Ada situasi yang cukup sering terjadi di sekitar: seorang teman atau saudara terlilit hutang riba dan sudah tidak tahu harus berbuat apa.
Lalu muncul keinginan untuk membantu melunasinya agar mereka bisa terbebas dari jerat yang semakin mencekik itu.
Tapi kemudian muncul pertanyaan yang mengganjal: apakah membantu melunasi hutang riba seseorang termasuk ikut terlibat dalam riba? Apakah uang yang diberikan untuk membantu itu halal atau justru ada masalah syariat di baliknya?
Nah, Rumah Zakat akan membahas hukum membantu orang lain melunasi hutang riba dalam Islam, lengkap dengan pandangan ulama dan langkah terbaik yang bisa dilakukan.
Memahami Posisi Orang yang Terlilit Hutang Riba
Sebelum membahas hukum membantu melunasinya, penting untuk memahami dulu bagaimana Islam memandang posisi orang yang sudah terlanjur terjebak dalam hutang riba.
Apakah Orang yang Berhutang Riba Berdosa?
Riba dalam Islam diharamkan secara tegas bagi kedua pihak, baik yang memberikan maupun yang menerimanya. Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.” (QS. Ali Imran: 130)
Secara hukum asal, pihak yang meminjam dengan akad riba ikut menanggung dosa karena turut serta dalam transaksi yang diharamkan.
Kondisi yang Meringankan Dosa Peminjam
Para ulama membedakan antara orang yang berhutang riba karena pilihan dan yang terpaksa karena kondisi darurat.
Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menyebutkan bahwa orang yang terpaksa masuk dalam transaksi riba karena tidak ada pilihan lain, dosanya jauh lebih ringan dari yang melakukannya dengan sengaja dan sukarela.
Ini penting dipahami karena banyak orang yang terjebak hutang riba bukan karena tidak tahu, tapi karena kondisi mendesak yang memaksa mereka mengambil jalan itu sebagai satu-satunya pilihan yang tersedia.
Baca Juga: Apakah Termasuk Riba? Hukum Jual Beli Kredit dalam Islam
Hukum Membantu Melunasi Hutang Riba Orang Lain
Pertanyaan intinya ada di sini: apakah uang yang diberikan untuk membantu seseorang melunasi hutang ribanya ikut terkontaminasi oleh dosa riba tersebut?
Pandangan Para Ulama
Jumhur ulama atau mayoritas ulama berpendapat bahwa membantu seseorang melunasi hutang ribanya adalah perbuatan yang dibolehkan, bahkan dianjurkan.
Alasannya sederhana: uang yang diberikan bukan untuk transaksi riba baru, melainkan untuk membebaskan seseorang dari jerat riba yang sudah terlanjur ada.
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam fatwanya menegaskan bahwa membantu melunasi hutang orang yang terlilit riba termasuk tolong-menolong dalam kebaikan, bukan dalam dosa.
Transaksi ribanya sudah terjadi sebelumnya, dan tindakan membantu pelunasan justru memutus rantai dosa yang terus berjalan.
Perbedaan antara Membantu Melunasi dan Membantu Meminjam
Ini adalah pembeda yang sangat penting dan sering tertukar oleh banyak orang. Membantu seseorang melunasi hutang riba yang sudah ada hukumnya berbeda dari membantu atau memfasilitasi seseorang untuk meminjam uang riba baru.
Ringkasannya seperti ini:
- Membantu melunasi hutang riba yang sudah ada : dibolehkan, bahkan termasuk tolong-menolong dalam kebaikan.
- Membantu atau mengantar seseorang untuk meminjam uang riba baru : dilarang, karena termasuk membantu dalam dosa sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Maidah ayat 2.
- Memberikan pinjaman tanpa bunga untuk membantu seseorang melunasi hutang ribanya : sangat dianjurkan karena menggabungkan dua kebaikan sekaligus.
Cara Terbaik Membantu Orang yang Terlilit Hutang Riba
Setelah hukumnya jelas, ada beberapa cara yang paling dianjurkan Islam untuk membantu saudara atau teman yang sedang terlilit hutang riba.
Berikut langkah yang bisa dilakukan untuk membantu dengan cara yang terbaik:
- Berikan pinjaman tanpa bunga jika mampu, ini adalah bentuk bantuan paling mulia karena tidak menambah beban baru.
- Berikan sedekah atau hibah langsung untuk membantu pelunasan jika kondisi keuangan memungkinkan.
- Bantu cari solusi keuangan syariah seperti koperasi syariah atau lembaga keuangan Islam yang bisa mengganti hutang riba dengan akad yang halal.
- Berikan dukungan moral dan doa karena tekanan psikologis orang yang terlilit hutang sangat berat.
- Ingatkan untuk segera bertaubat dan berniat tidak akan kembali ke transaksi riba setelah berhasil melunasinya.
Baca Juga: Bolehkah Pinjaman Syariah untuk Melunasi Hutang Riba? Ini Penjelasannya!
Kesimpulan
Jadi, membantu seseorang melunasi hutang ribanya adalah perbuatan yang dibolehkan dan bahkan dianjurkan dalam Islam, karena tujuannya adalah membebaskan orang dari jerat dosa yang terus berjalan. Yang haram adalah membantu atau memfasilitasi seseorang untuk masuk ke dalam transaksi riba yang baru.
Jika ada saudara atau teman yang sedang terlilit hutang dan membutuhkan bantuan, ambil peran itu dengan ikhlas karena pahalanya sangat besar di sisi Allah.
Dan jika ingin memperluas kebaikan lebih jauh lagi, salurkan sedekah atau zakat melalui Rumah Zakat untuk membantu mereka yang terlilit kesulitan ekonomi agar bisa kembali berdiri dengan kepala tegak.

