Bolehkah Seorang Muslim Memelihara Anjing? Ini Penjelasannya dalam Islam

oleh | Okt 8, 2026 | Inspirasi

Anjing merupakan salah satu hewan yang sering dipelihara manusia. Ada yang memeliharanya untuk menjaga rumah, membantu berburu, atau sekadar sebagai hewan peliharaan.

Lalu, bolehkah seorang Muslim memelihara anjing?

Dalam Islam, memelihara anjing tidak dilarang secara mutlak. Namun, terdapat ketentuan mengenai tujuan memeliharanya. Nabi Muhammad SAW memberikan pengecualian untuk anjing yang digunakan untuk berburu, menjaga ternak, dan dalam riwayat lain menjaga lahan.

Baca juga : Terlanjur Terjebak Paylater? Jangan Tutup Utang dengan Utang Baru

Hukum Memelihara Anjing dalam Islam

Hadis Nabi SAW menyebutkan bahwa orang yang memelihara anjing selain untuk kebutuhan tertentu akan berkurang pahala amalnya setiap hari. Dalam salah satu riwayat disebutkan pengecualian untuk anjing berburu dan menjaga ternak.

Karena itu, memelihara anjing sekadar sebagai hewan peliharaan tanpa kebutuhan yang dibenarkan syariat perlu dihindari.

Sementara itu, memelihara anjing untuk kebutuhan seperti berburu, menjaga ternak, atau menjaga lahan memiliki dasar dalam hadis.

Apakah Muslim Boleh Menyayangi Anjing?

Boleh berbuat baik kepada hewan. Islam mengajarkan manusia untuk tidak menyakiti makhluk hidup dan memperlakukannya dengan baik.

Namun, menyayangi hewan berbeda dengan menjadikannya sebagai hewan peliharaan di dalam rumah tanpa kebutuhan. Seorang Muslim tetap perlu memperhatikan ketentuan syariat mengenai anjing.

Bagaimana dengan Najis Anjing?

Dalam hadis, Nabi SAW memberikan tuntunan khusus ketika anjing menjilat wadah.

Rasulullah SAW bersabda bahwa wadah yang dijilat anjing harus dicuci sebanyak tujuh kali, salah satunya dengan tanah.

Rincian mengenai najis anjing dan bagian tubuh yang terkena najis memiliki pembahasan fikih yang lebih luas dan terdapat perbedaan pendapat di antara ulama. Karena itu, tidak tepat menyederhanakannya dengan mengatakan bahwa seluruh tubuh anjing memiliki hukum yang sama menurut semua mazhab.

Jika Memelihara Anjing karena Kebutuhan

Jika seseorang memang membutuhkan anjing untuk tujuan yang dibenarkan, seperti menjaga ternak, berburu, atau menjaga lahan, terdapat dasar dari hadis Nabi SAW mengenai kebolehannya.

Dalam kondisi tersebut, tetap penting memperhatikan kebersihan, tempat pemeliharaan, serta ketentuan bersuci ketika terjadi kontak dengan air liur atau bagian tubuh anjing yang terkena najis menurut pendapat fikih yang diikuti.

Baca juga : People Pleasing dalam Islam, Mengapa Kita Tidak Harus Selalu Menyenangkan Orang Lain?

Kesimpulan

Jadi, seorang Muslim tidak dianjurkan memelihara anjing hanya sebagai hewan peliharaan tanpa kebutuhan yang dibenarkan. Namun, Islam memberikan pengecualian untuk kebutuhan tertentu, seperti berburu dan menjaga ternak atau lahan.

Di sisi lain, Islam tetap mengajarkan kasih sayang kepada hewan. Karena itu, larangan memelihara anjing tanpa kebutuhan bukan berarti seorang Muslim boleh menyakiti atau memperlakukan anjing dengan buruk.

Jika memiliki kebutuhan khusus untuk memelihara anjing, sebaiknya pelajari pula ketentuan bersuci dan najis sesuai fikih yang diikuti agar tetap dapat menjalankan syariat dengan baik.

Sahabat, mari tunaikan zakat, infak dan sedekah melalui Rumah Zakat.

Kalkulator Zakat

Hitung zakat Anda secara akurat dengan kalkulator zakat kami

Donatur Care

Silakan cek riwayat donasi Anda disini

Link Terkait