Saat Dunia Gagal Menjaga Kemanusiaan, Haji Merekonstruksi Peradaban (Bagian 1)

oleh | Jun 29, 2026 | Berita

Ditulis oleh : Dr. H, Setiawan Budi Utomo., Lc., MM (Inspirator Rumah Zakat)

Ketika bom dijatuhkan atas nama perdamaian, ketika veto digunakan untuk membungkam keadilan, dan ketika lembaga internasional yang dibangun untuk menjaga kemanusiaan justru tampak tak berdaya menghadapi genosida, dunia sedang menyaksikan ironi terbesar peradaban modern: hak asasi manusia semakin sering dipidatokan, tetapi semakin jarang benar-benar dilindungi.

Gaza menjadi luka terbuka paling nyata. Ribuan warga sipil kehilangan nyawa, anak-anak kehilangan masa depan, rumah sakit dan tempat ibadah menjadi sasaran, sementara dunia menyaksikan dengan bahasa diplomasi yang sering kali lebih dingin daripada reruntuhan yang masih berasap. Perserikatan Bangsa-Bangsa yang lahir dari janji never again pasca-Perang Dunia II justru sering terjebak dalam kebuntuan politik kekuatan besar. Hukum internasional tampak tegas terhadap yang lemah, tetapi sering melemah terhadap yang kuat.

Sejarah bahkan mencatat pola yang berulang. Invasi Irak tahun 2003 dilakukan atas nama senjata pemusnah massal yang kemudian tidak pernah terbukti. Afghanistan menjadi perang panjang atas nama stabilitas, tetapi meninggalkan luka sosial yang dalam. Bosnia, Rwanda, tragedi Rohingya, hingga serangan terhadap fasilitas sipil di berbagai konflik mutakhir termasuk sekolah, rumah sakit, dan kamp pengungsian yang merenggut nyawa anak-anak memperlihatkan bahwa dunia modern berkali-kali terlambat menyelamatkan kemanusiaan. Ketika ruang belajar berubah menjadi ruang duka, ketika anak-anak menjadi korban dari kalkulasi geopolitik orang dewasa, sesungguhnya yang runtuh bukan hanya bangunan, tetapi nurani peradaban. Deklarasi ada, konvensi ada, resolusi ada tetapi nyawa manusia tetap sering kalah oleh kepentingan politik global.

Inilah paradoks zaman kita: dunia tidak kekurangan deklarasi hak asasi manusia, tetapi kekurangan keberanian moral untuk menegakkannya secara adil.

Dalam lanskap global seperti inilah, ibadah haji menemukan relevansinya yang paling dalam. Haji bukan sekadar ritual spiritual tahunan, melainkan deklarasi peradaban. Ia adalah momentum untuk mengingat kembali bahwa kemanusiaan memiliki fondasi moral yang jauh lebih tua, lebih dalam, dan lebih universal daripada sekadar teks hukum modern.

Puncak pelajaran itu termaktub dalam Khutbah Wada’ Rasulullah SAW di Padang Arafah pada tahun 10 Hijriah pidato perpisahan Nabi Muhammad SAW saat Haji Wada’, yang oleh banyak sarjana dipandang sebagai salah satu deklarasi hak asasi manusia paling awal dan paling komprehensif dalam sejarah peradaban manusia.

Jauh sebelum dunia mengenal Universal Declaration of Human Rights tahun 1948, Arafah telah lebih dahulu memproklamasikan kesucian jiwa manusia, perlindungan harta, kehormatan martabat, kesetaraan ras, perlindungan perempuan, hingga keadilan ekonomi.

Universal Declaration of Human Rights lahir setelah manusia menyaksikan kehancuran Perang Dunia II; Khutbah Wada’ lahir sebelum dunia mengenal sistem internasional modern, tetapi justru menawarkan fondasi moral yang lebih mendasar: hak hidup bukan karena konstitusi memberikannya, tetapi karena Tuhan memuliakan manusia.

Empat belas abad lalu, ketika dunia masih hidup dalam hierarki ras, perbudakan sosial, dan kekuasaan absolut, Islam telah menghadirkan fondasi etik yang melampaui zamannya.

Arafah: Deklarasi Universal Sebelum Deklarasi Modern

Pada tahun 632 Masehi, di hadapan lebih dari seratus ribu sahabat, Rasulullah SAW menyampaikan pesan yang melampaui ruang dan zaman:

“Wahai manusia, sesungguhnya darahmu, hartamu, dan kehormatanmu adalah suci, sebagaimana sucinya hari ini, di bulan ini, di negeri ini.”

Kalimat ini bukan sekadar nasihat spiritual, melainkan prinsip konstitusional kemanusiaan. Hak hidup dilindungi. Hak kepemilikan dihormati. Martabat manusia dijaga. Ini adalah fondasi dasar yang hari ini menjadi inti hukum modern dan hak asasi manusia universal.

Jika Universal Declaration of Human Rights lahir tahun 1948 setelah tragedi perang dunia, maka Khutbah Wada’ telah menyampaikannya lebih dari 1.300 tahun sebelumnya.

Bahkan dalam banyak hal, cakupan Arafah lebih mendasar. Ia tidak hanya berbicara tentang hak, tetapi juga tanggung jawab moral; tidak hanya relasi antarnegara, tetapi hubungan manusia dengan Tuhan; tidak hanya kebebasan sipil, tetapi keadilan spiritual dan sosial. HAM modern sering berhenti pada legalitas. Arafah melangkah sampai pada moralitas.

Agama, Jiwa, Harta: Fondasi Perlindungan Peradaban

Dalam maqashid syariah, perlindungan hak dasar manusia mencakup lima hal utama: agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-‘aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal). Ini adalah kerangka perlindungan manusia yang sangat komprehensif.

Hak beragama bukan sekadar kebebasan ritual, tetapi perlindungan atas keyakinan dan martabat spiritual manusia.

Hak atas jiwa berarti larangan membunuh, menindas, dan merampas keamanan hidup.

Hak atas akal menuntut pendidikan, ilmu pengetahuan, dan perlindungan dari manipulasi kesadaran.

Hak atas keturunan melindungi keluarga, perempuan, dan generasi masa depan.

Hak atas harta menegaskan keadilan ekonomi dan perlindungan dari eksploitasi.

Dengan demikian, hak asasi manusia dalam Islam tidak berdiri sebagai produk politik, tetapi sebagai amanah moral dan mandat ilahiah. Ia tidak bergantung pada kekuatan veto. Ia tidak tunduk pada kepentingan geopolitik. Ia bersifat prinsipil.

Terbit di republika.co.id Jumat, 8 Mei 2026, Pukul 06.51 WIB

Sahabat, yuk terus peduli dan berbagi bersama Rumah Zakat.

Newsroom

Muhammad Rizal Rahman