Menjelang akhir tahun, sebagian orang mulai mengevaluasi tabungan dan kondisi keuangan. Namun, muncul pertanyaan: apakah tabungan yang terkumpul selama setahun wajib dizakati?
Dalam Islam, tabungan termasuk harta yang dapat dikenai zakat apabila memenuhi syarat tertentu. Jadi, kewajibannya tidak ditentukan hanya karena kalender memasuki akhir tahun.
Baca juga : Apakah Ada Zakat Akhir Tahun? Ini Penjelasannya dalam Islam
1. Kapan Tabungan Wajib Dizakati?
Secara umum, zakat tabungan wajib ditunaikan jika memenuhi ketentuan berikut:
- Mencapai nisab, yaitu nilai setara 85 gram emas.
- Mencapai haul, yaitu dimiliki selama satu tahun Hijriah.
- Menjadi milik sendiri secara penuh, bukan uang titipan atau milik orang lain.
Jika syarat tersebut terpenuhi, zakat tabungan yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari harta yang menjadi objek zakat.
2. Apakah Tabungan Akhir Tahun Harus Dizakati pada Desember?
Tidak selalu. Akhir tahun kalender Masehi bukan patokan utama untuk menentukan haul zakat tabungan.
Misalnya, seseorang memiliki tabungan yang telah mencapai nisab sejak Ramadan 1447 H. Ketika satu tahun Hijriah berlalu dan syarat zakat tetap terpenuhi, ia perlu menghitung kewajiban zakatnya. Ia tidak harus menunggu Desember.
Sebaliknya, tabungan yang baru mencapai nisab menjelang akhir Desember belum tentu langsung wajib dizakati jika belum memenuhi ketentuan haul.
3. Bagaimana Cara Menghitung Zakat Tabungan?
Rumus umum zakat tabungan adalah:
Zakat = 2,5% × nilai harta yang wajib dizakati
Contohnya, seseorang memiliki tabungan sebesar Rp150.000.000 yang telah memenuhi ketentuan nisab dan haul.
Perhitungannya:
2,5% × Rp150.000.000 = Rp3.750.000
Jadi, zakat yang perlu ditunaikan dalam ilustrasi tersebut adalah Rp3.750.000.
Perlu diingat, nilai nisab dalam rupiah berubah mengikuti harga emas. Karena itu, pastikan nilai tabungan telah mencapai nisab berdasarkan harga emas yang digunakan saat menghitung zakat.
4. Bagaimana Jika Tabungan Berasal dari Gaji?
Tabungan yang berasal dari gaji perlu diperhatikan berdasarkan jenis zakatnya. Zakat penghasilan memiliki ketentuan tersendiri, sedangkan uang yang terkumpul dan tersimpan dapat menjadi objek zakat tabungan apabila memenuhi syaratnya.
Agar tidak keliru menghitung, perhatikan apakah zakat penghasilan sudah ditunaikan dan bagaimana ketentuan penghitungan harta simpanan yang digunakan. Jika kondisi keuangan cukup kompleks, konsultasikan dengan amil zakat tepercaya.
Baca juga : Cara Menunaikan Zakat Akhir Tahun, Ini Ketentuan dan Cara Menghitungnya
Jangan Lupa Evaluasi Zakat Menjelang Akhir Tahun
Mengevaluasi tabungan bukan hanya membantu mengatur keuangan, tetapi juga menjadi kesempatan untuk memeriksa kewajiban zakat. Namun, jangan langsung menganggap semua tabungan wajib dizakati atau menggunakan tanggal 31 Desember sebagai patokan haul.
Periksa nilai harta, nisab, dan masa kepemilikannya agar zakat dapat ditunaikan sesuai ketentuan Islam.
Semoga Allah SWT memberkahi rezeki kita dan menjadikan harta yang dimiliki membawa manfaat bagi diri sendiri maupun sesama.
Yuk, tumbuhkan kepedulian dan hadirkan manfaat melalui zakat bersama Rumah Zakat.


