BOLEHKAH SALAT WAJIB SAMBIL MELIHAT AL-QUR'AN? - Rumah Zakat
Rumah Zakat

BOLEHKAH SALAT WAJIB SAMBIL MELIHAT AL-QUR'AN?

Oleh Eka Purwitasari | 7/21/2023, 5:43:28 AM | Inspirasi

facebook
facebook
facebook
facebook
tiktok

Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, membawa mushaf saat salat mungkin dianggap tidak biasa. Biasanya, fenomena salat sambil membaca mushaf hanya terjadi pada bulan Ramadhan, khususnya saat salat Terawih. Pada momen tersebut, seorang Imam membaca ayat-ayat suci Al-Qur’an yang tertulis tepat di depannya.

Namun, pada salat fardhu/wajib sehari-hari, jarang bahkan hampir tidak ada orang yang membawa mushaf saat melaksanakannya. Padahal, banyak orang awam yang sangat menginginkan untuk membaca lebih banyak ayat Al-Qur’an dalam setiap salatnya. Namun mereka terkendala oleh keterbatasan hafalan ayat-ayat tersebut.

Oleh karena itu, masyarakat kerap bertanya-tanya mengenai hukum membaca mushaf saat salat. Untuk menjawab pertanyaan ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa No. 49 Tahun 2019 tentang Hukum Melihat Mushaf saat Salat sebagai respons terhadap banyaknya pertanyaan dari masyarakat tentang keabsahan salat sambil melihat mushaf.

Baca Juga: Meninggalkan Salat Jumat Tiga Kali Tanpa Alasan

Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan bahwa melihat atau membaca mushaf saat salat diperbolehkan, selama hal tersebut tidak mengganggu kekhusyukan salat. Fatwa ini didasarkan pada hadits Nabi dan pandangan para ulama sebagai dasar kebolehannya. Di antaranya hadits bahwa Aisyah r.a. diimami oleh budaknya, Dzakwan yang salat sambil melihat mushaf.

Hadits tersebut diriwayatkan Imam Bukhari dalam sahihnya. Hadits ini pun dikomentari oleh Ibnu Hajar al-Asqalani sebagai dalil kebolehan melihat mushaf saat salat. (Fath al-Bari, juz 2 hlm 185). Selain itu, Imam Nawawi dalam kitabnya Majmu’ Syarh al-Muhadzab mengatakan:

“Apabila orang yang sedang salat membaca mushaf Al-Qur’an, salatnya tidak batal, terlepas dia hafal Al-Qur’an atau tidak. Bahkan dia wajib membaca mushaf jika dia tidak hafal surah Al Fatihah sebagamaina keterangan yang telah dijelaskan. Apabila dia sesekali membolak-balik lembaran mushaf maka salatnya tetap tidak batal.”

Baca Juga: Bolehkah Berimam Kepada Jemaah Salat yang Masbuk?

MUI telah menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang diberikan, melihat mushaf saat salat diperbolehkan. Dan salat tersebut tetap sah selama kekhusyukan salat tidak terganggu. Fatwa MUI tentang izin melihat mushaf saat salat ini telah ditandatangani pada tanggal 6 November 2019. Dan diharapkan dapat menjadi panduan bagi masyarakat dalam melaksanakan ibadah salat.


Selanjutnya