INILAH 13 HEWAN YANG HARAM UNTUK DIMAKAN (BAGIAN 2) - Rumah Zakat
Rumah Zakat

INILAH 13 HEWAN YANG HARAM UNTUK DIMAKAN (BAGIAN 2)

Oleh Admin Rumah Zakat | 6/5/2023, 6:24:47 AM | Inspirasi

facebook
facebook
facebook
facebook
tiktok

Di dalam ajaran Islam, ada aturan yang mengatur makanan dan minuman yang dikonsumsi. Hanya makanan dan minuman yang halal dan thoyib saja yang diperbolehkan bagi umat Islam. Sebagai umat yang taat, memilih makanan dan minuman yang diatur oleh agama adalah suatu kewajiban. Hal itu pasti ada hikmah dan nilai kebaikan yang terkandung di dalamnya.

Seperti yang sudah dibahas di tulisan pertama (baca tulisan pertama dengan klik ini), di bagian kedua ini akan dibahas juga hewan-hewan yang haram dikonsumsi. Mudah-mudahan dengan tulisan ini bisa menjadi pengetahuan sekaligus edukasi bagi umat Islam pada umumnya.

6. Binatang buas bertaring

Haramnya memakan daging binatang buas bertaring ini berdasarkan hadits dari riwayat Muslim berikut ini: Abu Hurairah ra. dari Nabi Saw. bersabda, “Setiap binatang buas yang bertaring adalah haram dimakan.”

Baca Juga: Meneladani Cara Makan Rasulullah

Hewan-hewan buas yang haram dimakan adalah hewan yang memiliki kuku dan taring yang tajam yang mampu menyerang dan dijadikan sebagai senjata perlindungan diri. Hewan-hewan itu seperti: singa, macan, harimau, serigala, anjing, beruang, kera, dan yang sejenisnya.

7. Burung berkuku tajam

 Selain hewan buas yang sudah dijelaskan di poin 6, hewan lainnya yang dilarang (haram) dimakan adalah burung yang memiliki kuku tajam seperti burung garuda, rajawali, elang, dan yang sejenisnya. Aturan ini berlandaskan pada hadits berikut, “Rasulullah Saw. melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan berkuku tajam.” (H.R. Muslim).

Selain itu, dalam Syarh Sunnah, Imam Al-Baghawi berkata bahwa setiap burung yang berkuku tajam pun haram juga untuk dikonsumsi.

8. Keledai jinak (khimar ahliyyah)

Rupanya, keledai tidak boleh dimakan oleh umat Islam. Hal tersebut berdasarkan pada hadits berikut ini:

Jabir ra. berkata, “Rasulullah Saw. melarang pada perang Khaibar dari (makan) daging khimar dan memperbolehkan daging kuda.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

9. Al-Jallalah

Al-Jallalah adalah hewan berkaki dua atau empat yang makanan pokoknya adalah kotoran, baik memakan kotoran manusia atau hewan lainnya. Diharamkannya memakan Al-Jallallah karena adanya perubahan bau, rasa daging, dan susu yang dihasilkan hewan tersebut karena mengonsumsi kotoran. Akan tetapi, ada pendapat yang mengatakan apabila pengaruh kotoran pada bau, rasa daging, dan susunya hilang, maka tidak diharamkan.

Terkait Al-Jallallah ini ada dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud berikut, Ibnu Umar ra. berkata, “Rasulullah Saw. melarang dari jallalah unta untuk dinaiki.”

Baca Juga: Haramnya Sikap Sombong dan Ujub

10. Ad-Dhab (hewan mirip kadal)

Terkait hewan ini memang tidak diharamkan oleh Rasulullah Saw. Namun, Rasulullah Saw. memang tidak mengonsumsi hewan ini. Ad-Dhab sendiri merupakan sejenis kadal yang hidup di gurun pasir, misalnya di daerah Mesir, Libya, dan kawasan Timur Tengah.

Ad-Dhab tidak hidup di dua air seperti biawak yang sudah jelas haramnya. Ad-Dhab hanya hidup di darat (di gurun pasir) dan memang tidak membahayakan manusia. Hewan ini pun tidak makan daging kecuali makan rumput dan belalang. Namun, memang Rasulullah Saw. tidak makan ad-dhab.

Dari Ibnu Umar ra. bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Aku tidak pernah makan dhab, akan tetapi aku tidak melarangnya (tidak haram).” (H.R. Bukhari).

11. Hewan yang diperintahkan agama untuk dibunuh

Hewan lainnya yang diharamkan untuk dimakan adalah hewan yang memang diperintahkan agama untuk dibunuh. Diriwayatkan dari Aisyah ra. bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda, “Lima hewan fasik yang hendaknya dibunuh, yaitu ular, tikus, burung sejenis gagak, dan anjing predator.” (H.R. Muslim dan Bukhari). Dalam hadits Bukhari ular diganti menjadi kalajengking.

Selain hewan-hewan yang disebutkan di atas, Imam Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid juga berkata bahwa tokek atau cicak pun telah disepakati keharamannya.

Baca Juga: 5 Adab Muslim Terhadap Binatang

12. Hewan yang dilarang dibunuh

Hewan yang dilarang dibunuh berarti hewan yang tidak boleh dikonsumsi. Dari Ibnu Abbas ra. Rasulullah Saw. pernah bersabda, “Rasulullah Saw. melarang membunuh 4 hewan, yaitu semut, lebah, burung hud-hud, dan burung surad.” (H.R. Ahmad).

Selain hewan-hewan tersebut, rupanya katak atau kodok pun dilarang juga untuk dibunuh. Hal itu berdasarkan hadits dari Abdur Rahman bin Utsman

13. Binatang yang hidup di dua alam

Pada dasarnya hewan yang hidup di dua alam itu halal dimakan, kecuali memang ada dalil yang mengharamkannya. Misalnya kepiting, hewan ini halal dimakan sesuai dengan pendapat Atha’ dan Imam Ahmad dalam kitab Al Mughni karya Ibnu Qudamah dan kitab Al-Muhalla karya Ibnu Hazm.

Sementara untuk katak atau kodok haram dimakan karena statusnya yang dilarang dibunuh seperti yang sudah dijelaskan di poin sebelumnya.


Selanjutnya