Bandung Barat – Rumah Zakat bersama Ok Oce Peduli menggelar kegiatan Pembinaan dan Pendampingan Wirausaha bertema Fiqh Muamalah pada Sabtu (13/06) di Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat. Kegiatan ini diikuti oleh 10 pelaku usaha yang telah melalui proses asesmen untuk memastikan ketepatan sasaran program.
Hadir sebagai pemateri, Ust. Marna menyampaikan pentingnya memahami fiqh muamalah sebagai panduan dalam menjalankan usaha yang sesuai dengan nilai-nilai Islam, seperti kejujuran, keadilan, dan keberkahan dalam setiap transaksi.
“Fiqh muamalah menjadi pedoman bagi pelaku usaha agar bisnis yang dijalankan tidak hanya menguntungkan, tetapi juga sesuai syariat dan membawa keberkahan,” ujar Ust. Marna.
Kegiatan diawali dengan penjelasan program, dilanjutkan penyampaian materi, serta penyaluran bantuan modal dan sarana usaha kepada 10 peserta program. Program kolaborasi Rumah Zakat dan Ok Oce Peduli ini bertujuan mendukung pengembangan usaha masyarakat agar lebih mandiri dan berdaya.
Ibu Siti, salahsatu peserta mengaku bersyukur atas manfaat yang diterima. “Selain mendapatkan bantuan usaha, kami juga memperoleh ilmu yang sangat bermanfaat untuk menjalankan usaha dengan lebih baik dan sesuai syariat,” ungkapnya.
Newsroom
Amri Rusdiana


