Utang piutang merupakan hal yang cukup dekat dengan kehidupan sehari-hari. Seseorang mungkin meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan mendesak, sementara orang lain memberikan pinjaman untuk membantu saudaranya.
Dalam Islam, utang piutang bukan sekadar persoalan memberikan dan mengembalikan uang. Ada etika utang piutang dalam Islam yang perlu diperhatikan agar hubungan antara pemberi dan penerima utang tetap terjaga.
Al-Qur’an bahkan memberikan perhatian khusus terhadap transaksi utang dalam QS Al-Baqarah ayat 282, termasuk anjuran untuk mencatat utang yang memiliki batas waktu.
Baca juga : Doa agar Terlepas dari Hutang, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
1. Niatkan Utang untuk Kebutuhan yang Baik
Sebelum berutang, seseorang perlu mempertimbangkan tujuan dan kemampuannya.
Utang sebaiknya digunakan untuk kebutuhan yang memang diperlukan, bukan sekadar memenuhi keinginan atau gaya hidup. Selain itu, calon penerima utang perlu mempertimbangkan bagaimana dan kapan utang tersebut akan dikembalikan.
Dengan demikian, berutang tidak menjadi kebiasaan yang justru menimbulkan masalah baru.
2. Catat dan Jelaskan Kesepakatannya
Islam mengajarkan agar utang yang memiliki jangka waktu dicatat. Jumlah utang, waktu pembayaran, dan kesepakatan lainnya sebaiknya dibuat dengan jelas.
Pencatatan bukan berarti tidak percaya kepada orang lain. Justru, hal ini dapat membantu menjaga hak kedua belah pihak dan mencegah kesalahpahaman di kemudian hari.
Jika diperlukan, saksi juga dapat dilibatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Pemberi Utang Tidak Boleh Menyusahkan
Pihak yang memberikan utang juga memiliki adab. Jangan menjadikan bantuan sebagai kesempatan untuk merendahkan atau mempermalukan orang yang sedang membutuhkan.
Jika penerima utang benar-benar mengalami kesulitan, Islam menganjurkan agar diberikan kelonggaran. Bahkan, QS Al-Baqarah ayat 280 mengajarkan untuk memberikan tenggang waktu kepada orang yang berada dalam kesulitan.
Karena itu, membantu orang yang sedang kesulitan sebaiknya dilakukan dengan sikap yang baik dan penuh pertimbangan.
4. Penerima Utang Wajib Menepati Janji
Jika seseorang sudah memiliki kemampuan untuk membayar, jangan sengaja menunda pembayaran.
Rasulullah SAW bersabda bahwa menunda pembayaran utang oleh orang yang mampu merupakan sebuah kezaliman. Hadis ini diriwayatkan dalam Shahih Bukhari.
Karena itu, penerima utang perlu memiliki komitmen untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai kesepakatan.
5. Bayar Utang dengan Cara yang Baik
Islam juga mengajarkan agar utang dibayar dengan cara yang baik.
Rasulullah SAW pernah memberikan contoh ketika membayar utang dengan memberikan sesuatu yang lebih baik dari barang yang sebelumnya dipinjam. Beliau juga menyebut bahwa sebaik-baik manusia adalah yang paling baik dalam membayar utang.
Namun, tambahan dalam pembayaran utang perlu dibedakan dari tambahan yang disyaratkan sejak awal dalam akad pinjaman. Karena itu, jika ada kesepakatan tambahan yang berkaitan dengan pinjaman, perlu memperhatikan ketentuan syariah.
6. Jangan Mempermalukan Orang yang Berutang
Menagih utang adalah hak pemberi utang. Namun, cara menagih juga perlu memperhatikan adab.
Hindari mempermalukan, menghina, atau menyebarkan masalah utang seseorang tanpa alasan yang dibenarkan. Rasulullah SAW sendiri memberikan contoh penyelesaian utang dengan mempertimbangkan hak pemberi utang sekaligus menjaga penyelesaian yang baik.
Dengan komunikasi yang baik, persoalan utang tidak harus berubah menjadi konflik.
7. Jika Belum Mampu Membayar, Sampaikan dengan Jujur
Bagaimana jika sudah jatuh tempo tetapi belum memiliki kemampuan untuk membayar?
Jangan menghilang atau menghindari pemberi utang. Sampaikan kondisi dengan jujur dan komunikasikan kemungkinan waktu pembayaran.
Jika kedua pihak sepakat untuk memberikan tenggang waktu atau membuat skema pembayaran baru, kesepakatan tersebut sebaiknya dibuat dengan jelas agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Baca juga : Cara Cepat Melunasi Hutang Riba Menurut Islam, Langkah Nyata yang Bisa Dilakukan
Utang Adalah Amanah yang Harus Ditunaikan
Pada akhirnya, etika utang piutang dalam Islam mengajarkan keseimbangan antara hak dan tanggung jawab.
Pemberi utang perlu menjaga sikap dan tidak menyulitkan orang yang benar-benar berada dalam kesulitan. Sementara itu, penerima utang harus memiliki komitmen untuk membayar dan tidak menunda ketika sudah mampu.
Karena itu, sebelum berutang, pertimbangkan kebutuhan dan kemampuan. Jika sudah berutang, catat kesepakatannya dan tunaikan kewajibannya.
Sebab, menjaga amanah bukan hanya tentang menyelesaikan sebuah transaksi, tetapi juga tentang menjaga kepercayaan dan hubungan baik dengan sesama.
Sahabat, yuk terus peduli dan berbagi bersama Rumah Zakat.


