Ingin berkurban tapi anggaran untuk sapi satu ekor belum cukup? Tenang, Islam sudah mengatur solusinya sejak berabad-abad lalu.
Patungan kurban untuk sapi atau kerbau adalah sesuatu yang dibolehkan, bahkan sudah dipraktikkan sejak zaman Rasulullah SAW.
Dan sekarang, dengan teknologi yang ada, patungan kurban tidak perlu repot mencari teman satu per satu atau khawatir hewannya tidak sesuai syariat. Semua bisa dilakukan online, aman, dan amanah.
Nah, Rumah Zakat akan membahas hukum patungan kurban, syarat-syaratnya agar sah, dan bagaimana cara melakukannya lewat Rumah Zakat. Yuk, ikuti terus!
Hukum Patungan Kurban dalam Islam
Sebelum langsung klik tombol bayar, penting untuk memahami dulu bahwa patungan kurban ini memang benar-benar dibolehkan secara syariat, bukan sekadar kemudahan yang dibuat-buat.
Dalil yang Membolehkan
Jabir bin Abdillah RA meriwayatkan:
“Kami menyembelih bersama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiyah, unta untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang.” (HR. Muslim)
Hadis ini sangat tegas, Rasulullah SAW sendiri yang mencontohkan dan membolehkan patungan kurban untuk sapi dan unta, masing-masing untuk tujuh orang.
Syarat Sah Patungan Kurban
Agar patungan kurban sah secara syariat, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Hewan yang boleh dipatungi: hanya sapi, kerbau, dan unta, bukan kambing atau domba (kambing dan domba hanya untuk satu orang)
- Maksimal tujuh orang dalam satu hewan, lebih dari tujuh tidak sah
- Semua peserta berniat kurban, bukan sekadar patungan beli daging
- Bagian masing-masing tidak harus sama, tapi semua harus berniat ikhlas karena Allah
- Penyembelihan dilakukan di waktu yang sah, 10–13 Dzulhijjah setelah sholat Idul Adha
Baca Juga: Mampu Tapi Tidak Mau Berkurban, Apa Hukumnya dalam Islam?
Patungan Kurban Online Lewat Rumah Zakat
Syarat-syaratnya sudah terpenuhi, sekarang tinggal pilih jalur yang paling amanah untuk mewujudkannya. Dan Rumah Zakat adalah salah satu pilihan terbaik yang bisa langsung dipercaya.
Mengapa Pilih Rumah Zakat?
Rumah Zakat adalah Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) yang sudah beroperasi sejak 1998 dan telah mendistribusikan kurban ke ribuan titik di seluruh Indonesia.
Berikut alasan konkret mengapa patungan kurban lewat Rumah Zakat layak dipilih:
- Hewan dipilih sesuai syariat: tim Rumah Zakat memastikan hewan memenuhi syarat jenis, usia, dan kondisi fisik
- Penyembelihan dilakukan di waktu yang benar: 10–13 Dzulhijjah dengan tata cara yang sesuai
- Distribusi daging tepat sasaran: menjangkau daerah terpencil yang jarang mendapat daging kurban
- Laporan dan dokumentasi transparan: donatur mendapat bukti dan update pelaksanaan kurban
- Terdaftar resmi dan diawasi BAZNAS: tidak perlu khawatir soal amanah pengelolaan
Cara Patungan Kurban Online Lewat Rumah Zakat
Prosesnya sangat mudah dan selesai dalam hitungan menit:
- Kunjungi rumahzakat.org atau buka aplikasi Rumah Zakat
- Pilih program kurban, tersedia pilihan patungan sapi (1/7 bagian) dengan nominal yang sudah ditentukan
- Masukkan nama dan niat, bisa atas nama diri sendiri atau orang yang sudah wafat
- Pilih metode pembayaran, transfer bank, QRIS, dompet digital, atau kartu debit/kredit
- Konfirmasi dan simpan bukti, Rumah Zakat akan mengirimkan laporan setelah proses selesai
Sudah siap? Bergabung dalam patungan kurban sekarang di rumahzakat.org sebelum kuota terpenuhi.
Baca Juga: Berapa Banyak Jatah Daging Kurban yang Bisa Diambil oleh Orang yang Berkurban?
Kesimpulan
Patungan kurban adalah ibadah yang sah dan sudah dicontohkan langsung oleh Rasulullah SAW, bukan jalan pintas, tapi solusi yang memang disiapkan Islam untuk memudahkan umatnya berkurban.
Dengan cara online, prosesnya lebih mudah, hewannya terjamin sesuai syariat, dan distribusi dagingnya menjangkau lebih banyak orang yang membutuhkan.
Ikut patungan kurban sekarang melalui Rumah Zakat dan jadikan Idul Adha tahun ini bermakna tidak hanya untuk diri sendiri tapi juga untuk saudara-saudara di pelosok negeri yang menanti.

