BOLEHKAH ISTRI BERKURBAN TANPA IZIN DARI SUAMI? - Rumah Zakat
Rumah Zakat

BOLEHKAH ISTRI BERKURBAN TANPA IZIN DARI SUAMI?

Oleh Admin Rumah Zakat | 6/6/2023, 4:02:43 AM | Inspirasi

facebook
facebook
facebook
facebook
tiktok

Berkurban adalah salah satu ibadah yang disyariatkan oleh Allah Swt. Berkurban sendiri hanya bisa dilaksanakan setahun sekali, yakni saat momen Idul Adha. Penyembelihan hewan kurbannya bisa dilakukan setelah menunaikan salat Idul Adha atau saat hari Tasyrik, yakni di tanggal 11, 12, atau 13 Dzulhijjah.

Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Swt. Berkurban pun erat hubungannya dengan nilai kepedulian sosial dan mampu mempererat tali silaturahmi. Berkurban ini disunahkan bagi mereka yang beragama Islam, sudah balig, dan memiliki kemampuan finansial. Berkurban ini berlaku untuk laki-laki dan perempuan.

Lantas, bagaimanakah jika seorang istri berkurban tanpa izin dari suami? Apakah diperbolehkan oleh agama?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita harus mengetahui bahwa Islam memang telah memberikan hak-hak istimewa kepada seorang istri. Seperti yang dilansir dari laman tanyajawabagama.com, menurut Imam Abu Zahrah dalam kitab ushulnya, mengatakan bahwa Islam memberikan hak-hak perempuan secara sempurna. Islam pun menjadikan harta perempuan otonom secara kepemilikan dari harta suami dalam struktur keluarga.

Baca Juga: Bolehkah Berkurban Meski Belum Aqiqah?

Bahkan, dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, dikatakan bahwa diperbolehkan seorang wanita (istri) mengeluarkan sedekah dari rumah suaminya dengan catatan tidak merugikan perekonomian keluarga. Maka, pihak wanita (istri) pun akan mendapatkan pahala bersedekah tersebut.

“Jika seorang wanita mengeluarkan sedekah dari rumah suaminya tanpa merugikannya, maka dia akan mendapatkan pahala sedekah, suaminya juga akan mendapatkan pahala sedekah, dan orang yang mengurusnya (harta suaminya) juga akan mendapatkan pahala sedekah. Pahala mereka tidak akan saling mengurangi.” (H.R. Muslim)

Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa seorang istri memiliki hak beribadah dengan harta pribadinya selama tidak merugikan suami dan rumah tangganya. Artinya, seorang istri sebenarnya boleh-boleh saja berkurban menggunakan harta pribadinya sendiri tanpa meminta izin kepada suaminya. Hal itu karena harta istri adalah hak miliknya yang diperbolehkan untuk digunakan untuk bersedekah kepada keluarga atau hal-hal baik lainnya.

Namun, memang ada baiknya seorang istri meminta izin terlebih dahulu kepada suami perihal niatnya berkurban. Meskipun memang dana berkurban itu menggunakan harta milik pribadi istri. Hal itu sebagai bentuk adab dan menghormati kepada suami sebagai kepala keluarga. Selain itu, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari dengan suami.

Meminta izin tersebut didasarkan pada hadits Nabi Saw. berikut ini:

“Tidak boleh bagi seorang perempuan yang bersuami untuk membelanjakan harta pribadinya (tanpa seizing suaminya).” (H.R. Abu Daud). Selain itu, ada juga dalam hadits yang diriwayatkan Nasa’i berikut, “Sebaik-baik wanita adalah yang menyenangkan jika dilihat (oleh suaminya), taat jika diperintah (oleh suaminya), dan tidak menyelisihi (suaminya) dalam diri dan hartanya sehingga membuatnya benci.” Wallohu’alam bishawab.

Baca Juga: Kurban untuk Orang yang Meninggal

Rumah Zakat memfasilitasi Sahabat untuk bisa melakukan kurban dengan mudah melalui program Superqurban. Sahabat pun bisa memesan hewan kurban secara online. Rumah Zakat yang akan mengurus hewan mulai dari penyembelihan hingga pendistribusian daging kurban. Hewan pun disembelih dengan cara sesuai syariah. Daging kurban lalu diolah menjadi kornet yang bisa tahan lama hingga 3 tahun atau diolah menjadi rendang yang bisa tahan hingga 2 tahun. Pendistribusian pun bisa menjangkau daerah pelosok dan bisa pula menjadi persediaan pangan untuk daerah bencana.

Mari berkurban di Rumah Zakat melalui program Superqurban. Info lengkap ada di sini.  

 

 


Selanjutnya