dari penyembelihan hingga pendistribusian daging kurban. Hewan pun disembelih dengan cara sesuai syariah.
Lewat Superqurban, daging kurban lalu diolah menjadi kornet yang bisa tahan lama hingga 3 tahun atau diolah menjadi rendang yang bisa tahan hingga 2 tahun. Pendistribusian pun bisa menjangkau daerah pelosok dan bisa pula menjadi persediaan pangan untuk daerah bencana.

Harga Spesial Superqurban Bulan Mei 2025:

– Kambing  Rp2.950.000 jadi Rp2.900.000

– Sapi Rp19.500.000 jadi Rp19.450.000

– Sapi 1/7 Rp3.050.000 jadi Rp3.000.000

Klik link di sini, www.rumahzakat.org/superqurban

Desaku Berqurban

Selain itu, Rumah Zakat juga menyediakan program Desaku Berqurban. Di mana hewan yang sudah disembelih akan langsung didistribusikan ke pelosok negeri, khususnya desa minim pequrban. Sehingga daging kurban Sahabat, bisa dirasakan langsung manfaatnya oleh mereka yang membutuhkan.

Harga Desaku Berqurban Promo Mei 2025

– Kambing Rp2.250.000 menjadi Rp2.225.000

– Sapi 1/7 Rp2.400.000 menjadi Rp2.375.000

– Sapi utuh Rp14.950.000 menjadi Rp14.900.000

Kurban mudah di www.rumahzakat.org/desakuberqurban

Kalkulator Zakat

Hitung zakat Anda secara akurat dengan kalkulator zakat kami

Donatur Care

Silakan cek riwayat donasi Anda disini

Link Terkait