Apa hukum berkurban dalam Islam? Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum berkurban adalah sunnah muakkadah, yaitu sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu. Namun, sebagian ulama lain menyatakan bahwa kurban bisa menjadi wajib dalam kondisi tertentu.
Dengan demikian, memahami perbedaan pendapat ini penting agar kita bisa menjalankan ibadah dengan tepat.
Baca juga : Apa Itu Kurban? Pengertian, Hukum, dan Maknanya dalam Islam
Pendapat Ulama tentang Hukum Kurban
Dalam Islam, terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum kurban:
1. Pendapat Mayoritas Ulama
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali menyatakan bahwa kurban adalah sunnah muakkadah. Artinya, ibadah ini sangat dianjurkan bagi yang mampu, tetapi tidak berdosa jika ditinggalkan.
2. Pendapat Mazhab Hanafi
Menurut mazhab Hanafi, kurban hukumnya wajib bagi Muslim yang mampu. Pendapat ini didasarkan pada penekanan kuat terhadap perintah berkurban.
Dengan kata lain, perbedaan ini menunjukkan bahwa kurban memiliki kedudukan yang sangat penting dalam Islam.
Dalil tentang Perintah Berkurban
Allah SWT berfirman: “Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.” QS. Al-Kautsar: 2
Ayat ini menjadi dasar utama anjuran berkurban dalam Islam. Selain itu, banyak hadis yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW senantiasa melaksanakan kurban setiap tahun.
Siapa yang Dianjurkan Berkurban?
Kurban dianjurkan bagi:
– Muslim yang mampu secara finansial
– Baligh dan berakal
– Tidak sedang dalam kondisi kesulitan ekonomi
Dengan demikian, ibadah kurban tidak memberatkan, melainkan sesuai kemampuan masing-masing.
Hikmah Berkurban dalam Islam
Ibadah kurban memiliki banyak hikmah. Pertama, meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT.
Selain itu, kurban melatih keikhlasan dalam beribadah.
Tidak hanya itu, kurban juga mempererat hubungan sosial karena daging dibagikan kepada yang membutuhkan.
Dengan demikian, kurban memiliki nilai spiritual dan sosial yang kuat.
Apakah Berdosa Jika Tidak Berkurban?
Bagi yang mengikuti pendapat mayoritas ulama, tidak berkurban tidak berdosa jika memang tidak mampu.
Namun demikian, bagi yang mampu tetapi tidak melaksanakannya, dianggap meninggalkan amalan yang sangat dianjurkan.
Sementara itu, menurut mazhab Hanafi, meninggalkan kurban bagi yang mampu bisa dianggap berdosa.
Hukum berkurban dalam Islam adalah sunnah muakkadah menurut mayoritas ulama, namun bisa menjadi wajib menurut sebagian pendapat, terutama bagi yang mampu.
Tips Agar Bisa Berkurban
Agar bisa melaksanakan kurban, berikut beberapa tips:
– Menabung sejak jauh hari
– Memilih hewan sesuai kemampuan
– Bergabung dalam kurban kolektif (sapi)
– Niatkan sebagai ibadah kepada Allah SWT
Baca juga : Kenapa Kita Harus Kurban? Ini Alasan dan Hikmahnya dalam Islam
Penutup
Memahami hukum berkurban dalam Islam membantu kita menjalankan ibadah dengan lebih yakin dan tepat. Meskipun mayoritas ulama menyatakan kurban sebagai sunnah muakkadah, ibadah ini tetap memiliki nilai yang sangat besar, terutama bagi yang mampu untuk melaksanakannya.
Oleh karena itu, kurban bukan hanya tentang menyembelih hewan, tetapi juga tentang keikhlasan, ketaatan, dan kepedulian kepada sesama. Semoga kita diberi kemampuan untuk menunaikan ibadah ini dan meraih keberkahan, serta bisa ikut merasakan indahnya berbagi di momen Idul Adha, sebagaimana yang dilaksanakan di Masjidil Haram.
Sahabat, yuk tunaikan kurban #BikinBahagia bersama Rumah Zakat.


