PENJELASAN LENGKAP ZAKAT, JENIS ZAKAT, DAN ASNAF PENERIMA ZAKAT - Rumah Zakat
Rumah Zakat

PENJELASAN LENGKAP ZAKAT, JENIS ZAKAT, DAN ASNAF PENERIMA ZAKAT

Oleh Eka Purwitasari | 9/8/2023, 10:03:39 AM | Inspirasi

facebook
facebook
facebook
facebook
tiktok

Zakat adalah salah satu dari lima pilar utama Islam dan merupakan kewajiban keuangan bagi umat Islam yang mampu untuk memberikan sebagian dari harta mereka kepada orang-orang yang membutuhkan. Zakat berasal dari kata Arab "زَكَا" (zaka) yang berarti "membersihkan" atau "menyucikan." Dengan memberikan zakat, seseorang membersihkan dan menyucikan harta dan jiwa mereka dari sifat serakah dan ketamakan, serta membantu masyarakat yang kurang beruntung.

Dalil atau ayat perintah zakat ada dalam Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 103 berikut ini:

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka; dengan zakat itu kamu membersihkannya dan menyucikan mereka." (Q.S. At-Taubah: 103).

Sahabat, zakat pun bukan hanya tindakan memberi sumbangan, tetapi juga merupakan wujud empati, solidaritas, dan tanggung jawab sosial dalam masyarakat muslim. Selain memberikan manfaat kepada penerima zakat, zakat juga memberikan manfaat spiritual bagi pemberi zakat dengan membantu mereka menjalani kehidupan yang lebih bermakna dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Baca Juga: Menyelesaikan Masalah dengan Sedekah

JENIS-JENIS ZAKAT

Adapun zakat dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu:

a. Zakat Maal (Zakat Harta)

Asal kata zakat maal dalam Bahasa Arab adalah “maal” yang artinya harta. Para ulama berpendapat bahwa zakat maal ini baru wajib dikeluarkan apabila sudah mencapai nisab atau sudah memenuhi batas minimal harta yang ditentukan. Selain telah mencapai nisab, harta pun sudah mencapai haul atau sudah memenuhi batas minimal waktu satu tahun.

Macam-macam zakat maal yaitu: zakat emas dan perak, zakat hewan ternak, zakat pertaniaan, zakat perniagaan, zakat barang temuan/rikaz dan barang tambang, zakat investasi, zakat tabungan atau simpanan, serta zakat profesi atau penghasilan.

b. Zakat Fitrah

Dan kategori kedua dari zakat adalah zakat fitrah. Zakat ini hanya dikeluarkan pada akhir bulan Ramadan untuk setiap anggota keluarga yang mampu. Selain itu, zakat fitrah pun merupakan tanda kesejahteraan bagi orang yang berpuasa.

Di dalam hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan salat Idulfitri.

Zakat fitrah pun bisa dalam bentuk makanan pokok yang biasa dimakan di suatu daerah, misalnya jika di Indonesia, maka zakat fitrah bisa dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Baca Juga: Berapa Minimal Gaji yang Wajib Zakat?

PENERIMA ZAKAT

Sahabat, zakat yang terkumpul kemudian disalurkan kepada haknya. Di dalam Islam, ada penerima zakat yang disebut sebagai asnaf. Asnaf ini merujuk kepada golongan atau kelompok orang yang berhak menerima zakat. Orang yang membayar zakat atau disebut juga dengan muzakki. Di dalam Islam, zakat tidak bisa sembarangan disalurkan. Hanya orang-orang yang termasuk dalam golongan penerima zakat (mustahik) sajalah yang berhak menerima zakat.

Lalu, siapakah yang berhak menerima zakat?

Sahabat, ada golongan orang yang berhak menerima zakat seperti yang telah diatur dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 berikut ini:

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah." (Q.S. At-Taubah: 60)

Baca Juga: Program Beasiswa Rumah Zakat Ada Apa Saja Ya?

Dari ayat tersebut kita bisa menjelaskan delapan golongan penerima zakat atau mustahik. Berikut penjelasannya:

1. Fuqara (Fakir)

Adalah orang-orang yang hidup dalam kesulitan karena sama sekali tidak memiliki pekerjaan/penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.

Masakin (Miskin)

Masakin atau miskin adalah golongan orang yang memiliki pekerjaan atau penghasilan, akan tetapi maosih tidka mencukupi kebutuhan dasarnya.

2. Aamilin (Amil)

Mereka adalah orang-orang yang ditugaskan oleh pemerintah atau lembaga zakat untuk mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat kepada penerima zakat.

3. Muallaf (Mualaf)

Yaitu orang-orang yang dulunya memeluk agama di luar Islam, kemudian memutuskan untuk memeluk agama Islam sebagai agama barunya.

Baca Juga: Bagaimana Jika Meninggal dalam Keadaan Berutang?

4. Riqab (Budak/Hamba Sahaya)

Riqab adalah orang-orang yang terperangkap dalam perbudakan yang membebani mereka. Zakat dapat digunakan untuk membebaskan mereka dari perbudakan hingga mereka akhirnya bisa menjadi manusia yang merdeka.

5. Gharimin (Orang yang Berutang)

Gharimin adalah orang-orang yang memiliki utang yang tidak bisa mereka bayar. Zakat dapat digunakan untuk membantu mereka melunasi utang mereka.

6. Fi Sabilillah (Orang yang Berjuang di Jalan Allah)

Golongan ini mencakup berbagai bentuk pengeluaran yang ditujukan untuk tujuan yang baik dalam Islam. Seperti: mendukung kegiatan pendidikan, membangun masjid, atau membiayai kegiatan dakwah dan amal lainnya.

7. Ibnu Sabil (Orang dalam perjalanan di jalan Allah)

Ialah orang-orang yang bepergian atau terjebak di suatu tempat yang jauh dari rumah mereka dan tidak memiliki cukup sumber daya/ongkos untuk pulang atau memenuhi kebutuhan mereka selama perjalanan.

Baca Juga: Keistimewaan Sedekah Makanan

Itulah penjelasan seputar zakat yang mudah-mudahan bisa menginspirasi dan menambah pengetahuan seputar zakat. Jika Sahabat masih kebingungan cara menghitung zakat atau ingin lebih praktis dalam menghitung zakat, Sahabat bisa mencoba Kalkulator Zakat dari Rumah Zakat. Sementara itu, Sahabat pun bisa berzakat dengan menunaikannya di sini.


Selanjutnya