Benarkah Tidak Boleh Menikah di Bulan Safar? Ini Penjelasan Menurut Islam

oleh | Jul 23, 2026 | Inspirasi

Menikah di bulan Safar masih menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Sebagian orang percaya bahwa bulan Safar adalah bulan sial sehingga pernikahan, pindah rumah, membuka usaha, atau memulai kegiatan penting sebaiknya dihindari.

Lantas, benarkah anggapan tersebut? Bagaimana pandangan Islam mengenai pernikahan di bulan Safar?

Asal Mula Anggapan Bulan Safar sebagai Bulan Sial

Kepercayaan bahwa Safar membawa kesialan telah ada sejak masa Arab jahiliah. Mereka meyakini bahwa bulan ini identik dengan musibah dan nasib buruk sehingga berbagai aktivitas penting sebaiknya ditunda.

Namun, setelah Islam datang, Rasulullah SAW meluruskan keyakinan tersebut dan menghapus berbagai bentuk tahayul yang tidak memiliki dasar syariat.

Baca juga : Keutamaan Menikah di Bulan Syawal Menurut Islam

Hukum Menikah di Bulan Safar

Secara syariat, menikah di bulan Safar diperbolehkan. Tidak ada ayat Al-Qur’an maupun hadis sahih yang melarang umat Islam melangsungkan akad nikah pada bulan Safar.

Justru Rasulullah SAW bersabda:

لَا عَدْوَى وَلَا طِيَرَةَ وَلَا هَامَةَ وَلَا صَفَرَ

“Tidak ada penyakit yang menular dengan sendirinya, tidak ada thiyarah (anggapan sial), tidak ada (kesialan karena) burung hantu, dan tidak ada kesialan pada bulan Safar.” HR. Bukhari dan Muslim

Hadis ini menjadi dasar bahwa keyakinan mengenai kesialan bulan Safar tidak dibenarkan dalam Islam.

Benarkah Bulan Safar Membawa Sial?

Islam mengajarkan bahwa semua waktu adalah ciptaan Allah SWT. Tidak ada bulan yang secara zat membawa keberuntungan atau kesialan.

Musibah maupun nikmat terjadi atas kehendak Allah SWT, bukan karena nama atau waktu tertentu. Oleh karena itu, mengaitkan kesialan dengan bulan Safar termasuk keyakinan yang harus dihindari apabila diyakini memiliki pengaruh sendiri tanpa dasar syariat.

Bolehkah Mengadakan Pernikahan di Bulan Safar?

Tentu saja boleh. Selama rukun dan syarat pernikahan terpenuhi, akad nikah tetap sah meskipun dilaksanakan pada bulan Safar.

Bahkan, banyak ulama menjelaskan bahwa tidak ada keutamaan maupun larangan khusus mengenai pelaksanaan pernikahan pada bulan ini. Yang terpenting adalah mempersiapkan pernikahan dengan niat yang baik, memilih pasangan yang saleh atau salehah, serta menjalankan syariat Islam.

Sikap Seorang Muslim terhadap Mitos

Islam mengajarkan umatnya untuk bertawakal kepada Allah SWT dan menjauhi tahayul, khurafat, serta kepercayaan yang tidak memiliki dasar dari Al-Qur’an dan sunah.

Selain itu, seorang Muslim hendaknya memperbanyak doa, istikharah ketika mengambil keputusan penting, dan memohon keberkahan kepada Allah SWT daripada mempercayai mitos yang belum tentu benar.

Baca juga : Calon Pengantin Wajib Tahu! Ini Persiapan Menikah dalam Islam

Penutup

Menikah di bulan Safar hukumnya boleh menurut Islam. Tidak terdapat dalil yang melarang pelaksanaan akad nikah pada bulan tersebut. Sebaliknya, Rasulullah SAW telah menegaskan bahwa anggapan bulan Safar sebagai bulan sial adalah keyakinan yang tidak benar.

Karena itu, apabila seseorang telah siap menikah dan seluruh syarat telah terpenuhi, tidak perlu menunda pernikahan hanya karena bertepatan dengan bulan Safar. Yang lebih penting adalah meluruskan niat, mempersiapkan rumah tangga dengan baik, serta memohon keberkahan kepada Allah SWT dalam setiap langkah kehidupan.

Sahabat, yuk terus peduli dan berbagi bersama Rumah Zakat.

Kalkulator Zakat

Hitung zakat Anda secara akurat dengan kalkulator zakat kami

Donatur Care

Silakan cek riwayat donasi Anda disini

Link Terkait