Benarkah Merayakan Maulid Nabi Termasuk Bid’ah? Ini Penjelasannya

oleh | Agu 25, 2026 | Inspirasi

Setiap kali bulan Rabiul Awal tiba, perdebatan soal hukum perayaan Maulid Nabi selalu muncul kembali. Ada yang menyambutnya dengan penuh kegembiraan, ada yang menolaknya dengan tegas dengan alasan bid’ah, dan ada yang bingung di tengah-tengah tidak tahu harus mengambil sikap yang mana.

Perdebatan ini sebenarnya sudah berlangsung berabad-abad di kalangan ulama dan bukan sesuatu yang baru. Yang perlu dipahami adalah bahwa perbedaan pendapat tentang hukum maulid adalah khilafiyah yang diperdebatkan oleh para ulama besar yang semuanya sangat mencintai Rasulullah SAW.

Nah, di artikel ini Rumah Zakat akan membahas apa itu bid’ah, bagaimana ulama memandang perayaan maulid dari dua sisi, dan apa yang seharusnya menjadi fokus bersama di tengah perbedaan pendapat yang ada.

Apa Itu Bid’ah dan Bagaimana Cara Membedakannya?

Sebelum menjawab apakah maulid termasuk bid’ah atau tidak, perlu dipahami dulu apa yang sebenarnya dimaksud dengan bid’ah dalam Islam agar tidak terjadi penyederhanaan yang justru menyesatkan.

Definisi Bid’ah yang Sering Disalahpahami

Bid’ah secara bahasa berarti sesuatu yang baru yang tidak ada sebelumnya. Dalam konteks syariat, bid’ah yang dilarang adalah sesuatu yang baru dalam urusan ibadah yang tidak memiliki dasar sama sekali dalam Al-Qur’an, Sunnah, atau ijma ulama, dan dimaksudkan sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah.

Rasulullah SAW bersabda:

“Setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Muslim)

Hadis ini sering dikutip secara parsial tanpa memahami konteks dan penjelasan para ulama tentang cakupannya yang sebenarnya.

Pembagian Bid’ah Menurut Para Ulama

Para ulama berbeda pendapat tentang apakah semua bid’ah itu mutlak sesat atau ada yang bisa dikategorikan berbeda. Imam Syafi’i, Imam Nawawi, dan Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani membagi bid’ah menjadi dua kategori besar yaitu bid’ah hasanah yang baik dan bid’ah sayyi’ah yang buruk.

Sementara Imam Ibnu Taimiyah dan Imam Ibnu Qayyim berpendapat bahwa semua bid’ah dalam ibadah adalah terlarang tanpa pengecualian karena ibadah hanya boleh dilakukan berdasarkan dalil yang shahih. Perbedaan pendapat di antara para ulama besar inilah yang menjadi latar belakang dari perbedaan sikap terhadap maulid.

Baca Juga: Meneladani Nabi Muhammad di Momen Maulid Nabi, Ini Akhlak yang Bisa Dicontoh

Bagaimana Ulama Memandang Perayaan Maulid Nabi?

Perdebatan tentang hukum maulid bukan sekadar perdebatan awam, tapi sudah dikaji secara mendalam oleh para ulama besar dari berbagai mazhab selama berabad-abad.

Pendapat yang Membolehkan

Imam As-Suyuthi, Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani, dan banyak ulama lainnya membolehkan bahkan menganjurkan perayaan maulid yang dilakukan dengan cara yang baik. Dasar yang mereka gunakan adalah hadis tentang Rasulullah SAW yang berpuasa di hari Senin karena hari itu adalah hari kelahiran beliau.

Rasulullah SAW bersabda saat ditanya tentang puasa Senin:

“Hari itu adalah hari aku dilahirkan.” (HR. Muslim)

Para ulama yang membolehkan maulid berargumen bahwa memuliakan hari kelahiran Rasulullah SAW dengan cara yang baik seperti membaca sholawat, mempelajari sirah, dan bersedekah memiliki dasar yang bisa diterima secara syariat.

Pendapat yang Melarang

Imam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnu Katsir, dan para ulama dari kalangan yang lebih ketat dalam masalah bid’ah berpendapat bahwa perayaan maulid tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW sendiri, para sahabat, maupun generasi tabi’in dan tabi’ut tabi’in.

Menurut mereka, jika maulid memang dianjurkan, tentu Rasulullah SAW dan para sahabat yang paling mencintai beliau sudah melakukannya. Tidak adanya praktek ini di generasi terbaik Islam menjadi argumen utama bahwa maulid tidak memiliki landasan yang kuat dalam syariat.

Baca Juga: 5 Alasan Pentingnya Memperingati Maulid Nabi

Yang Terpenting dari Maulid Nabi, Apapun Pendapatnya

Di tengah perbedaan pendapat yang sudah berlangsung berabad-abad ini, ada satu hal yang justru lebih penting dari sekadar memilih kubu yang benar.

Apapun sikap yang diambil soal hukum maulid, yang tidak boleh hilang adalah kecintaan kepada Rasulullah SAW yang diwujudkan dalam cara yang paling nyata yaitu mengikuti sunnah beliau dalam kehidupan sehari-hari. Perdebatan tentang maulid seharusnya tidak mengalihkan perhatian dari yang jauh lebih penting.

Berikut hal yang lebih utama dari sekadar berdebat tentang hukum maulid:

  • Perbanyak sholawat kepada Rasulullah SAW karena ini sudah jelas disyariatkan tanpa ada perbedaan pendapat.

  • Pelajari dan amalkan sunnahnya dalam keseharian karena inilah bentuk cinta yang paling nyata dan paling diridhai Allah.

  • Hindari perpecahan karena perdebatan tentang khilafiyah yang berujung pada saling menghina dan memecah belah adalah yang paling bertentangan dengan semangat kecintaan kepada Rasulullah SAW.

  • Jadikan momen ini untuk introspeksi seberapa jauh perilaku sehari-hari sudah sesuai dengan akhlak yang Rasulullah SAW ajarkan.

  • Hormati perbedaan pendapat karena para ulama yang berbeda pandangan tentang maulid sama-sama adalah orang yang sangat mencintai Rasulullah SAW.

Kesimpulan

Jadi, hukum merayakan Maulid Nabi adalah masalah khilafiyah yang sudah diperdebatkan para ulama besar selama berabad-abad, dan tidak ada satu pun kubu yang monopoli kebenaran dalam masalah ini.

Yang lebih penting dari memilih kubu yang benar adalah memastikan kecintaan kepada Rasulullah SAW benar-benar terwujud dalam akhlak dan perilaku sehari-hari.

Perdebatan tentang maulid seharusnya tidak menghabiskan energi yang seharusnya digunakan untuk hal-hal yang lebih jelas manfaatnya.

Dan salah satu cara paling nyata meneladani semangat Rasulullah SAW yang sangat peduli kepada yang lemah dan membutuhkan adalah dengan menyalurkan sedekah melalui Rumah Zakat karena kepedulian sosial adalah inti dari ajaran yang beliau bawa.

Kalkulator Zakat

Hitung zakat Anda secara akurat dengan kalkulator zakat kami

Donatur Care

Silakan cek riwayat donasi Anda disini

Link Terkait