Kurban sekaligus aqiqah bolehkah? Jawabannya: terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ulama membolehkan menggabungkan niat kurban dan aqiqah dalam satu hewan, sementara sebagian lainnya tidak membolehkan.
Perbedaan ini muncul karena kurban dan aqiqah memiliki tujuan, waktu, dan ketentuan yang berbeda dalam syariat Islam.
Dalil tentang Kurban dan Aqiqah
Allah SWT berfirman: “Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.” QS. Al-Kautsar: 2
Ayat ini menunjukkan bahwa ibadah kurban merupakan perintah yang sangat dianjurkan dalam Islam.
Baca juga : Kenapa Kita Harus Kurban? Ini Alasan dan Hikmahnya dalam Islam
Dalil Aqiqah
Rasulullah SAW bersabda:
“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama.” HR. Ahmad, Abu Dawud
Hadis ini menjadi dasar pelaksanaan aqiqah sebagai bentuk syukur atas kelahiran anak.
Perbedaan Kurban dan Aqiqah
Agar lebih jelas, berikut perbedaan utama antara kurban dan aqiqah:
– Tujuan:
Kurban untuk mendekatkan diri kepada Allah saat Idul Adha
Aqiqah sebagai ungkapan syukur atas kelahiran anak
– Waktu:
Kurban hanya pada Idul Adha dan hari tasyrik
Aqiqah dianjurkan pada hari ke-7 kelahiran
– Ketentuan:
Kurban bisa untuk diri sendiri atau keluarga
Aqiqah khusus untuk anak
Dengan demikian, keduanya memiliki konteks ibadah yang berbeda.
Pendapat Ulama tentang Menggabungkan Kurban dan Aqiqah
1. Pendapat yang Membolehkan
Sebagian ulama, khususnya dalam mazhab Mazhab Hanafi dan sebagian ulama Mazhab Hanbali, membolehkan menggabungkan niat kurban dan aqiqah dalam satu hewan.
Mereka berpendapat bahwa kedua ibadah ini sama-sama berupa penyembelihan, sehingga niatnya bisa digabungkan.
2. Pendapat yang Tidak Membolehkan
Sementara itu, ulama dari Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa kurban dan aqiqah tidak bisa digabungkan.
Alasannya, masing-masing ibadah memiliki tujuan dan sebab yang berbeda, sehingga harus dilakukan secara terpisah.
Mana yang Harus Didahulukan?
Jika harus memilih, maka kurban lebih didahulukan. Hal ini karena:
– Kurban memiliki waktu yang terbatas (Idul Adha)
– Hukumnya lebih kuat (sunnah muakkad bahkan mendekati wajib bagi yang mampu)
Sementara itu, aqiqah memiliki waktu yang lebih fleksibel dan bisa dilakukan di lain waktu.
Kesimpulan
Kurban sekaligus aqiqah diperbolehkan menurut sebagian ulama, namun lebih aman dilakukan secara terpisah sesuai dengan pendapat mayoritas ulama.
Baca juga : Apa Hukum Berkurban dalam Islam? Wajib atau Sunnah? Ini Penjelasannya
Penutup
Memahami hukum kurban sekaligus aqiqah membantu kita menjalankan ibadah dengan lebih tepat sesuai tuntunan syariat. Perbedaan pendapat ulama adalah hal yang wajar dalam Islam, dan menjadi ruang bagi umat untuk memilih pendapat yang paling menenangkan hati dan paling kuat dalilnya.
Oleh karena itu, jika memiliki kemampuan, melaksanakan kurban dan aqiqah secara terpisah adalah pilihan yang lebih utama. Namun, jika kondisi belum memungkinkan, mengikuti pendapat yang membolehkan juga menjadi solusi yang sah.
Semoga Allah SWT menerima setiap ibadah yang kita lakukan dan menjadikannya sebagai jalan untuk mendekatkan diri kepada-Nya.
Sahabat, yuk terus peduli dan berbagi bersama Rumah Zakat.


