Saat Uang Menjadi Algoritma: Membaca Cryptocurrency dari Perspektif Keuangan Syariah

oleh | Jun 25, 2026 | Berita

Ditulis oleh : Dr. H, Setiawan Budi Utomo., Lc., MM Selaku Dewan Pengawas Syariah Rumah Zakat

Di sebuah dunia yang semakin digital, manusia perlahan mulai memindahkan hampir seluruh aktivitas ekonominya ke ruang virtual. Belanja tidak lagi membutuhkan uang tunai. Investasi tidak lagi harus melalui gedung bursa. Bahkan kini, uang pun mulai kehilangan bentuk fisiknya. Dari sinilah cryptocurrency lahir: bukan sekadar instrumen teknologi, tetapi simbol perubahan besar cara manusia memandang nilai, kepercayaan, dan transaksi ekonomi.

Ketika Satoshi Nakamoto memperkenalkan Bitcoin pada 2008 melalui konsep peer-to-peer electronic cash system, banyak pihak menganggapnya hanya eksperimen kecil komunitas teknologi. Namun kurang dari dua dekade kemudian, cryptocurrency berkembang menjadi fenomena global dengan kapitalisasi pasar triliunan dolar dan memunculkan ekosistem baru bernama blockchain, Web3, hingga decentralized finance (DeFi).

Di tengah perkembangan itu, dunia Islam menghadapi pertanyaan yang tidak sederhana: apakah cryptocurrency halal? Ataukah justru menjadi bentuk baru spekulasi modern yang bertentangan dengan prinsip syariah?

Pertanyaan tersebut sebenarnya jauh lebih kompleks dibanding sekadar memilih antara “boleh” atau “haram”. Sebab yang sedang diperdebatkan bukan hanya aset digital, melainkan juga bagaimana fiqh muamalah merespons perubahan zaman yang sangat cepat.

Antara Inovasi dan Spekulasi

Salah satu persoalan terbesar cryptocurrency dalam perspektif syariah adalah sifatnya yang sangat volatil. Harga Bitcoin, Ethereum, maupun berbagai token digital dapat naik dan turun secara ekstrem dalam hitungan jam. Dalam kondisi tertentu, pasar kripto bahkan lebih menyerupai arena spekulasi dibanding ruang investasi produktif.

Di titik inilah muncul kekhawatiran mengenai unsur gharar dan maysir.

Banyak praktik trading crypto modern dilakukan bukan karena pemahaman terhadap teknologi blockchain atau fundamental aset digital, melainkan semata mengejar keuntungan cepat. Fenomena pump and dump, meme coin, hingga perjudian leverage membuat sebagian aktivitas kripto semakin dekat dengan praktik spekulatif yang dilarang dalam Islam.

Kajian akademik terbaru dalam TASHDIQ menyebutkan bahwa dikotomi halal-haram dalam kripto terlalu reduktif karena terdapat perbedaan substansial antara investasi jangka panjang berbasis fundamental teknologi dengan trading harian spekulatif.

Artinya, persoalan utamanya dapat terjadi bukan pada teknologinya, melainkan pada cara manusia menggunakannya.

Islam sejak awal tidak menolak inovasi ekonomi. Dalam sejarahnya, peradaban Islam justru dikenal sangat adaptif terhadap perkembangan instrumen perdagangan, kontrak bisnis, dan sistem transaksi lintas wilayah. Kaidah fiqh bahkan menegaskan:

الاصل في المعاملات الاباحة

Al-ashlu fil mu’amalat al-ibahah.”

Pada dasarnya muamalah itu boleh selama tidak ada dalil yang melarang.

Karena itu, blockchain sebagai basis teknologi yang digunakan dalam cryptocurrency sebenarnya bersifat netral. Ia dapat digunakan untuk kemaslahatan, tetapi juga dapat menjadi alat spekulasi destruktif.

Blockchain dan Masa Depan Ekonomi Syariah

Ironisnya, di balik kontroversi cryptocurrency, teknologi blockchain justru memiliki banyak karakteristik yang sejalan dengan semangat ekonomi Islam.

Blockchain menawarkan transparansi, pencatatan yang sulit dimanipulasi, efisiensi transaksi, dan distribusi data yang lebih demokratis. Dalam konteks tertentu, teknologi ini bahkan berpotensi memperkuat prinsip amanah dan akuntabilitas dalam ekonomi syariah.

Beberapa penelitian menunjukkan bahwa blockchain dapat digunakan untuk pengelolaan zakat, wakaf, sukuk digital, hingga pelacakan distribusi dana sosial Islam secara real time.

Bayangkan jika dana wakaf produktif dapat dipantau secara transparan oleh publik melalui blockchain. Atau distribusi zakat dapat diverifikasi secara terbuka tanpa manipulasi data. Dalam konteks seperti ini, blockchain justru dapat menjadi instrumen penguatan tata kelola ekonomi umat.

Karena itu, tantangan terbesar dunia Islam hari ini bukan sekadar memfatwakan kripto, melainkan membangun kerangka keuangan digital syariah (Islamic digital finance framework) yang mampu memisahkan inovasi produktif dari spekulasi destruktif.

