HAL-HAL YANG DIPERBOLEHKAN KETIKA BERPUASA - Rumah Zakat
Rumah Zakat

HAL-HAL YANG DIPERBOLEHKAN KETIKA BERPUASA

Oleh Admin Rumah Zakat | 4/13/2023, 8:44:43 AM | Inspirasi

facebook
facebook
facebook
facebook
tiktok


Dalam melakukan ibadah puasa, ada hal-hal yang diperbolehkan untuk dilakukan. Aktivitas tersebut tidak akan membatalkan puasa dan juga bukan hal yang dilarang. Apa sajakah itu? Berikut daftarnya:

1. Berendam dan mandi di air

Abu Bakar bin Abdurrahman meriwayatkan bahwa beberapa orang sahabat Nabi Saw. telah bercerita kepadanya, “Sungguh, aku telah melihat Rasulullah Saw. mengguyurkan air ke kepalanya, padahal saat itu beliau puasa, karena kehausan atau kepanasan.” (H.R. Ahmad, Malik, dan Abu Dawud dengan sanad yang sahih).

Aisyah meriwayatkan bahwa Nabi Saw. pernah dalam kondisi junub saat waktu subuh. Beliau berpuasa, kemudian beliau mandi.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

2. Menggunakan celak atau tetes mata

Meskipun misalnya setelah menggunakan celak mata atau tetes mata ada rasanya hingga ke kerongkongan, tapi mata bukan jalan masuk ke rongga perut.

3. Mencium suami/istri

Diperbolehkan apabila ia sanggup mengendalikan nafsu seksualnya. Aisyah ra. menceritakan bahwa Nabi pernah mencium (istrinya) padahal saat itu beliau berpuasa dan mencumbu (istrinya) padahal saat itu beliau berpuasa. Beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan nafsu seksualnya. Hal yang sama berlaku juga untuk meraba atau berpelukan.

4. Suntikan

Menurut Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqih Sunnah, suntikan baik yang berisi makanan maupun lainnya, baik melalui urat atau di bawah kulit diperbolehkan selama berpuasa. Hal itu karena bukan dari jalan yang biasa.

5. berbekam

“Nabi Saw. pernah berbekam padahal beliau sedang berpuasa.” (H.R. Bukhari)

6. kumur-kumur dan memasukkan air ke hidung

Hal itu boleh saja dilakukan selama tidak berlebihan. “Jika memasukkan air ke hidung, maka masukkan sedalam-dalamnya, kecuali jika sedang berpuasa,” H.R. Ash-habus Sunan) Menurut Tirmidzi hadits ini hasan sahih.

7. hal-hal yang tidak bisa dihindari seperti menelan ludah, debu, tepung yang beterbangan, atau dahak

Selama tidak berlebihan. Misalnya, tidak menampung ludahdi mulut kemudian sengaja ditelan.

Baca Juga: Pihak yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Selanjutnya