Sejatinya Allah Azza wa Jalla telah menentukan golongan-golongan yang berhak menerima zakat. Kemudian turunlah satu ayat dalam Al-Qur’an yang menjelaskan delapan golongan orang yang berhak menerima zakat.
Ayat tersebut ada dalam surah At-Taubah ayat 60 berikut ini:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”
Kriteria Miskin yang Berhak Mendapat Zakat
Menurut fuqaha syafi’iyah, dikatakan miskin ialah mereka yang tidak meminta-minta karena memiliki kecukupan harta atau pangan saat itu.
Artinya, ia masih memiliki sesuatu untuk mencukupi kebutuhannya di hari itu. Sementara fakir kondisinya berbanding terbalik dengan miskin.
Fakir hidup dalam kondisi tidak memiliki apa-apa. Ia tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya di hari itu sehingga ia pun meminta-minta kepada
orang-orang (mengemis).
Baca Juga: Zakat Membersihkan Harta
Asy-Syaikhan (Bukhari dan Muslim) meriwayatkan sebuah hadis dari Abu Hurairah r.a. yang membahas tentang karakteristik miskin menurut
Rasulullah saw. Begini hadisnya:
“Orang miskin itu bukanlah orang-orang yang berkeliling mengitari orang-orang lalu diberi satu-dua suap makanan, satu-dua butir kurma.” Kemudian para sahabat bertanya, “Lalu, siapakah orang yang miskin itu wahai Rasulullah?” Rasul saw. lalu menjawab, “(Yaitu) orang yang tidak memiliki kecukupan yang mencukupi dan ia tidak diketahui (miskin) sehingga diberi sedekah. Ia juga tidak meminta-minta kepada orang lain sedikit pun.”
Batas Dikatakan Miskin
Sebenarnya memang tidak ada ukuran pasti harta tertentu yang menentukan seorang muslim dikatakan miskin atau kaya.
Meskipun begitu, harus
diketahui terlebih dahulu bahwa tolok ukur dikatakan seseorang kaya adalah ukuran nishab syar’i dalam zakat dan penghasilan yang didapatkannya telah melebihi kebutuhan dasar pribadi dan keluarganya.
Sementara itu, menurut Imam Asy-Syafi’i, bisa saja ada seseorang yang memiliki satu dirham dari pekerjaannya disebut sebagai orang yang kaya.
Namun, bisa juga ada yang memiliki seribu dirham dikatakan sebagai orang yang miskin karena ia lemah dan memiliki banyak tanggungan serta utang.
Dengan demikian, persoalan lebih rinci tersebut perlu diurus lebih lanjut oleh lembaga yang mengelola zakat (amil zakat) di setiap tempat secara tersendiri.
Baca Juga: Inilah Alasan Mengapa Harus Berzakat
Namun, ada batasan kecukupan harta yang disinggung dalam Al-Qur’an seperti dalam kisah Nabi Adam a.s. berikut ini:
“Wahai Adam, sungguh, ada jaminan untukmu di surga sana bahwa engkau tidak akan kelaparan di dalamnya. Allah telah menyediakan bagimu di sana buah-buahan dan makanan lain. Dan kamu di surga itu juga tidak akan telanjang karena Allah telah menyiapkan pakaian untukmu. Dan sungguh, di surga sana engkau tidak akan merasa dahaga karena ada mata air yang selalu memancarkan air yang jernih di sana. Dan di sana tidak pula kamu akan ditimpa panas matahari di dalamnya karena rimbunnya dedaunan dari beragam pepohonan di sana.”
Dari ayat di atas, dapat dijelaskan bahwa batas dikatakan miskin adalah tidak memiliki kecukupan makanan dan minuman, pakaian, dan tempat tinggal.
Namun, batas kecukupan memang kadang kala menyempit dan meluas mengikuti perbedaan peradaban dan kondisi-kondisi khusus setiap orang.
Bisa saja mungkin ada seseorang yang hartanya telah mencapai batas nishab, tetapi tidak mencukupi karena banyaknya tanggungan atau karena mahalnya harga bahan pokok.
Sehingga orang yang seperti ini dikatakan kaya dalam hal nishab zakat, tetapi miskin karena uangnya tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari.
Harta orang yang telah mencapai nishab zakatnya tersebut kemudian dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan memenuhi tanggungannya.
Sehingga hartanya habis untuk hidup. Mereka inilah yang juga termasuk kriteria miskin yang berhak mendapatkan zakat. Wallohu’alam bishawab.
Sahabat, Rumah Zakat adalah lembaga amil zakat nasional milik masyarakat Indonesia yang telah dikenal publik sebagai lembaga yang amanah dan profesional. Sahabat bisa menunaikan zakat melalui Rumah Zakat dengan mengikuti tautan berikut ini.