Mau Berkurban? Ini Dia Jenis Hewan yang Sah Menurut Islam

oleh | Mei 20, 2026 | Inspirasi

Momen Idul Adha selalu membawa semangat yang sama: ingin berkurban dengan sebaik-baiknya. Tapi sebelum pergi ke pasar hewan dan memilih yang paling besar atau paling gemuk, ada satu pertanyaan mendasar yang perlu dijawab dulu, hewan apa saja yang sebenarnya sah untuk dijadikan kurban?

Islam tidak memberi kebebasan penuh dalam hal ini. Ada ketentuan jelas soal jenis hewannya, usianya, dan kondisi fisiknya, dan mengetahui ini sebelum membeli adalah langkah pertama agar kurban benar-benar sah di sisi syariat.

Nah, Rumah Zakat akan membahas jenis-jenis hewan yang sah untuk kurban beserta seluruh ketentuannya secara lengkap. Yuk, simak terus!

Jenis Hewan yang Sah untuk Kurban

Para ulama sepakat bahwa tidak semua hewan halal bisa dijadikan kurban. Ada jenis tertentu yang ditetapkan syariat, dan di luar itu, tidak sah meski hewannya halal dimakan.

Empat Jenis Hewan yang Dibolehkan

Islam hanya membolehkan kurban dari empat jenis hewan ternak (al-an’am):

  • Unta (ibil) — satu ekor untuk tujuh orang

  • Sapi atau kerbau (baqar) — satu ekor untuk tujuh orang

  • Kambing (ma’z) — satu ekor untuk satu orang

  • Domba atau biri-biri (dha’n) — satu ekor untuk satu orang

Hewan selain keempat jenis ini, seperti ayam, kuda, rusa, atau kelinci, tidak sah untuk kurban meski dagingnya halal. Ini bukan soal nilai harganya, tapi soal ketentuan syariat yang harus diikuti.

Dalil dari Al-Qur’an dan Hadis

Allah SWT berfirman:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

“Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan kepada mereka berupa hewan ternak.” (QS. Al-Hajj: 34)

Frasa bahiimatul an’aam, hewan ternak, dalam tafsir para ulama merujuk secara spesifik pada unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba. Ibnu Katsir dan Imam As-Sa’di menegaskan hal yang sama dalam tafsir mereka.

Baca Juga: Sering Dengar, Katanya Hewan Kurban akan Masuk Surga. Benarkah?

Ketentuan Jumlah Orang per Hewan dan Usia Minimum

Memilih jenis hewan yang benar baru setengah jalan, ada dua ketentuan lain yang tidak kalah penting: berapa orang bisa bergabung dalam satu hewan, dan berapa usia minimal hewannya.

Tabel Lengkap Jenis, Usia, dan Jumlah Orang:

Jenis HewanUsia MinimumUntuk Berapa Orang
Unta5 tahun (masuk tahun ke-6)7 orang
Sapi / Kerbau2 tahun (masuk tahun ke-3)7 orang
Kambing1 tahun (masuk tahun ke-2)1 orang
Domba / Biri-biri6 bulan (jika sudah terlihat dewasa)1 orang

Rasulullah SAW bersabda:

“Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah (hewan cukup umur). Kecuali jika sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah dari domba.” (HR. Muslim)

Domba berusia 6 bulan yang sudah terlihat seperti domba dewasa (jadza’ah) dibolehkan sebagai pengecualian. Tapi untuk kambing, usia 1 tahun penuh tetap menjadi syarat minimum yang tidak bisa dikompromikan.

Baca Juga: Kenapa Kita Harus Kurban? Ini Alasan dan Hikmahnya dalam Islam

Hewan yang Tidak Boleh Dijadikan Kurban

Memilih hewan yang tepat jenisnya dan cukup umurnya belum selesai, ada kondisi fisik tertentu yang membuat hewan menjadi tidak sah untuk dikurbankan.

Jenis dan Kondisi yang Membatalkan

Rasulullah SAW bersabda:

“Ada empat jenis hewan yang tidak boleh dijadikan kurban: yang buta sebelah secara jelas, yang sakit secara jelas, yang pincang secara jelas, dan yang sangat kurus hingga tidak ada sumsum di tulangnya.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi — shahih)

Empat cacat yang membatalkan kurban:

  • Buta sebelah yang terlihat jelas

  • Sakit yang tampak secara kasat mata

  • Pincang parah yang membuatnya kesulitan berjalan

  • Sangat kurus hingga tidak ada lemak atau sumsum

Di luar empat cacat ini, ada kondisi yang makruh tapi tidak membatalkan, seperti telinga sedikit terpotong atau tanduk patah sebagian kecil.

Kesimpulan

Jadi, jenis hewan yang sah untuk kurban hanya empat: unta, sapi/kerbau, kambing, dan domba, masing-masing dengan syarat usia minimum dan jumlah orang yang sudah ditetapkan syariat. Di luar ketentuan itu, kurban tidak sah meski niatnya tulus.

Pilih hewan yang sesuai syariat, perhatikan usianya, dan pastikan kondisi fisiknya bebas dari cacat yang membatalkan.

Dan jika ingin memastikan kurban tahun ini benar-benar sampai ke tangan yang membutuhkan dengan tata cara yang benar, salurkan kurban melalui Rumah Zakat yang sudah berpengalaman mendistribusikan hewan kurban ke seluruh pelosok negeri dengan amanah dan transparan.

Kalkulator Zakat

Hitung zakat Anda secara akurat dengan kalkulator zakat kami

Donatur Care

Silakan cek riwayat donasi Anda disini

Link Terkait