BOLEHKAH BERKURBAN SATU EKOR KAMBING UNTUK SATU KELUARGA? - Rumah Zakat
Rumah Zakat

BOLEHKAH BERKURBAN SATU EKOR KAMBING UNTUK SATU KELUARGA?

Oleh Admin Rumah Zakat | 5/24/2023, 7:05:27 AM | Inspirasi

facebook
facebook
facebook
facebook
tiktok

Ibadah kurban adalah ibadah penyembelihan hewan kurban (unta, sapi, kerbau, kambing, atau domba) yang dilaksanakan setahun sekali. Penyembelihan hewan kurban ini bisa dilaksanakan tepat pada hari H Idul Adha di tanggal 10 Dzulhijjah, atau di hari Tasyrik pada tanggal 11, 12, atau 13 Dzulhijjah.

Sebagian besar ulama menyatakan bahwa hukum melaksanakan kurban adalah sunnah muakkad. Artinya, meskipun sunah (tidak wajib), akan tetapi sangat dianjurkan untuk dikerjakan. Terlebih jika ia mampu secara finansial, sudah baligh, dan tentunya seorang muslim.

Mengenai aturan berkurban, bisa dilakukan oleh satu orang (untuk sapi, unta, kerbau, domba, atau kambing) dan atau patungan dalam hal pembiayaannya dengan 7 orang (untuk sapi, unta, atau kerbau). Idealnya memang misalnya dalam satu keluarga ada 2 orang yang sudah baligh (misalnya suami dan istri), maka kurbannya misal bisa masing-masing 1 ekor kambing atau domba. Sehingga dalam keluarga itu ada 2 hewan kambing atau domba yang dikurbankan.

Baca Juga: Bolehkah Kurban dengan Cara Berkurban?

Lalu misalnya jika ada 7 anggota keluarga yang sudah baligh, maka mereka bisa patungan dalam hal pembiayaan untuk berkurban unta, sapi, atau kerbau. Namun, terkadang hal yang ideal tersebut tidak berlaku untuk semua keluarga. Ada saja keluarga yang mungkin saat mendekati Idul Adha sedang diuji dalam hal finansial. Sehingga setiap yang sudah baligh belum bisa masing-masing berkurban. Namun demikian keluarga tersebut tetap ingin berkurban.

Lalu, kemudian muncul pertanyaan, bolehkah berkurban satu ekor Kambing untuk satu keluarga? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya menyimak hadits berikut ini:

Sebagaimana disebutkan dalam Hadits Dari Atho bin Yasar, ia berkata, “Aku pernah bertanya kepada Ayyub Al anshari, bagaimana Kurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, ‘Seseorang biasa berkurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan kurban tersebut dan memberikan makanan untuk yang lainnya.’” (HR. Tirmidzi)

Dari hadits tersebut dapat kita ketahui, bahwa di zaman Rasulullah Saw. pun ada yang berkurban satu ekor kambing untuk satu keluarga. Dan hal itu tidak dilarang.

Dalam hadits yang lain pun dibahas juga tentang diperbolehkannya berkurban satu ekor kambing untuk satu keluarga. Bahkan, Rasulullah Saw. pun pernah melakukannya.

Nabi Saw. menyembelih dua ekor kambing kibash yang gemuk bertanduk. Yang pertama untuk umatnya, dan yang kedua untuk diri beliau dan keluarganya.“ (H.R.Ibnu Majah).

“Kami wukuf bersama Rasulullah Saw. Aku mendengar beliau bersabda, ‘Wahai manusia, hendaklah atas tiap-tiap keluarga menyembelih seekor udhiyah (hewan kurban) setiap tahun.“ (H.R. Ahmad, Ibnu Majah, dan at-Tirmizi).

Dari hadits-hadits di atas dapat kita simpulkan, bahwa memang diperbolehkan berkurban satu ekor kambing atau domba untuk satu keluarga. Namun, yang perlu diingat adalah kurban tersebut diniatkan untuk dirinya sendiri (pekurban) dan juga untuk keluarganya (agar pahala berkurbannya mengalir juga untuk keluarganya).

Bukan misalnya diniatkan satu ekor kurban untuk satu sekolah, se-RT, se-RW, dll karena jatuhnya bukan penyembelihan hewan kurban, akan tetapi jadi sedekah penyembelihan hewan biasa.

Baca Juga: Inilah Fatwa MUI Tentang Daging Kurban Olahan

Selain itu, dilarang juga patungan satu ekor kambing kurban oleh lebih dari satu orang karena kurbannya tidak sah dan jatuhnya juga hanya sedekah daging biasa. Hal tersebut berdasar pada fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ’Ilmiyyah wal Ifta’ No. 3055 yang telah ditandatangani oleh Abdul ’Aziz bin ’Abdillah bin Baz sebagai ketua dan Abdullah bin Qu’ud, ’Abdullah bin Ghodyan sebagai anggota.

Rumah Zakat memfasilitasi Sahabat untuk bisa melakukan kurban dengan mudah melalui program Superqurban. Sahabat pun bisa memesan hewan kurban secara online. Rumah Zakat yang akan mengurus hewan mulai dari penyembelihan hingga pendistribusian daging kurban. Hewan pun disembelih dengan cara sesuai syariah. Daging kurban lalu diolah menjadi kornet yang bisa tahan lama hingga 3 tahun atau diolah menjadi rendang yang bisa tahan hingga 2 tahun. Pendistribusian pun bisa menjangkau daerah pelosok dan bisa pula menjadi persediaan pangan untuk daerah bencana.

Mari berkurban di Rumah Zakat melalui program Superqurban. Info lengkap ada di sini.  



Selanjutnya