Emas sering dijadikan pilihan untuk menyimpan kekayaan dan investasi jangka panjang. Namun, tahukah kamu bahwa emas yang disimpan juga bisa menjadi harta yang wajib dizakati?
Dalam Islam, zakat emas wajib ditunaikan apabila kepemilikannya telah memenuhi ketentuan nisab dan haul. Karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk mengevaluasi simpanan emasnya, termasuk menjelang akhir tahun.
Baca juga : Cara Menunaikan Zakat Akhir Tahun, Ini Ketentuan dan Cara Menghitungnya
1. Berapa Nisab Zakat Emas?
Nisab zakat emas adalah setara dengan 85 gram emas. Artinya, seseorang wajib mengeluarkan zakat apabila memiliki emas minimal 85 gram dan telah memenuhi syarat haul.
Haul adalah masa kepemilikan harta selama satu tahun Hijriah atau sekitar 354 hari.
Adapun kadar zakat emas yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari total emas yang dimiliki.
2. Bagaimana Cara Menghitung Zakat Emas?
Cara menghitung zakat emas cukup sederhana. Jika simpanan emas sudah mencapai nisab dan haul, zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total kepemilikan emas.
Rumusnya:
Zakat emas = 2,5% × total emas yang dimiliki
Contohnya, seseorang memiliki emas simpanan sebanyak 100 gram dan telah mencapai haul.
Maka perhitungannya:
- Total emas: 100 gram
- Kadar zakat: 2,5%
- Zakat yang harus dibayar: 100 gram × 2,5% = 2,5 gram emas.
Jika ingin membayar dengan uang, nilai zakat dapat dikonversikan menggunakan harga emas yang berlaku saat zakat ditunaikan.
3. Apakah Emas yang Disimpan untuk Investasi Wajib Dizakati?
Emas yang disimpan sebagai investasi atau tabungan termasuk harta yang wajib dizakati apabila telah mencapai nisab dan haul.
Berbeda dengan perhiasan emas yang digunakan sehari-hari. Terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai kewajiban zakat atas perhiasan yang dipakai secara wajar.
Karena itu, penting untuk membedakan emas simpanan atau investasi dengan emas perhiasan yang digunakan sehari-hari.
4. Apakah Zakat Emas Harus Dibayar pada Akhir Tahun?
Zakat emas tidak ditentukan berdasarkan pergantian tahun Masehi atau tanggal 31 Desember.
Kewajiban zakat muncul ketika kepemilikan emas telah mencapai nisab dan haul. Jadi, perhitungan waktunya mengikuti masa kepemilikan harta selama satu tahun Hijriah.
Jika masa haul sudah terpenuhi pada bulan tertentu, zakat dapat ditunaikan pada saat itu tanpa harus menunggu akhir tahun.
Baca juga : Apakah Ada Zakat Akhir Tahun? Ini Penjelasannya dalam Islam
Yuk, Tunaikan Zakat Emas dengan Tepat!
Memiliki simpanan emas merupakan salah satu cara mengelola kekayaan. Namun, jangan lupa memperhatikan kewajiban zakat ketika harta telah memenuhi ketentuannya.
Dengan memahami nisab, haul, dan kadar zakat, kita dapat menghitung kewajiban zakat emas secara lebih tepat. Tunaikan zakat melalui lembaga amil zakat resmi agar penyalurannya dapat diberikan kepada mereka yang berhak menerima.
Sahabat, mari tunaikan zakat, infak dan sedekah bersama Rumah Zakat.


