Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Selain zakat fitrah yang dibayarkan menjelang Idulfitri, terdapat pula zakat mal atau zakat harta, salah satunya adalah zakat tabungan.
Namun, masih banyak orang yang bertanya-tanya, apakah uang yang disimpan di rekening bank termasuk harta yang wajib dizakati? Jika iya, berapa nisabnya dan bagaimana cara menghitungnya?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, simak penjelasan lengkap mengenai zakat tabungan berikut ini.
Apa Itu Zakat Tabungan?
Zakat tabungan adalah zakat yang dikenakan atas harta berupa uang atau simpanan yang dimiliki seseorang apabila telah mencapai nisab dan tersimpan selama satu tahun hijriah (haul).
Tabungan yang dimaksud dapat berupa:
- Uang tunai.
- Saldo tabungan di bank.
- Deposito syariah.
- Simpanan dalam bentuk setara kas.
- Dana yang mudah dicairkan dan dimiliki secara penuh.
Dalam fikih zakat, tabungan termasuk bagian dari zakat mal karena memiliki nilai ekonomis dan dapat berkembang.
Baca juga : Berapa Persen Zakat Penghasilan? Ini Penjelasan Lengkapnya
Hukum Zakat Tabungan
Kewajiban zakat didasarkan pada firman Allah SWT:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” QS. At-Taubah: 103
Selain itu, zakat menjadi salah satu instrumen penting dalam Islam untuk membantu pemerataan ekonomi dan mengurangi kesenjangan sosial.
Karena itu, setiap Muslim yang memiliki harta mencapai nisab dan haul wajib menunaikan zakatnya.
Syarat Wajib Zakat Tabungan
Tidak semua tabungan wajib dizakati. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
1. Beragama Islam
Zakat merupakan kewajiban yang berlaku bagi umat Islam.
2. Memiliki Harta Secara Penuh
Harta tersebut berada dalam kepemilikan penuh dan dapat digunakan atau dikelola oleh pemiliknya.
3. Mencapai Nisab
Jumlah tabungan harus mencapai batas minimal yang ditetapkan syariat.
4. Mencapai Haul
Harta telah tersimpan selama satu tahun hijriah atau sekitar 354 hari.
Jika salah satu syarat tersebut belum terpenuhi, maka zakat belum wajib ditunaikan.
Nisab Zakat Tabungan
Nisab zakat tabungan disamakan dengan nisab emas, yaitu sebesar 85 gram emas.
Artinya, seseorang wajib mengeluarkan zakat apabila total tabungan yang dimiliki setara atau melebihi nilai 85 gram emas dan telah tersimpan selama satu tahun hijriah.
Sebagai contoh:
Jika harga emas saat ini Rp1.800.000 per gram, maka:
85 gram × Rp1.800.000 = Rp153.000.000
Dengan demikian, seseorang yang memiliki tabungan sebesar Rp153 juta atau lebih selama satu tahun hijriah telah mencapai nisab zakat.
Karena harga emas dapat berubah sewaktu-waktu, sebaiknya menggunakan harga emas terkini saat menghitung nisab.
Jika anda kebingungan hitung saja melalui kalkulator Zakat dari Rumah Zakat.
Berapa Besar Zakat Tabungan?
Besaran zakat tabungan adalah 2,5 persen dari total harta yang telah mencapai nisab dan haul.
Rumus Zakat Tabungan
Contoh Perhitungan
Misalnya seseorang memiliki tabungan sebesar Rp200.000.000 yang telah tersimpan selama satu tahun.
Maka zakat yang harus dibayarkan:
2,5% × Rp200.000.000 = Rp5.000.000
Jadi, zakat yang wajib ditunaikan adalah Rp5 juta.
Cara Membayar Zakat Tabungan
Membayar zakat tabungan dapat dilakukan dengan beberapa langkah berikut.
Hitung Total Harta
Pertama, jumlahkan seluruh tabungan dan simpanan yang dimiliki.
Pastikan Mencapai Nisab dan Haul
Selanjutnya, periksa apakah jumlah tersebut telah mencapai nisab dan tersimpan selama satu tahun hijriah.
Hitung Zakat Sebesar 2,5 Persen
Setelah memenuhi syarat, hitung zakat sebesar 2,5 persen dari total harta.
Salurkan kepada Mustahik
Zakat dapat diberikan langsung kepada penerima yang berhak atau melalui lembaga amil zakat terpercaya.
Untuk mengetahui ketentuan zakat lebih lanjut, umat Muslim dapat merujuk ke BAZNAS RI atau Rumah Zakat.
Siapa yang Berhak Menerima Zakat?
Allah SWT telah menjelaskan golongan penerima zakat dalam QS. At-Taubah ayat 60.
Secara umum, terdapat delapan golongan (asnaf) penerima zakat, yaitu:
- Fakir.
- Miskin.
- Amil zakat.
- Mualaf.
- Riqab (memerdekakan budak).
- Gharimin (orang yang terlilit utang).
- Fi sabilillah.
- Ibnu sabil.
Karena itu, zakat harus disalurkan kepada pihak yang benar-benar berhak menerimanya.
Hikmah Menunaikan Zakat Tabungan
Zakat tidak hanya berdampak bagi penerima, tetapi juga bagi orang yang menunaikannya.
Membersihkan Harta
Zakat menjadi sarana penyucian harta dan jiwa dari sifat kikir.
Membantu Sesama
Dana zakat dapat membantu masyarakat yang membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Menumbuhkan Keberkahan
Dalam Islam, harta yang dizakati diyakini akan membawa keberkahan dan ketenangan bagi pemiliknya.
Mengurangi Kesenjangan Sosial
Selain itu, zakat berperan dalam menciptakan pemerataan ekonomi di tengah masyarakat.
Baca juga : Zakat Emas Perhiasan: Wajib atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkap Ulama
Penutup
Zakat tabungan merupakan bagian dari zakat mal yang wajib ditunaikan apabila harta telah mencapai nisab setara 85 gram emas dan tersimpan selama satu tahun hijriah. Besaran zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen dari total harta yang dimiliki.
Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami cara menghitung dan menunaikan zakat dengan benar. Selain menjadi kewajiban agama, zakat juga menjadi sarana berbagi manfaat kepada sesama serta menghadirkan keberkahan dalam kehidupan.
Sahabat, yuk terus peduli dan berbagi bersama Rumah Zakat.


