INILAH CARA PERHITUNGAN ZAKAT MAL - Rumah Zakat
Rumah Zakat

INILAH CARA PERHITUNGAN ZAKAT MAL

Oleh Eka Purwitasari | 8/25/2023, 4:06:16 AM | Inspirasi

facebook
facebook
facebook
facebook
tiktok

Berzakat diwajibkan bagi mereka yang mampu dan sudah memenuhi ketentuannya. Perihal zakat ini terdapat dalam firman-Nya surah Al-Baqarah ayat 43, “Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk."

Tak hanya itu, perintah zakat pun ada dalam surah At-Taubah ayat 103, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

Dilansir dari laman Baznas, Zakat mal sendiri merupakan zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Menurut Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqh uz-Zakah, zakat maal meliputi: Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya, zakat atas aset perdagangan, zakat atas hewan ternak, zakat atas hasil pertanian, zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan, zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut, zakat atas hasil penyewaan aset, zakat atas hasil jasa profesi, zakat atas hasil saham dan obligasi.

Sementara itu, menurut UU No. 23 Tahun 2011, zakat mal meliputi: emas, perak, dan logam mulia lainnya, uang dan surat berharga lainnya, perniagaan, pertanian, perkebunan, dan kehutanan, peternakan dan perikanan, pertambangan, perindustrian, pendapatan dan jasa, serta rikaz.

Syarat Zakat Mal

Ada ketentuan yang harus dipenuhi untuk menunaikan kewajiban zakat mal. Berikut syaratnya:

1. Harta merupakan kepemilikan penuh/milik sendiri

2. Merupakan harta yang halal dan diperoleh dengan cara yang juga halal

3. Harta tersebut dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan)

4. Telah mencukupi nishab/batas minimal kekayaan 85 gram emas (emas murni 24 karat)

5. Bebas dari utang

6. Telah mencapai haul/batas waktu 12 bulan (1 tahun)

7. Dapat ditunaikan saat panen

Cara Menghitung Zakat Mal

Cara menghitung zakat mal tidaklah sulit. Caranya pun sederhana, rumusnya: 2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun.

Contohnya: Bapak Deden memiliki reksa dana senilai Rp. 100.000.000 (100 juta). Ia juga memiliki tabungan senilai Rp.50.000.000 (50 juta). Jadi, total kekayaan yang sejenis nilainya adalah Rp. 150.000.000 (150 juta). Ini artinya, harta Bapak Deden tersebut telah mencapai nishab 85 gram emas (Rp. 80.750.000).

Cara menentukan nilai minimal nishab harta Bapak Deden: apabila harga emas hari ini misalnya Rp. 950.000/gramnya x 85 gram emas = Rp. 80.750.000.

Maka, jumlah zakat mal yang harus dikeluarkan Bapak Deden adalah:

2,5% x Rp. 150.000.000 = Rp. 3.750.000.

Hitung Zakat dengan Kalkulator Zakat

Bagi Sahabat yang ingin praktis menghitung zakat malnya yang harus dikeluarkan, Rumah Zakat menyediakan layanan Kalkulator Zakat yang bisa diakses melalui link berikut ini: Kalkulator Zakat Rumah Zakat

Selamat berzakat!

 

 

 

 

 


Selanjutnya