Siapa yang Berhak Menerima Zakat? Ini 8 Golongan Asnaf Menurut Islam

oleh | Jul 2, 2026 | Inspirasi

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam membantu pemerataan kesejahteraan masyarakat. Namun, zakat tidak dapat diberikan kepada sembarang orang karena Islam telah menetapkan siapa saja yang berhak menerimanya.

Kelompok penerima zakat ini dikenal dengan istilah asnaf, yaitu golongan-golongan yang disebutkan secara langsung dalam Al-Qur’an. Dengan memahami ketentuan ini, penyaluran zakat dapat dilakukan secara tepat sasaran dan sesuai syariat.

Lalu, siapa saja yang berhak menerima zakat?

Baca juga : Zakat Profesi Setiap Bulan, Apakah Wajib?

Dasar Hukum Penerima Zakat

Allah SWT telah menjelaskan delapan golongan penerima zakat dalam firman-Nya:

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan hamba sahaya, orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” QS. At-Taubah: 60

Berdasarkan ayat tersebut, berikut delapan golongan asnaf yang berhak menerima zakat.

1. Fakir

Golongan fakir adalah mereka yang hampir tidak memiliki harta maupun pekerjaan sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.

Pendapatan yang dimiliki, jika ada, biasanya jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

2. Miskin

Miskin adalah orang yang memiliki pekerjaan atau penghasilan, tetapi jumlahnya belum mampu memenuhi kebutuhan hidup secara layak.

Dengan kata lain, kondisi ekonomi mereka masih berada di bawah standar kebutuhan dasar.

3. Amil Zakat

Amil zakat adalah pihak yang bertugas mengelola zakat, mulai dari penghimpunan, pencatatan, hingga penyaluran kepada para penerima yang berhak.

Karena menjalankan tugas tersebut, amil berhak memperoleh bagian zakat sesuai ketentuan syariat.

4. Mualaf

Mualaf adalah orang yang baru memeluk Islam atau mereka yang perlu dikuatkan hatinya agar semakin mantap dalam keislamannya.

Pemberian zakat kepada mualaf bertujuan membantu mereka beradaptasi dan memperkuat ikatan dengan komunitas Muslim.

5. Riqab atau Hamba Sahaya

Pada masa lalu, zakat dapat digunakan untuk membantu memerdekakan budak atau hamba sahaya.

Meskipun praktik perbudakan saat ini hampir tidak ditemukan, sebagian ulama mengaitkan kategori ini dengan upaya membebaskan manusia dari berbagai bentuk penindasan dan ketidakbebasan.

6. Gharim atau Orang yang Memiliki Utang

Golongan ini adalah orang yang memiliki utang untuk kebutuhan yang dibenarkan syariat dan tidak mampu melunasinya.

Namun, utang yang timbul akibat perilaku konsumtif atau perbuatan yang dilarang tidak termasuk dalam kategori ini.

7. Fisabilillah

Fisabilillah berarti orang-orang yang berjuang di jalan Allah SWT untuk kemaslahatan umat.

Dalam praktik modern, sebagian ulama memasukkan kegiatan dakwah, pendidikan Islam, dan program sosial ke dalam kategori ini selama sesuai dengan ketentuan syariat.

8. Ibnu Sabil

Ibnu sabil adalah musafir atau orang yang sedang melakukan perjalanan dan mengalami kesulitan sehingga membutuhkan bantuan untuk melanjutkan perjalanannya.

Meskipun memiliki kemampuan ekonomi di daerah asalnya, ia tetap dapat menerima zakat apabila benar-benar membutuhkan bantuan selama dalam perjalanan.

Mengapa Penyaluran Zakat Harus Tepat Sasaran?

Penyaluran zakat yang tepat sasaran dapat membantu mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, zakat juga menjadi instrumen penting dalam menciptakan keadilan sosial dan memperkuat solidaritas antarumat.

Karena itulah, menyalurkan zakat melalui lembaga resmi dapat membantu memastikan bahwa dana zakat diterima oleh pihak yang benar-benar berhak.

Baca juga : Apa Itu Zakat Tabungan? Syarat, Nisab, dan Cara Membayarnya

Penutup

Islam telah menetapkan delapan golongan asnaf yang berhak menerima zakat, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Memahami ketentuan tersebut penting agar zakat yang ditunaikan tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat yang membutuhkan.

Sahabat, yuk tunaikan zakat bersama Rumah Zakat.

Kalkulator Zakat

Hitung zakat Anda secara akurat dengan kalkulator zakat kami

Donatur Care

Silakan cek riwayat donasi Anda disini

Link Terkait