Emang Boleh Zakat untuk Kedua Orang Tua? Ini Penjelasan dalam Islam

oleh | Sep 18, 2026 | Inspirasi

Orang tua adalah sosok yang sangat dimuliakan dalam Islam. Karena itu, ketika memiliki rezeki lebih, seorang anak tentu ingin membantu memenuhi kebutuhan ayah dan ibunya.

Namun, muncul pertanyaan: emang boleh zakat untuk kedua orang tua?

Jawabannya perlu dibedakan antara zakat mal dan zakat fitrah. Untuk zakat mal, ada ketentuan khusus mengenai orang tua sebagai penerima. Sementara itu, zakat fitrah orang tua dapat dibayarkan oleh anak sebagai bentuk perwakilan dengan syarat tertentu.

Baca juga : Zakat untuk Korban Bencana, Apakah Boleh? Ini Penjelasan Menurut Islam

Apakah Zakat Mal Boleh Diberikan kepada Orang Tua?

Pada dasarnya, zakat mal tidak diberikan kepada orang tua yang menjadi tanggungan nafkah anak.

Sebab, apabila orang tua membutuhkan biaya hidup dan anak memang berkewajiban menafkahinya, kebutuhan tersebut harus dipenuhi melalui nafkah, bukan zakat.

Dalam fikih, orang yang menjadi tanggungan nafkah tidak termasuk pihak yang diberikan zakat oleh orang yang wajib menanggungnya. Pendapat ini juga dijelaskan dalam pembahasan fikih mazhab Syafi’i.

Jadi, jika ayah atau ibu sedang membutuhkan biaya makan, tempat tinggal, pengobatan, atau kebutuhan dasar lainnya dan kebutuhan tersebut menjadi kewajiban anak, berikanlah melalui nafkah, bukan dengan menganggapnya sebagai zakat.

Bagaimana Jika Orang Tua Memang Fakir atau Miskin?

Status orang tua sebagai fakir atau miskin tidak otomatis membuat zakat mal anak boleh diberikan kepada mereka.

Yang perlu dilihat adalah apakah orang tua tersebut masih menjadi tanggungan nafkah anak.

Jika masih menjadi tanggungan, maka kewajiban anak adalah memberikan nafkah karena adanya kewajiban nafkah dari anak kepada orang tua.

Dengan demikian, jangan sampai zakat digunakan untuk menggantikan kewajiban yang sebenarnya harus dipenuhi melalui nafkah.

Bagaimana dengan Zakat Fitrah Orang Tua?

Nah, untuk zakat fitrah, pembahasannya berbeda.

Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap Muslim yang memenuhi syarat. Dalam pelaksanaannya, pembayaran dapat diwakilkan kepada orang lain, termasuk anak kepada orang tuanya.

BAZNAS menjelaskan bahwa anak boleh membayarkan zakat fitrah orang tua selama terdapat izin atau keridaan dan zakat tersebut diniatkan untuk orang tua yang bersangkutan.

Artinya, seorang anak dapat membantu membayarkan zakat fitrah ayah dan ibunya. Ini bukan berarti orang tua menjadi penerima zakat, tetapi anak mewakili mereka dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah.

Bedakan Zakat, Nafkah, dan Sedekah

Supaya tidak keliru, penting membedakan ketiganya.

Zakat adalah kewajiban harta atau jiwa yang memiliki ketentuan khusus, termasuk siapa yang berhak menerima.

Nafkah adalah pemenuhan kebutuhan orang yang menjadi tanggungan kita. Jika orang tua membutuhkan dan menjadi tanggung jawab anak, maka kebutuhan tersebut dipenuhi melalui nafkah.

Sementara itu, sedekah merupakan pemberian sukarela. Anak dapat bersedekah kepada orang tua sebagai bentuk kasih sayang dan bakti.

Karena itu, ketika ingin membantu ayah dan ibu, tidak harus menggunakan harta zakat. Memberikan nafkah dan membantu kebutuhan mereka juga merupakan bentuk kebaikan yang sangat dianjurkan.

Baca juga : Zakat untuk Saudara Kandung, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Islam

Jadi, Emang Boleh Zakat untuk Kedua Orang Tua?

Jawabannya adalah tergantung jenis zakat dan kondisinya.

Untuk zakat mal, orang tua yang menjadi tanggungan nafkah tidak diberikan zakat oleh anak. Kebutuhan mereka dipenuhi melalui nafkah.

Sementara itu, untuk zakat fitrah, anak boleh membayarkan zakat fitrah kedua orang tua sebagai wakil, dengan memperhatikan ketentuan dan niatnya.

Jadi, membantu orang tua tetap merupakan bentuk bakti yang sangat mulia. Hanya saja, penting memastikan apakah bantuan tersebut termasuk zakat, nafkah, atau sedekah, agar ibadah yang dilakukan sesuai dengan ketentuannya.

Jika kondisi keluarga memiliki keadaan khusus, seperti orang tua memiliki utang yang tidak mampu dibayar atau sudah tidak lagi menjadi tanggungan nafkah, sebaiknya konsultasikan kepada ulama atau lembaga zakat terpercaya agar penyalurannya tepat.

Sahabat, yuk tunaikan zakat, infak dan sedekah bersama Rumah Zakat.

Kalkulator Zakat

Hitung zakat Anda secara akurat dengan kalkulator zakat kami

Donatur Care

Silakan cek riwayat donasi Anda disini

Link Terkait