Memberikan zakat kepada saudara kandung pada dasarnya diperbolehkan, selama saudara tersebut termasuk orang yang berhak menerima zakat. Bahkan, memberikan zakat kepada kerabat yang membutuhkan memiliki keutamaan karena selain menunaikan kewajiban zakat, juga dapat mempererat hubungan kekeluargaan.
Apakah Zakat Boleh Diberikan kepada Saudara Kandung?
Boleh. Saudara kandung termasuk orang yang dapat menerima zakat selama memenuhi kriteria sebagai mustahik, misalnya termasuk fakir atau miskin.
Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, para mualaf, untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan.” QS. At-Taubah: 60
Artinya, hubungan keluarga tidak otomatis membuat seseorang menjadi tidak boleh menerima zakat.
Baca juga : Apakah Anak Yatim Berhak Menerima Zakat? Simak Penjelasannya
Kapan Saudara Kandung Boleh Menerima Zakat?
Saudara kandung boleh menerima zakat apabila memang membutuhkan dan termasuk dalam salah satu golongan penerima zakat.
Misalnya, seorang kakak memiliki penghasilan yang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarganya. Jika memenuhi kriteria fakir atau miskin, ia dapat diberikan zakat oleh saudaranya.
Begitu pula dengan saudara yang memiliki utang untuk kebutuhan yang dibenarkan syariat dan memenuhi kriteria gharim, yaitu orang yang terlilit utang.
Siapa yang Tidak Boleh Diberikan Zakat?
Tidak semua anggota keluarga dapat menerima zakat.
Pada prinsipnya, zakat tidak diberikan kepada orang yang menjadi tanggungan wajib pemberi zakat, seperti orang tua atau anak, karena kebutuhan mereka merupakan kewajiban nafkah yang harus dipenuhi.
Sementara itu, saudara kandung bukan tanggungan nafkah secara otomatis, sehingga dapat menerima zakat apabila memenuhi syarat sebagai mustahik.
Baca juga : Bolehkah Gunakan Dana Zakat untuk Korban Bencana Alam?
Kesimpulan
Zakat untuk saudara kandung hukumnya boleh dan sah, selama saudara tersebut termasuk golongan yang berhak menerima zakat, seperti fakir, miskin, atau golongan mustahik lainnya.
Karena itu, jika memiliki saudara yang membutuhkan dan memenuhi kriteria penerima zakat, memberikan zakat kepadanya dapat menjadi salah satu bentuk kepedulian sekaligus menjaga hubungan kekeluargaan.
Yang terpenting, pastikan zakat diberikan sesuai ketentuan syariat dan kepada orang yang benar-benar berhak menerimanya.


