Banyak orang mengira zakat hanya dikenakan pada emas, hasil pertanian, atau perdagangan. Padahal, tabungan yang dimiliki seseorang juga dapat menjadi objek zakat apabila telah memenuhi syarat tertentu.
Lalu, apakah semua tabungan wajib dizakati? Jawabannya tidak selalu. Dalam Islam, terdapat ketentuan mengenai nisab dan haul yang harus dipenuhi sebelum seseorang diwajibkan mengeluarkan zakat tabungan.
Baca juga : Kapan Harus Membayar Zakat Tabungan? Ini Penjelasannya!
Apa Itu Zakat Tabungan?
Zakat tabungan merupakan bagian dari zakat mal, yaitu zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki dan disimpan dalam bentuk tabungan atau simpanan uang.
Apabila jumlah tabungan telah mencapai nisab dan tersimpan selama satu tahun hijriah (haul), maka pemiliknya wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.
Dasar Hukum Zakat Tabungan
Kewajiban zakat didasarkan pada firman Allah SWT:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka….” QS. At-Taubah: 103
Selain itu, Rasulullah SAW juga bersabda:
“Islam dibangun atas lima perkara… menunaikan zakat…” HR. Bukhari dan Muslim
Meskipun pada masa Rasulullah SAW belum dikenal tabungan seperti saat ini, para ulama mengqiyaskan uang dengan emas dan perak sebagai harta yang wajib dizakati apabila memenuhi syaratnya.
Kapan Tabungan Wajib Dizakati?
Tabungan wajib dizakati apabila memenuhi dua syarat utama, yaitu:
1. Mencapai Nisab
Nisab zakat tabungan setara dengan nilai 85 gram emas.
Artinya, jika total tabungan yang dimiliki sama atau melebihi nilai 85 gram emas, maka tabungan tersebut telah memenuhi syarat nisab.
Karena harga emas terus berubah, besaran nisab juga akan mengikuti harga emas yang berlaku saat itu.
2. Mencapai Haul
Selain mencapai nisab, tabungan juga harus dimiliki selama satu tahun hijriah atau haul.
Jika sebelum genap satu tahun jumlah tabungan turun hingga berada di bawah nisab, maka kewajiban zakat belum berlaku.
Berapa Besar Zakat Tabungan?
Besaran zakat tabungan adalah 2,5% dari total harta yang telah mencapai nisab dan haul.
Sebagai contoh:
Seseorang memiliki tabungan sebesar Rp120.000.000 selama satu tahun penuh. Jika nilai tersebut telah melampaui nisab berdasarkan harga emas saat itu, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah:
Rp120.000.000 × 2,5% = Rp3.000.000
Bagaimana Jika Tabungan Terus Bertambah?
Dalam praktiknya, tabungan seseorang bisa bertambah atau berkurang setiap bulan.
Mayoritas ulama membolehkan menghitung zakat berdasarkan saldo yang dimiliki saat mencapai haul. Cara ini dinilai lebih praktis dan memudahkan pemilik harta dalam menunaikan zakat.
Namun, jika seseorang ingin melakukan perhitungan yang lebih rinci sesuai perubahan saldo, hal tersebut juga diperbolehkan.
Apakah Tabungan untuk Kebutuhan Tertentu Tetap Dizakati?
Tabungan yang disiapkan untuk kebutuhan tertentu, seperti biaya pendidikan, membeli rumah, atau dana pensiun, pada dasarnya tetap termasuk harta yang dimiliki.
Apabila tabungan tersebut telah mencapai nisab dan haul, mayoritas ulama berpendapat zakat tetap wajib dikeluarkan.
Meski demikian, apabila dana tersebut digunakan untuk melunasi utang yang jatuh tempo atau terdapat kondisi khusus, sebaiknya berkonsultasi dengan ulama atau lembaga zakat agar memperoleh perhitungan yang tepat.
Di Mana Membayar Zakat Tabungan?
Saat ini, zakat tabungan dapat ditunaikan melalui lembaga amil zakat resmi agar penyalurannya tepat sasaran kepada para penerima yang berhak.
Selain memudahkan proses pembayaran, lembaga amil juga membantu memastikan zakat dikelola secara amanah dan sesuai syariat.
Baca juga : Apa Itu Zakat Tabungan? Syarat, Nisab, dan Cara Membayarnya
Penutup
Tidak semua tabungan otomatis wajib dizakati. Kewajiban zakat berlaku apabila tabungan telah mencapai nisab yang setara dengan 85 gram emas dan dimiliki selama satu tahun hijriah.
Karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk menghitung nilai tabungannya secara berkala. Dengan menunaikan zakat, harta menjadi lebih bersih, membawa keberkahan, sekaligus membantu mereka yang membutuhkan melalui delapan golongan penerima zakat yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
Sahbat, yuk tunaikan zakat melalui Rumah Zakat


