Apakah Zakat Penghasilan Harus Berupa Uang? Ini Penjelasan Menurut Islam

oleh | Jul 10, 2026 | Inspirasi

Zakat penghasilan menjadi salah satu bentuk zakat yang banyak ditunaikan oleh para pekerja, baik karyawan, pegawai negeri, profesional, maupun freelancer. Namun, masih banyak yang bertanya, apakah zakat penghasilan harus dibayarkan dalam bentuk uang atau boleh menggunakan barang?

Memahami ketentuan ini penting agar zakat yang ditunaikan sesuai dengan syariat sekaligus memberikan manfaat yang optimal bagi para penerimanya.

Lantas, bagaimana hukum zakat penghasilan menurut Islam?

Apa Itu Zakat Penghasilan?

Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah zakat yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan atau profesi yang halal, seperti gaji, honorarium, upah, komisi, maupun pendapatan jasa.

Apabila penghasilan telah mencapai nisab sesuai ketentuan yang berlaku, maka seorang Muslim berkewajiban mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.

Apakah Zakat Penghasilan Harus Berupa Uang?

Pada dasarnya, zakat penghasilan dianjurkan dibayarkan dalam bentuk uang. Hal ini karena objek zakat berasal dari penghasilan yang umumnya diterima dalam bentuk uang, sehingga lebih mudah dihitung dan disalurkan kepada mustahik.

Selain itu, pembayaran zakat dalam bentuk uang dinilai lebih praktis dan lebih bermanfaat karena penerima zakat dapat menggunakannya sesuai kebutuhan yang paling mendesak.

Bolehkah Membayar Zakat Penghasilan dengan Barang?

Sebagian ulama membolehkan pembayaran zakat dengan barang apabila terdapat maslahat yang lebih besar bagi penerima zakat.

Misalnya, zakat disalurkan dalam bentuk bahan pangan, perlengkapan sekolah, atau kebutuhan pokok yang benar-benar dibutuhkan oleh mustahik.

Meski demikian, apabila zakat disalurkan melalui lembaga amil zakat, umumnya zakat penghasilan dibayarkan terlebih dahulu dalam bentuk uang. Selanjutnya, lembaga akan mengelolanya sesuai program pemberdayaan maupun bantuan sosial yang telah dirancang, seperti Rumah Zakat.

Dasar Hukum Zakat

Allah SWT berfirman:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka….” QS. At-Taubah: 103

Ayat tersebut menunjukkan bahwa zakat merupakan kewajiban yang bertujuan membersihkan harta sekaligus membantu mereka yang membutuhkan.

Siapa yang Wajib Membayar Zakat Penghasilan?

Zakat penghasilan diwajibkan kepada Muslim yang memenuhi syarat, di antaranya:

  • Beragama Islam.
  • Memiliki penghasilan dari pekerjaan yang halal.
  • Penghasilannya mencapai nisab.
  • Kepemilikan harta berlangsung sesuai ketentuan yang menjadi dasar perhitungan zakat menurut pendapat ulama yang diikuti.

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Secara umum, zakat penghasilan dihitung sebesar 2,5 persen dari penghasilan yang telah mencapai nisab.

Sebagai contoh, jika seseorang memperoleh penghasilan bersih sebesar Rp10.000.000 dalam satu bulan dan jumlah tersebut telah memenuhi nisab yang ditetapkan, maka zakat yang dikeluarkan adalah:

Rp10.000.000 × 2,5% = Rp250.000

Perhitungan nisab mengikuti ketentuan yang berlaku dan umumnya disesuaikan dengan nilai 85 gram emas.

Penutup

Zakat penghasilan pada dasarnya dibayarkan dalam bentuk uang karena berasal dari penghasilan yang diterima oleh muzakki. Cara ini juga memudahkan proses perhitungan dan memberikan fleksibilitas bagi penerima zakat dalam memenuhi kebutuhannya.

Namun, dalam kondisi tertentu, sebagian ulama membolehkan penyaluran zakat dalam bentuk barang apabila dinilai lebih membawa maslahat bagi mustahik.

Sahabat, yuk tunaikan zakat melalui Rumah Zakat.

Kalkulator Zakat

Hitung zakat Anda secara akurat dengan kalkulator zakat kami

Donatur Care

Silakan cek riwayat donasi Anda disini

Link Terkait