APAKAH SEDEKAH HARUS KEPADA ORANG MISKIN? - Rumah Zakat
Rumah Zakat

APAKAH SEDEKAH HARUS KEPADA ORANG MISKIN?

Oleh Eka Purwitasari | 6/26/2023, 3:50:30 AM | Inspirasi

facebook
facebook
facebook
facebook
tiktok

Sedekah merupakan pemberian terhadap orang lain secara sukarela. Sedekah itu bisa berbagai macam, bisa dalam bentuk harta/barang atau juga bukan harta/barang, bahkan senyum kepada orang lain pun merupakan sedekah. Selain senyuman, sedekah yang bukan harta/barang pun bisa berupa sedekah tenaga, sedekah ilmu, hingga sedekah pemikiran/gagasan.

Sedekah bukan merupakan zakat. Sehingga tidak ada aturan jumlah atau waktu yang harus dilakukan seperti halnya zakat. Kapan pun seseorang bisa bersedekah dan jumlahnya pun tidak ditentukan. Seseorang pun bisa bersedekah dalam kondisi waktunya lapang atau sempit, dalam kondisi hartanya berkecukupan atau sedang kekurangan.

Baca Juga: Bolehkah Istri Bersedekah dengan Harta Suami?

“Dan nafkahkanlah sebagian hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” (Q.S. Al-Hadid: 7)

Orang yang bersedekah harta diibaratkan tengah menafkahkan di jalan Allah. Tak hanya mendapatkan pahala yang besar, mereka yang bersedekah di jalan Allah Swt. akan dijauhkan dari kematian yang buruk.

“Sesungguhnya, sedekah memadamkan murka Allah dan menghindarkan dari kematian yang buruk.” (H.R. Tirmidzi). Tirmidzi menyatakan hadits ini hasan.

“Sesungguhnya, sedekah seorang muslim akan menambah umur, menghindarkan kematian buruk, dan dengannya Allah menghapus sifat sombong dan angkuh.” (H.R. Baihaqi)

Siapa yang berhak menerima sedekah? Apakah orang miskin?

Sebenarnya, sedekah bisa diberikan kepada siapa saja. Bisa diberikan kepada keluarga, saudara, teman, tetangga, hingga orang yang kekurangan harta. Bahkan, sedekah pun bisa juga diberikan kepada orang yang memiliki kelebihan harta. Tidak ada aturan misalnya sedekah hanya diberikan kepada orang miskin saja. Namun, sedekah dalam bentuk harta diutamakannya diberikan terlebih dulu kepada orang yang miskin, terlebih jika yang miskin itu adalah diri sendiri.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Bersedekah dengan Harta yang Haram

Jabir ra. menuturkan bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Jika seorang di antara kalian miskin, hendaklah memulai (sedekah) untuk diri sendiri. Jika tersisa, hendaklah diberikan kepada keluarganya. Jika masih tersisa, hendaklah diberikan kepada kerabat dekatnya, atau dzawu rahim-nya. Jika masih tersisa juga, dapat diberikan ke sana dan ke sini.” (H.R. Ahmad dan Muslim)

Dzawu rahim dalam hadits di atas ialah keluarga dekat yang tidak termasuk ‘ashabah atau mendapat bagian waris (ash-habul furudh), seperti keponakan perempuan dan sepupu perempuan. (Al-Mu’jam Al-Wasith, hlm. 335). Wallohu’alam bishawab.


Selanjutnya