Apa Itu Zakat Tabungan? Syarat, Nisab, dan Cara Membayarnya

oleh | Jun 15, 2026 | Inspirasi

Menabung merupakan kebiasaan yang baik untuk menjaga kestabilan keuangan di masa depan. Namun, dalam Islam, harta yang disimpan dalam jumlah tertentu dan telah memenuhi syarat wajib dizakati. Karena itu, setiap Muslim perlu memahami ketentuan zakat atas simpanan yang dimilikinya.

Lalu, bagaimana hukum, syarat, dan cara menghitungnya? Berikut penjelasannya.

Baca juga : Apakah Zakat Emas Dikeluarkan Setiap Tahun? Ini Penjelasannya

Apa Itu Zakat atas Simpanan?

Zakat atas simpanan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta berupa uang yang disimpan dan telah mencapai nisab serta dimiliki selama satu tahun (haul). Kewajiban ini termasuk dalam kategori zakat maal atau zakat harta.

Tabungan yang tersimpan di rekening bank, deposito syariah, dompet digital, maupun uang tunai tetap diperhitungkan sebagai harta yang dapat dikenai zakat apabila memenuhi ketentuan syariat.

Dasar Hukum Zakat dalam Islam

Allah SWT berfirman:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka…” QS. At-Taubah: 103

Ayat ini menunjukkan bahwa zakat berfungsi sebagai sarana penyucian harta sekaligus bentuk kepedulian terhadap sesama.

Syarat Wajib Mengeluarkan Zakat Harta Simpanan

Kewajiban zakat berlaku apabila memenuhi beberapa syarat berikut:

1. Beragama Islam

Zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi ketentuan syariat.

2. Harta Dimiliki Secara Penuh

Dana yang disimpan benar-benar menjadi milik pribadi dan dapat digunakan secara bebas.

3. Mencapai Nisab

Jumlah harta telah mencapai batas minimum yang ditetapkan syariat.

4. Mencapai Haul

Harta tersebut telah tersimpan selama satu tahun Hijriah.

Berapa Nisabnya?

Nisab zakat maal disetarakan dengan nilai 85 gram emas.

Cara Menghitungnya

Besaran zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5% dari total harta yang telah mencapai nisab dan haul.

Contoh Perhitungan

Jika seseorang memiliki simpanan sebesar Rp200.000.000 selama satu tahun penuh, maka perhitungannya adalah:

Rp200.000.000 × 2,5% = Rp5.000.000

Dengan demikian, jumlah zakat yang harus ditunaikan adalah Rp5 juta.

Apakah Utang Bisa Mengurangi Perhitungan?

Sebagian ulama membolehkan pengurangan utang yang jatuh tempo dalam waktu dekat sebelum menghitung kewajiban zakat.

Misalnya:

– Total simpanan: Rp200.000.000

– Utang jatuh tempo: Rp20.000.000

Maka harta yang dihitung menjadi:

Rp200.000.000 – Rp20.000.000 = Rp180.000.000

Selanjutnya, zakat dihitung dari jumlah tersebut.

Ke Mana Zakat Disalurkan?

Zakat harus diberikan kepada golongan yang berhak menerima (asnaf) sebagaimana dijelaskan dalam QS. At-Taubah ayat 60, seperti fakir, miskin, amil, dan kelompok penerima lainnya.

Agar penyalurannya tepat sasaran, zakat dapat ditunaikan melalui lembaga resmi seperti Rumah Zakat.

Baca juga : Berapa Persen Zakat Penghasilan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Hikmah Menunaikan Zakat

Selain sebagai kewajiban, zakat juga memiliki banyak manfaat, antara lain:

– Membersihkan dan menyucikan harta.

– Menumbuhkan keberkahan rezeki.

– Membantu masyarakat yang membutuhkan.

– Mengurangi kesenjangan sosial.

– Menumbuhkan rasa syukur kepada Allah SWT.

Penutup

Memahami ketentuan zakat atas simpanan sangat penting agar harta yang dimiliki menjadi lebih berkah dan sesuai dengan tuntunan syariat. Jika dana yang tersimpan telah mencapai nisab setara 85 gram emas dan dimiliki selama satu tahun, maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5%.

Dengan menunaikan zakat secara tepat, seorang Muslim tidak hanya menjalankan perintah Allah SWT, tetapi juga turut membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat solidaritas sosial.

Sahabat, yuk terus peduli dan berbagi bersama Rumah Zakat.

Kalkulator Zakat

Hitung zakat Anda secara akurat dengan kalkulator zakat kami

Donatur Care

Silakan cek riwayat donasi Anda disini

Link Terkait