SIAPA SAJA YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT? - Rumah Zakat
Rumah Zakat

SIAPA SAJA YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT?

Oleh Eka Purwitasari | 12/14/2023, 3:46:14 AM | Inspirasi

facebook
facebook
facebook
facebook
tiktok

Sahabat, tahukah siapa saja yang berhak menerima zakat yang kita tunaikan? Jika masih belum tahu, yuk sini merapat! Kita bahas bersama-sama dalam tulisan ini. Simak tulisannya sampai tuntas, ya!


Sebelum membahas siapa saja yang berhak menerima zakat, alangkah lebih baik jika kita membahas terlebih dahulu apa itu zakat dan hukum mengeluarkan zakat agar pemahaman kita tentang zakat lebih paripurna.


Pengertian Zakat


Sahabat, secara bahasa zakat ternyata memiliki berbagai arti, yakni an-namaa atau pertumbuhan dan perkembangan, ath-thaharah atau kesucian, al-barakah atau keberkahan, katsrah al-khair atau banyaknya kebaikan, dan ash-shalah atau keberesan.


Sementara itu menurut istilah, zakat memiliki arti sebagai pemberian hak kepemilikan atas sebagian harta tertentu kepada orang yang telah ditentukan oleh syariat dan semata-mata dikerjakan karena Allah Swt.


Baca Juga: Apa Itu Zakat Kemanusiaan?


Zakat juga bisa diartikan sebagai harta yang dikeluarkan oleh orang yang memiliki kelebihan harta untuk mereka yang membutuhkan.


Sementara itu, menurut Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, zakat memiliki arti sebagai harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerima sesuai dengan syariat Islam.


Hukum Mengeluarkan Zakat


Sahabat, zakat terbagi menjadi dua, yakni zakat mal atau zakat harta dan zakat fitrah. Zakat mal hukumnya wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Perintah mengeluarkan zakat ini tertuang dalam beberapa ayat dalam Al-Qur'an. Salah satunya ada pada surah Al-Baqarah ayat 110 berikut ini:


"Dan dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan."


Sementara itu, jika ada muslim yang belum memenuhi syarat wajib zakat mal, maka ia tidak perlu mengeluarkan zakat mal. Ia bisa mengganti dengan sedekah yang jumlahnya tidak ditentukan jumlahnya.


Baca Juga: Cara Menghitung Zakat Tabungan


Selain zakat mal, ada juga zakat yang hukumnya wajib dikeluarkan oleh setiap muslim di bulan Ramadan yang disebut sebagai zakat fitrah. Hal tersebut sesuai dengan sabda Rasulullah saw. berikut ini:


"Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah atau satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw. memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat." (H.R. Bukhari dan Muslim).


Mereka yang Berhak Menerima Zakat


Sahabat, perlu diketahui bahwa penerima zakat itu sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 60. Dalam ayat tersebut, disampaikan bahwa ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat sesuai ketentuan Al-Qu'ran. Golongan tersebut disebut pula dengan istilah asnaf.


Allah Swt. berfirman, "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang (gharimin), untuk jalan Allah (fisabilillah) dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana."


Berikut penjelasan masing-masing asnaf yang berhak menerima zakat:


1. Fakir


Adalah orang yang kondisinya hampir tidak mempunyai apa-apa (harta) sehingga membuatnya tidak bisa memenuhi kebutuhan pokok hidup sehari-hari.


2. Miskin


Yakni orang yang memiliki harta, akan tetapi hartanya itu tidak mampu mencukupi kebutuhan dasarnya, ia masih serba kekurangan.


Baca Juga: Zakat Perdagangan


3. Amil


Merupakan orang atau lembaga yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat dari para muzakki atau orang yang menunaikan zakat.


4. Mualaf


Ialah orang yang baru memeluk agama Islam sehingga membutuhkan bantuan untuk menguatkan tauhid dan syariahnya.


5. Riqab

Merupakan budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri.


6. Gharimin


Bisa disebut juga sebagai orang yang memiliki utang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari agar bisa mempertahankan kehidupannya.


7. Fisabilillah


Adalah orang yang berjuang di jalan Allah untuk menyebarkan agama Islam (berdakwah), berperang di jalan Allah (berjihad), dan yang sejenisnya.


Baca Juga: Bagaimana Cara Membayar Zakat Pertanian


8. Ibnu Sabil


Merupakan orang yang kehabisan biaya atau ongkos dalam perjalanan dalam rangka ketaatan kepada Allah Swt.


Sahabat, itulah delapan golongan orang yang berhak menerima zakat sebagaimana yang disampaikan dalam surah At Taubah ayat 60.


Sahabat, jangan lupa tunaikan zakatnya melalui Rumah Zakat dengan mengikuti tautan ini. Dan unduh pula aplikasi Rumah Zakat App melalui Playstore di sini atau melalui Appstore di sini.

 

 


Selanjutnya