Fatwa dan Fragmentasi Pandangan

Pandangan ulama mengenai cryptocurrency hingga kini memang masih terfragmentasi.

Majelis Ulama Indonesia melalui Ijtima Ulama 2021 menyatakan cryptocurrency sebagai aset digital bukan mata uang, dan haram ditransaksikan jika mengandung unsur gharar, dharar, maysir, dan riba. Pandangan tersebut merujuk pada regulasi mata uang nasional berupa Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta konsep maqashid syariah.

Senada dengan pandangan MUI, pandangan Nahdlatul Ulama (NU) terkait cryptocurrency umumnya menghukumi transaksi kripto sebagai haram. Keputusan ini didasarkan pada hasil kajian Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU yang menyimpulkan bahwa mata uang digital mengandung unsur spekulasi tinggi (gharar) dan berpotensi merugikan atau membahayakan (dharar).

Argumen yang mendasari pandangan NU terkait kripto:

  1. Mengandung Spekulasi (Gharar): Kripto dinilai tidak memiliki nilai dasar yang terukur (underlying asset). Pergerakan harga yang sangat cepat dan tak menentu membuatnya disamakan dengan aktivitas perjudian (spekulasi murni).
  2. Bukan Komoditi yang Sah. Dalam kajian fikih muamalah, aset kripto tidak memenuhi syarat sebagai barang komoditi (sil’ah) karena wujudnya yang digital dan tidak adanya jaminan kepemilikan riil.
  3. Melanggar Aturan Negara. Para ulama NU juga menyoroti bahwa mata uang kripto tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia, sejalan dengan larangan Bank Indonesia terkait penggunaan kripto untuk transaksi sistem pembayaran.

Dalam praktik global, sejumlah negara Muslim khususnya Timur Tengah dan Malaysia cenderung mengambil pendekatan lebih adaptif.

United Arab Emirates misalnya mulai membangun ekosistem aset digital dan Islamic fintech berbasis blockchain secara progresif. Sementara beberapa akademisi dan lembaga internasional mulai membuka ruang bahwa kripto tertentu dapat diperlakukan sebagai komoditas atau aset digital selama memenuhi prinsip transparansi, kejelasan akad, dan tidak dominan bersifat spekulatif.

Pada 2026, muncul pandangan dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah yang cenderung senada pandangan UAE dengan menyebut aset kripto dapat bersifat mubah sebagai komoditas investasi dengan syarat tertentu.

Perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa persoalan kripto memang berada di wilayah ijtihadiyah yang terus berkembang.

Web3, DeFi, dan Tantangan Baru Umat

Perkembangan kripto tidak berhenti pada Bitcoin. Dunia kini bergerak menuju Web3 dan decentralized finance (DeFi), yaitu sistem keuangan tanpa bank dan intermediari tradisional.

Di satu sisi, DeFi menawarkan inklusi keuangan yang lebih luas. Masyarakat tanpa akses bank dapat melakukan transaksi global hanya dengan ponsel dan koneksi internet. Namun di sisi lain, banyak protokol DeFi berbasis bunga tersembunyi, yield farming spekulatif, dan minim perlindungan konsumen.

Inilah paradoks besar ekonomi digital modern: teknologi semakin canggih, tetapi risiko moral dan etika juga semakin kompleks.

Karena itu, ekonomi Islam tidak cukup hanya menjadi “penonton fatwa”. Dunia Islam perlu aktif membangun Islamic DeFi, smart contract syariah, tokenisasi aset halal, dan ekosistem blockchain yang berbasis maqashid syariah.

Jika tidak, umat Islam hanya akan menjadi konsumen teknologi finansial global tanpa memiliki pengaruh terhadap desain nilai dan arah peradabannya.

Saatnya Pendekatan Maqashid

Mungkin sudah saatnya pembahasan kripto tidak lagi terjebak semata pada pertanyaan “halal atau haram” meski itu penting dan perlu kejelasan maupun kepastian, tetapi perlu bergeser pada pertanyaan yang lebih substantif: apakah teknologi ini membawa kemaslahatan atau justru mafsadah?

Pendekatan maqashid syariah menjadi penting karena memungkinkan penilaian yang lebih kontekstual dan proporsional. Cryptocurrency yang digunakan untuk pencucian uang, judi digital, dan spekulasi ekstrem tentu berbeda dengan teknologi keuangan digital blockchain yang digunakan untuk transparansi pengelolaan zakat, wakaf dan program strategis nasional seperti koperasi desa merah putih yang tersebar di ribuan titik ataupun untuk tokenisasi aset riil.

Dalam konteks itu, legalitas kripto tidak bisa dipukul rata. Yang lebih penting adalah membangun lanskap, ekosistem, tata kelola, regulasi, edukasi, dan etika digital yang kuat.

Sebab pada akhirnya, teknologi hanyalah alat. Yang menentukan arah keberkahannya tetap manusia itu sendiri.

Sahabat, yuk terus peduli dan berbagi bersama Rumah Zakat.

Newsroom

Muhammad Rizal Rahman