Menjelang akhir tahun, pemilik usaha perlu mengevaluasi keuangan bisnis, termasuk memeriksa kewajiban zakat perdagangan. Zakat ini berlaku bagi pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan sesuai syariat Islam.
Lantas, bagaimana cara menghitung zakat perdagangan di akhir tahun? Apakah dihitung dari omzet atau keuntungan? Simak penjelasannya berikut ini.
Baca juga : Zakat untuk Modal Usaha Fakir Miskin, Apakah Diperbolehkan?
Apa Itu Zakat Perdagangan?
Zakat perdagangan adalah zakat atas harta yang digunakan untuk kegiatan jual beli dengan tujuan memperoleh keuntungan. Contohnya, toko pakaian, toko sembako, bisnis makanan, hingga toko online.
Zakat perdagangan wajib ditunaikan apabila harta yang menjadi objek zakat telah mencapai nisab setara 85 gram emas dan memenuhi haul, yaitu satu tahun Hijriah.
Cara Menghitung Zakat Perdagangan
Zakat perdagangan tidak dihitung semata-mata dari omzet atau keuntungan. Perhitungannya mempertimbangkan nilai harta usaha yang wajib dizakati setelah dikurangi utang jangka pendek yang dapat diperhitungkan sesuai ketentuan.
Komponen yang perlu diperhatikan meliputi:
- Kas dan saldo rekening usaha.
- Persediaan barang dagangan.
- Piutang yang dapat ditagih.
- Dikurangi utang jangka pendek yang diperhitungkan dalam zakat.
Rumus zakat perdagangan:
Zakat = 2,5% × (Kas + Persediaan + Piutang yang Dapat Ditagih − Utang Jangka Pendek).
Contoh Perhitungan Zakat Perdagangan
Misalnya, seorang pemilik usaha memiliki kondisi keuangan berikut:
- Kas usaha: Rp50.000.000
- Persediaan barang: Rp100.000.000
- Piutang yang dapat ditagih: Rp20.000.000
- Utang jangka pendek: Rp30.000.000
Harta bersih usaha:
Rp50.000.000 + Rp100.000.000 + Rp20.000.000 − Rp30.000.000 = Rp140.000.000.
Jika jumlah tersebut telah memenuhi nisab dan haul, zakatnya adalah:
2,5% × Rp140.000.000 = Rp3.500.000.
Jadi, zakat perdagangan yang perlu ditunaikan berdasarkan ilustrasi tersebut adalah Rp3.500.000.
Kapan Zakat Perdagangan Harus Dibayarkan?
Zakat perdagangan ditunaikan ketika harta usaha telah memenuhi nisab dan haul. Karena haul mengikuti satu tahun Hijriah, kewajiban zakat tidak selalu jatuh pada Desember.
Pemilik usaha sebaiknya mencatat waktu mulai terpenuhinya nisab dan mengevaluasi harta ketika jatuh tempo zakat.
Baca juga : Emang Boleh Zakat untuk Kedua Orang Tua? Ini Penjelasan dalam Islam
Tunaikan Zakat, Hadirkan Manfaat bagi Sesama
Menghitung zakat perdagangan merupakan bagian dari pengelolaan usaha yang bertanggung jawab. Dengan memahami ketentuannya, pelaku usaha dapat menunaikan kewajiban sesuai syariat sekaligus menghadirkan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Sahabat, mari tunaikan zakat, infak dan sedekah bersama Rumah Zakat.


