Urusan utang piutang adalah salah satu sumber konflik paling umum dalam kehidupan sehari-hari, bahkan di antara orang-orang yang tadinya sangat dekat.
Yang punya utang merasa tertekan, yang menagih merasa diabaikan, dan keduanya sering akhirnya berujung pada hubungan yang rusak.
Islam tidak melarang penagihan utang, bahkan mengakuinya sebagai hak yang sah.
Tapi Islam juga menetapkan batasan yang sangat jelas tentang bagaimana cara menagih yang tidak melanggar kehormatan dan tidak menzalimi orang yang sedang dalam kesulitan.
Nah, Rumah Zakat akan membahas bagaimana Islam mengatur penagihan utang dari dua sisi, yaitu hak penagih dan perlindungan bagi yang berutang, agar keduanya bisa berjalan dengan adil dan bermartabat.
Hak Penagih Utang dalam Islam
Sebelum membahas batasannya, penting untuk memahami dulu bahwa Islam memang mengakui dan melindungi hak orang yang memiliki piutang.
Menagih Utang adalah Hak yang Diakui Syariat
Islam sangat serius dalam urusan utang piutang. Rasulullah SAW bahkan menolak mensholatkan jenazah seseorang yang meninggal dengan meninggalkan utang yang belum dibayar hingga ada yang menanggungnya.
Menagih utang bukan tindakan tidak terpuji, bahkan bisa menjadi bagian dari menjaga hak yang harus dipertanggungjawabkan.
Yang menzalimi orang lain justru adalah pihak yang berutang tapi dengan sengaja menunda-nunda tanpa alasan yang sah.
Batasan yang Tidak Boleh Dilanggar:
Islam memberikan hak menagih tapi sekaligus menetapkan batasan yang tidak boleh dilanggar dalam proses penagihannya. Berikut batasan yang perlu dipahami:
- Tidak boleh mempermalukan di depan umum karena merusak kehormatan seseorang adalah dosa yang berat.
- Tidak boleh mengancam atau menggunakan kekerasan dalam bentuk apapun meski utang sudah lama tidak dibayar.
- Tidak boleh menyebarkan aib atau kondisi keuangan orang yang berutang kepada orang-orang yang tidak berkepentingan.
- Tidak boleh menagih di waktu yang tidak tepat seperti saat musibah, sakit, atau kondisi darurat yang sedang dialami.
Baca Juga: Dahulukan Sedekah atau Bayar Utang? Ini Penjelasan Menurut Islam
Cara Menagih Utang yang Dibenarkan Islam
Ada cara yang benar dan cara yang salah dalam menagih utang, dan Islam memberikan panduan yang sangat jelas tentang mana yang dianjurkan.
Adab dan Etika Menagih Utang yang Sesuai Syariat:
Rasulullah SAW mengajarkan bahwa orang yang menagih utang dengan cara yang baik akan mendapat pahala di sisi Allah.
Ini menunjukkan bahwa cara menagih pun adalah ibadah yang dinilai Allah.
Allah SWT berfirman:
وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ وَأَن تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan (sebagian atau semua utang itu), itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280)
Cara yang dibenarkan dalam menagih utang:
- Ingatkan dengan cara yang baik dan pilih waktu yang tepat ketika kondisi emosional kedua pihak sedang tenang.
- Tagih secara personal bukan di depan orang banyak atau melalui media sosial.
- Beri tenggat waktu yang wajar dan komunikasikan dengan jelas kapan pembayaran diharapkan.
- Buat kesepakatan tertulis jika utang cukup besar agar ada bukti yang jelas bagi kedua pihak.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Orang yang Berutang Kesulitan?
Ini adalah ujian sesungguhnya bagi penagih utang. Islam tidak hanya mengatur cara menagih tapi juga mengatur respons yang tepat saat menghadapi orang yang memang sedang kesulitan.
Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa memberi tangguhan kepada orang yang kesulitan atau membebaskan utangnya, maka Allah akan menaunginya di bawah naungan-Nya.” (HR. Muslim)
Hadis ini sangat jelas: memberi tenggang waktu kepada orang yang benar-benar kesulitan bukan hanya dianjurkan, tapi dijanjikan ganjaran yang sangat besar oleh Allah.
Baca Juga: Bolehkah Pinjaman Syariah untuk Melunasi Hutang Riba? Ini Penjelasannya!
Hak Orang yang Berutang yang Sering Dilupakan
Di tengah fokus pada hak penagih, sering terlupakan bahwa Islam juga memberikan perlindungan yang sangat nyata bagi pihak yang berutang.
Islam mengakui bahwa orang bisa berutang karena kebutuhan mendesak, bukan karena buruk karakternya. Karena itu ada perlindungan yang diberikan syariat:
- Hak mendapat tenggang waktu jika memang dalam kondisi kesulitan yang nyata dan bukan dibuat-buat.
- Hak atas kehormatan yang tidak boleh dirusak hanya karena status berutang.
- Hak untuk tidak dipaksa membayar melebihi kemampuan aktualnya pada saat itu.
- Hak atas komunikasi yang baik bukan ancaman, tekanan psikologis, atau perundungan dalam bentuk apapun.
Yang penting dipahami: hak-hak ini hanya berlaku untuk orang yang memang benar-benar kesulitan.
Orang yang mampu tapi sengaja menunda-nunda tetap bersalah di mata syariat dan dibenarkan untuk ditagih dengan lebih tegas.
Kesimpulan
Jadi, Islam mengatur penagihan utang dengan sangat seimbang, melindungi hak penagih sekaligus memberikan perlindungan kehormatan bagi yang berutang.
Menagih adalah hak, tapi cara menagih yang menzalimi adalah dosa yang berdiri sendiri terlepas dari siapa yang bersalah dalam urusan utang tersebut.
Kuncinya adalah memperlakukan semua pihak dengan cara yang ingin diperlakukan sendiri, yaitu dengan adil, sabar, dan bermartabat.
Dan bagi yang Allah lapangkan rezekinya, salurkan sebagian rezeki melalui Rumah Zakat untuk membantu saudara-saudara yang sedang dalam kesulitan finansial agar tidak perlu terjebak dalam lilitan utang yang menyulitkan.

